Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di Jakarta

Petinggi Demokrat sebut Lukas Enembe stroke berat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan dari pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tim kuasa hukum pada Jumat, 23 September 2022, mendatangi gedung komisi anti-rasuah untuk meminta izin penyidik agar kliennya berobat di Singapura.

Karena itu, Enembe diperkirakan tak akan bisa memenuhi pemanggilan pada Senin, 26 September 2022. Namun, KPK tak langsung mengabulkan izin tersebut. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bila hendak absen dari pemanggilan maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

"Dokumen medis itu akan kami analisa lebih lanjut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022). 

Menurut Ali, bila Enembe benar-benar sakit, KPK tak segan memberikan fasilitas kesehatan. Pada masa lalu, komisi antirasuah sudah sering kali menyediakan fasilitas kesehatan bagi saksi atau tersangka. 

"Itu karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Sementara, terkait keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, akan kami pertimbangkan," tutur dia. 

Ali menyebut ada syarat yang harus dipenuhi Enembe sebelum permohonan izin berobat ke Singapura bisa dikabulkan. Apa syarat khusus dari KPK itu?

1. Lukas Enembe diminta hadir ke KPK Senin, 26 September 2022

Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di JakartaGubernur Papua Lukas Enembe menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan dukungan terkait rencana pemekaran di wilayah Papua, Jumat (17/6/2022). (Dok. Puspen Kemendagri).

Syarat utama yang harus dipenuhi Lukas Enembe yakni datang memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Senin, 26 September 2022. "Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali. 

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah sudah melayangkan surat pemanggilan pada Enembe pada 19 September 2022. Namun, ia tak memenuhi panggilan, malah keesokan harinya terjadi aksi unjuk rasa di Jayapura yang memprotes penetapan status tersangka pada Enembe. 

Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku tengah mengupayakan persuasi agar Enembe bersedia hadir ke gedung KPK. Tetapi, kata Andi, pernyataan Enembe sakit bukan sebuah kebohongan. 

"Dia masih sakit, sulit bicara, berjalan dan benar-benar alami stroke berat," ujar Andi di akun media sosialnya, kemarin. 

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

2. Penahanan Lukas Enembe bisa ditolak bila ia sakit

Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di JakartaGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sementara, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, penyidik KPK memiliki prosedur khusus untuk memeriksa saksi dan tersangka. Di sisi lain, bila ada tersangka sakit maka sudah ada mekanisme khusus. Caranya dengan menunda penahanannya sementara waktu. 

"Seperti dulu kan pernah yang mengantarkan (tersangka) sampai sembuh betul adalah KPK. Pak Setya Novanto kan dulu juga pernah ketika ditetapkan jadi tersangka, lalu sakit dan diantar oleh KPK. Pasien-pasien lainnya kan juga begitu. Kalau sakit akan diantar ke rumah sakit. Bila dokter sudah oke bagi para tersangka untuk dimintai keterangan maka akan diajak bicara," ujar Mahfud ketika berbicara kepada stasiun Kompas TV, kemarin.

Mahfud pun memastikan Enembe akan diperlakukan dengan baik bila memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di gedung Merah Putih, sebab kinerja KPK diawasi publik. 

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan tidak ada upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap Enembe. Transaksi keuangan yang mencurigakan dari Enembe sudah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017. 

3. PATK temukan transaksi keuangan senilai ratusan miliar ke judi kasino terkait Lukas Enembe

Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di JakartaKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan Lukas Enembe bukan hanya diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp1 miliar. Ivan juga menyebut adanya nominal fantastis aliran dana terkait Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp560 miliar. 

"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar Amerika Serikat," ungkap Ivan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, 19 September 2022.

Untuk bisa mendapatkan informasi terkait transaksi judi itu, kata Ivan, PPATK harus menggandeng aparat penegak hukum dari dua negara. Sebab, aktivitas judi yang diduga dilakukan Enembe terjadi di dua negara.

"Itu juga merupakan bagian dari analisa kami dan sudah kami sampaikan hasilnya ke KPK," kata Ivan.

Maka, Ivan menyebut, dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya terbatas penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sebab, PPATK sudah menyampaikan ada 12 analisis transaksi keuangan berbeda kepada KPK.

Ivan menyebut transaksi keuangan ada yang dalam bentuk setoran tunai. Nominalnya mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. "Proses analisa ini sudah kami lakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya sejak 2017," tutur dia. 

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya