Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 Miliar

Bila dikabulkan hakim, dana itu akan dikasih ke warga Papua

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya resmi melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar ke polisi, pada Rabu (22/9/2021) pagi.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang melaporkan Fatia dan Haris tidak sekedar dugaan melakukan pidana, tetapi juga menuntut secara perdata. Nominal tuntutan perdatanya tidak main-main mencapai Rp100 miliar. 

"Kami resmi melaporkan mereka dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum yaitu Pasal 310 dan 311, kemudian juga pelaporan berita bohong. Itulah file yang kami buatkan laporannya," ungkap Juniver ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu ini. 

Selain itu, Luhut juga mengajukan gugatan perdata. Tujuannya untuk memberikan pelajaran terkait fitnah dan pencemaran nama baik. 

"Di dalam gugatan itu, kami meminta ganti rugi Rp100 miliar. Kemudian, kalau gugatan kami dikabulkan nominal Rp100 miliar akan disumbangkan ke masyarakat Papua. Sepeser pun dana itu tidak akan dimanfaatkan oleh klien kami, Pak Luhut," katanya lagi. 

Juniver menjelaskan, gugatan Rp100 miliar itu keluar dari mulut mantan jenderal Kopassus tersebut. Ia tak memberikan usulan soal nominal ganti rugi gugatan. 

Juniver mengatakan, kliennya memilih jalur hukum setelah dua kali somasi yang dilayangkan ke pihak Haris dan Fatia tidak menemukan titik temu. Keduanya disomasi karena dianggap telah mencemarkan nama baik Luhut di program siniar di akun YouTube Haris.

Di dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!", Fatia dan Haris menduga Luhut ikut bermain dalam konsesi tambang emas di Pegunungan Intan Jaya, Papua. 

Lalu, apakah laporan Luhut langsung diproses oleh pihak kepolisian?

1. Polda Metro Jaya bakal tindak lanjuti laporan Luhut

Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 MiliarKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Luhut. Ia mengatakan, Luhut turut menyertakan sejumlah barang bukti ketika membuat laporan. 

Saat ini, bukti tersebut sedang dipelajari oleh penyidik. Langkah ke depannya, kata Yusri, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi atas laporan ini.

"Laporan polisi sudah kami terima, nanti akan kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri hari ini. 

Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah laporan itu bakal dinaikan ke tahap penyelidikan, polisi akan memanggil sejumlah orang untuk diklarifikasi. "Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Pesan Luhut ke Haris Azhar: Gak Usah Gengsi untuk Minta Maaf

2. Luhut ikut menggugat secara perdata untuk buktikan tidak cawe-cawe tambang emas di Papua

Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 MiliarIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Nominal fantastis yang diajukan di dalam ganti rugi gugatan perdata turut menuai tanda tanya publik. Tetapi, menurut Juniver hal tersebut sudah dipertimbangkan oleh kliennya. Gugatan perdata sekaligus menjadi bentuk pembuktian bahwa kliennya tidak ikut terlibat dalam aktivitas penambangan emas di Pegunungan Intan Jaya, Papua. 

"Kami berani menyatakan kepada warga di Papua agar jangan terpengaruh (terhadap pernyataan Kontras dan Haris) dan kami akan meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang telah melakukan pencemaran nama baik ini. Selain itu, kalau memang dikabulkan oleh majelis hakim, dana itu akan kami donasikan bagi warga Papua," kata Juniver. 

Menurut Juniver, langkah yang ditempuh oleh kliennya menandakan keseriusan merespons pernyataan yang disampaikan oleh Haris dan Fatia di akun YouTube. Melalui kuasa hukumnya, Luhut tegas membantah laporan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Bagi Luhut, apa yang tertulis di dalam laporan adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. 

Sebelumnya, di dalam somasi, Luhut menuntut agar Haris dan Fatia meminta maaf ke publik karena telah keliru menyampaikan pernyataan yang terkesan provokatif. Selain itu, mantan Kepala Staf Presiden (KSP) itu turut meminta video tersebut diturunkan dari akun YouTube Haris. Kedua permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

3. Haris Azhar kutip laporan sejumlah organisasi soal Luhut bermain konsesi tambang di Papua

Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Gugat Perdata Rp100 MiliarMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memantau vaksinasi massal di Sleman. IDN Times/ Tunggul Damarjati

Haris dan Fatia membahas mengenai dugaan keterlibatan Luhut melalui perusahaannya, Tobacom Del Mandiri, di akun YouTube Haris. Video berdurasi 26 menit dan 51 detik itu diunggah pada 20 Agustus 2021 dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!"

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi mulai dari WALHI, JATAM, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga. 

Di dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. 

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia di tayangan video tersebut. 

Baca Juga: Fakta Somasi Luhut ke Haris Azhar soal Tuduhan Main Tambang di Papua

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya