Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan 

Bermula dari pengakuan Mahfud MD di televisi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 600 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berunjuk rasa di area kampus di Ciputat, Tangerang, Banten, Kamis (21/3). Mereka memprotes adanya dugaan jual beli jabatan untuk posisi rektor. 

Seorang peserta aksi kepada IDN Times mengatakan, aksi untuk memprotes rektor yang baru terpilih, Amany Lubis, sudah lama dilakukan. Bahkan, ketika nama Amany yang keluar untuk dilantik, mahasiswa UIN mempertanyakan hasil itu. 

"Padahal yang punya skor paling tinggi usai dilakukan seleksi adalah Prof Andi Faisal Bakti. Memang hasil seleksi tidak diumumkan secara luas ke publik, tapi kami mendengarnya dari omongan mulut ke mulut," ujar MS yang merupakan mahasiswa angkatan 2015, melalui sambungan telepon. 

Menurut MS dan teman-temannya, harusnya yang dilantik Andi Faisal. Tetapi, hal itu tidak terjadi. Yang dilantik sebagai rektor baru pada Januari lalu adalah Amany Lubis. 

"Di situlah kami mencurigai adanya politik transaksional," tutur dia. 

Lalu, apa yang dituntut oleh mahasiswa UIN Jakarta melalui aksi protes ini? Benarkah Rektor Amany Lubis mengancam apabila ada yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait pemilihan rektor, akan dilaporkan ke polisi? 

1. Cerita Mahfud MD soal Andi Faisal Bakti lolos 2 kali seleksi jadi rektor UIN tapi tidak pernah dilantik

Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut MS, kecurigaan mereka soal adanya politik transaksi semakin menguat usai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, buka-bukaan di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne, Selasa (19/3) lalu.

Mahfud mengungkapkan, transaksi politik tidak hanya terjadi di Kementerian Agama, tapi juga institusi pendidikan yang ada di bawahnya. 

Mahfud kemudian mengambil contoh kasus Andi Faisal Bakti yang sudah dua kali menang pemilihan rektor, tapi tidak pernah dilantik. Harga kursi untuk menjadi rektor, kata Mahfud, mencapai Rp5 miliar. Mahfud juga mengungkap sejumlah kasus pengangkatan rektor tak wajar sebagai tanda jual beli jabatan.

"Prof Andi Faisal Bakti terpilih dua kali menjadi rektor di UIN, tapi tidak dilantik. Pertama, dia terpilih jadi rektor di UIN Makassar, tapi kemudian dibuatkan aturan bahwa yang boleh menjadi rektor di situ harus tinggal di situ minimal 6 bulan terakhir," kata Mahfud. 

Andi, lanjut Mahfud, selama ini tinggal di Jakarta. Sebab, sebelumnya ia baru kembali dari Kanada. Mahfud mengatakan, aturan bahwa rektor harus tinggal minimal 6 bulan, baru dibuat setelah Andi terpilih sebagai pimpinan universitas. 

"Dibuat tengah malam lagi aturan itu. Akhirnya saya mengajak Prof Andi dengan membawa kasus ini ke pengadilan dan dia menang. Berkekuatan in kracht. Perintah pengadilan harus dilantik," kata dia. 

Pada kenyataannya, UIN Makassar tetap tidak melantik Andi Faisal. Pihak rektorat malah mengangkat orang lain. 

Andi kembali ikut seleksi menjadi rektor di UIN Ciputat pada 2018. Ia kembali menang dan terpilih sebagai rektor. Namun, lagi-lagi tidak dilantik. 

Mahfud kemudian bercerita, Andi sempat didatangi orang yang menyebut apabila ingin menjadi rektor di UIN, maka harus menyetor Rp5 miliar. 

"Saya dengar dari orang (lain). Pak Jasin (mantan Wakil Ketua KPK) juga dengar dari orang lain, mungkin saja ia dengar dari Andi Faisal Bakti langsung," katanya lagi. 

Dari sana, mahasiswa pun memprotes proses pemilihan rektor itu. Mereka menduga ada transaksi politik. 

Baca Juga: Harga Kursi Rektor UIN Rp5 Miliar, Rektor UIN Makassar: Tidak Ada

2. Mahasiswa menuntut agar rektor Amany Lubis mundur

Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan (Rektor UIN Jakarta Amany Lubis ) www.uinjkt.ac.id

Menurut MS, salah satu tuntutan dari aksi unjuk rasa mahasiswa selama beberapa hari terakhir yaitu agar Rektor Amany Lubis mundur dari posisinya dan Andi Faisal Bakti dilantik menjadi pimpinan universitas. 

"Kami juga menuntut untuk jangka panjang agar ada revisi terhadap kebijakan strategis dan demokratis. Yang kami maksud agar pemilihan rektor dikembalikan melalui proses dewan senat dan bukan ditunjuk oleh Menteri Agama," kata dia.

Peraturan yang dimaksud MS adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pemberhentian dan pengangkatan rektor pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Di dalam Pasal 5 ayat 3 tertulis, hasil pertimbangan calon rektor atau ketua akan disampaikan ke Menteri. Pertimbangan diambil usai dewan senat melakukan rapat secara tertutup untuk mengusulkan tiga nama. 

3. Mahasiswa UIN akan terus berunjuk rasa

Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan (Mahasiswa UIN Jakarta berunjuk rasa di kampus) Istimewa

MS menyebut, dia dan teman-temannya akan tetap berunjuk rasa untuk memprotes pemilihan rektor. Sebab, menurut mahasiswa, prosesnya kental dengan KKN. 

MS mengaku sudah sempat melakukan investigasi kecil-kecilan dengan bertanya ke orang dalam rektorat. Mereka membenarkan memang ada permainan di dalam pemilihan rektor. 

"Karena kan dengan menjadi rektor di UIN selain ada motif finansial, juga akan dipandang di kalangan organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU," kata MS. 

"Kita sebagai kaum intelektual dituntut untuk pro terhadap kemajuan. Namun, yang dipertontonkan sekarang malah hal-hal gak transparan dan tidak demokratis," dia menambahkan. 

4. Rektor Amany Lubis membantah ada praktik jual beli jabatan di kampus UIN Jakarta

Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan IDN Times/Sukma Shakti

Rektor Amany Lubis sendiri akhirnya angkat bicara soal isu miring yang menimpanya. Didampingi Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Ahmad Rodoni dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer, Amany membantah tegas adanya praktik jual beli jabatan rektor di kampus UIN Jakarta. 

"Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional," ujar Amany yang dikutip dari situs resmi UIN Jakarta, Kamis (21/3). 

Ia menegaskan, tidak ada istilah menang-kalah dalam pemilihan rektor, sebab individu itu murni dipilih oleh Menteri Agama. 

Dia juga menegaskan, tidak ada politik uang dalam proses pemilihan rektor di UIN Jakarta. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak luar untuk tidak memperkeruh suasana dan membangun opini negatif tentang UIN. 

"Apabila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan dilaporkan ke penegak hukum," kata dia. 

5. Rektor Amany Lubis mengancam akan melaporkan pihak yang menyebar fitnah ke polisi

Mahasiswa UIN Jakarta Unjuk Rasa Protes Dugaan Jual Beli Jabatan (Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Di bagian akhir pernyataannya, Amany mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan mengenai UIN ke polisi.

"Itu akan kami lakukan sesegera mungkin, apabila ditemukan tuduhan dan fitnah yang tidak didasari dengan fakta," kata Amany. 

Baca Juga: Ternyata KPK Gadungan Pernah Datangi Rumah Satu Tersangka OTT Rommy

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya