MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPK

MA tunda promosi bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

Jakarta, IDN Times - Walau tiga hakim Pengadilan Negeri Medan  akhirnya dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Mahkamah Agung (MA) tetap memeriksa mereka. Ketiga hakim yang diboyong penyidik ke Jakarta itu sempat diduga ikut menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi yang tengah berperkara. 

Ketiga hakim yang tengah diperiksa itu adalah Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan), Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), dan Sontan Merauke Sinaga (hakim PN Medan). Diciduknya Wahyu sempat disyukuri oleh warganet, lantaran ia menjatuhkan vonis bersalah terhadap Meliana dalam kasus penodaan agama Islam.

Lembaga antirasuah akhirnya melepas mereka karena tidak ditemukan bukti, aliran uang suap dari Tamin ikut diterima. 

KPK berhasil menemukan bukti awal, aliran dana dengan total Sing$280 ribu atau setara Rp2,9 miliar, hanya diterima oleh hakim Merry Purba. Lalu, bagaimana proses pemeriksaan internal terhadap ketiganya oleh Badan Pengawas (Bawas) MA? Apakah hasil pemeriksaan itu berpengaruh terhadap promosi mutasi yang seharusnya segera mereka terima?

1. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim berlangsung secara tertutup

MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPKInstagram @humasmahkamahagung

Menurut humas PN Medan, Erintuah Damanik, pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu dilakukan pada hari ini, Kamis (30/8). Sayangnya, proses pemeriksaan tidak disampaikan kepada publik. 

"Saat ini, ketua dan wakil ketua PN Medan sedang dalam pemeriksaan tim Bawas MA," ujar Erintuah, hari ini (30/8). Pemeriksaan itu bersifat internal dan tertutup. 

Menurut dia, aktitivitas PN Medan berjalan seperti biasanya kendati pada Selasa lalu, sempat ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Begitu pula ketiga hakim yang dibebaskan oleh KPK. 

"Setelah dibebaskan oleh KPK tadi malam, ketua dan wakil ketua PN Medan sudah kembali beraktivitas seperti biasa," tutur dia. 

Pelepasan ketiga hakim itu sempat menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, mereka juga sempat dimintai keterangan awal di Kejaksaan Tinggi. Apalagi dua hakim di antaranya bersama Merry ikut menyidangkan kasus Tamin. 

Dilepasnya Wahyu, membuat publik yang sudah sempat menyumpah serapahi dia menjadi gigit jari. Lalu, apa kata KPK soal dibebaskannya tiga hakim tersebut?

"Dalam peristiwa tangkap tangan tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka. Untuk sejumlah pihak tertentu diperlukan klarifikasi karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang diproses," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada IDN Times pada Rabu malam kemarin

Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

"Semua proses tersebut harus dilakukan oleh KPK secara sangat hati-hati," katanya lagi. 

Baca Juga: Belum Ada Bukti, KPK Lepas Hakim yang Tangani Kasus Meliana

2. KPK siap membantu MA dengan memberikan informasi hasil pemeriksaan ketiga hakim

MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPKGedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Walaupun KPK tidak dapat membuktikan ketiga hakim itu ikut menerima aliran dana, namun KPK siap membantu Bawas MA dengan memberikan informasi terkait etika hakim dan aturan internal lainnya. MA bisa saja mengajukan permintaan resmi kepada lembaga antirasuah. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal serupa pernah dilakukan ketika Mahkamah Konstitusi tengah memproses Patrialis Akbar. Hakim Konstitusi yang merupakan mantan Menkum HAM itu tertangkap karena telah menerima uang suap senilai US$20 ribu dan Sin$20 ribu dari pengusaha Basukai Hariman yang tengah berperkara di MK. Peristiwa itu terjadi tahun 2017. 

"Penegakan etika internal yang dilakukan di institusi penegak hukum seperti ini perlu dilakukan secara serius. Tujuannya, agar menjadi pesan kuat bagi semua pihak ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga melakukan korupsi, maka MA tidak resisten dan berkomitmen untuk melakukan pembersihan," ujar Febri. 

 

3. MA menunda proses promosi mutasi bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPKIlustrasi palu hakim (Pixabay)

Gara-gara sempat terjaring OTT dan ikut diboyong ke Jakarta, ketiga hakim juga mendapat sanksi cukup berat. MA memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal, semula Marsudin akan dimutasi untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, sedangkan Wahyu akan digeser ke Serang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. 

"Untuk sementara ditunda dulu (promosi mutasi). Nanti, dalam beberapa hari ke depan akan ditindak lanjuti," ujar juru bicara MA, Suhadi di gedung MA seperti dikutip dari Antara pada hari ini. 

MA masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas dan Komisi Yudisial soal apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Dari sana, baru ditindak lanjuti soal proses mutasi dan rotasi. 

Baca Juga: Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya