Mahfud Bedah Kasus Indosurya, Siapkan Perlawanan Balik ke Henry Surya

Terdakwa Henry Surya malah diputus lepas oleh pengadilan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar bedah kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa (7/3/2023). Ini merupakan salah satu strategi untuk merumuskan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sesi bedah kasus tersebut, Kemenko Polhukam menghadirkan tiga narasumber yakni Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Wakil dari Bareskrim Mabes Polri. 

"Jadi, pada hari ini kami menseriusi putusan dari majelis hakim terhadap kasus Indosurya yang dituntut pidana dengan sangat meyakinkan sebelum diajukan ke pengadilan. Tapi, ternyata diputus (majelis hakim) onslag (lepas). Sekarang, kami uji lagi (putusan itu) dari berbagai pakar di kampus, mulai dari Unhas, UI hingga UGM," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada hari ini. 

Lebih lanjut, putusan lepas dari majelis hakim PN Jakbar dinilai oleh berbagai pakar hukum, sangat tidak tepat. "Karena ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan UU Perbankan, tapi ketika memutus (perkara) menggunakan UU Koperasi. UU Perbankannya malah disetujui," tutur dia. 

Ia mengatakan, temuan-temuan soal kekeliruan putusan hakim akan disampaikan di pengadilan dan ke publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memastikan aksi penipuan pemilik Indosurya ini tidak akan dibiarkan berlanjut. 

"Akan kami kejar dan lawan. Jadi, itu tadi poin utama dari beda kasus yakni eksaminasi kalimat per kalimat itu," ujarnya lagi. 

Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh pemerintah agar korban penipuan KSP Indosurya bisa memperoleh keadilan?

1. Kejaksaan Agung resmi ajukan kasasi ke MA soal putusan lepas KSP Indosurya

Mahfud Bedah Kasus Indosurya, Siapkan Perlawanan Balik ke Henry SuryaGedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Salah satu langkah lanjutan dari putusan lepas pemilik KSP Indosurya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung mengatakan telah mengajukan kasasi pada Februari lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendorong langkah upaya hukum tersebut. 

Pertama, Ketut menyinggung terkait jumlah nasabah yang mencapai sekitar 23 ribu dan dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp106 triliun. Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian. Celah itu kemudian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.

Kedua, Ketut menyoroti KSP Indosurya yang tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Itu tercermin dari rapat anggota yang tidak pernah dilakukan minimal 1 tahun sekali.

"Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya," ungkap Ketut di dalam keterangan tertulis pada akhir Februari 2023 lalu.

Lebih lanjut, Ketut melihat produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5  persen. Nominal bunga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. 

Ketiga, KSP Indosurya dipercaya telah memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota.

"Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub," kata dia. 

Keempat, Ketut menyebut sebagian dana yang telah terkumpul lalu dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry Surya. Itu semua dilakukan atas instruksi Henry langsung.

Sisa dana yang ada lalu dibelikan sejumlah aset mulai dari tanah, bangunan dan mobil atas nama Henry pribadi. Ada pula aset yang dibeli dengan menggunakan nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya.

Kelima, para tersangka sejak awal sudah berdalih sengaja membuat KSP semata-mata hanya untuk mengelabui masyarakat. Pengumpulan uang di KSP Indosurya seolah-olah dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota. 

Menurutnya, hal itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Henry juga tak perlu memproses izin untuk menghimpun dana masyarakat lewat BI. 

Baca Juga: Bos Indosurya Bebas, Mahfud: Dia Bisa Bayar Siapapun, Kita akan Kejar

2. Kementerian Koperasi pernah tegur Indosurya pada 2018 karena lakukan shadow banking

Mahfud Bedah Kasus Indosurya, Siapkan Perlawanan Balik ke Henry SuryaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya pernah melayangkan teguran kepada Indosurya pada 2018 lalu. Sebab, meski mengaku sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi pemilik Indosurya juga melakukan pengumpulan dana publik dalam jumlah besar layaknya perbankan atau shadow banking. Sementara, orang-orang yang menaruh dana di Indosurya bukan anggota koperasi tersebut.

"KSP yang benar itu kan seharusnya hanya melayani antar anggota, closed loop. Kalau dia melakukan praktik shadow banking, misalnya mengumpulkan dana masyarakat dari anggota, itu izinnya harus dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan diawasi oleh mereka. Ini kan melanggar UU Perbankan karena dia melakukan shadow banking," ungkap Teten ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times pada 3 Februari 2023 lalu. 

Di sisi lain, OJK merasa tidak bertanggung jawab atas pengawasan Indosurya lantaran sifat instansinya adalah KSP. Teten pun mengakui KSP hanya dijadikan kedok. Berdasarkan data kerugian korban akibat kasus Indosurya mencapai Rp106 triliun.

"Makanya, saya sedang berusaha untuk melakukan revisi UU Koperasi, supaya koperasi simpan pinjam ini tidak dijadikan kedok atas kejahatan keuangan atau shadow banking. Karena mereka sejak 1998 tidak bisa melakukan itu di perbankan, maka mereka pindah menggunakan kedok koperasi simpan pinjam," ungkap pria yang dulu menjabat Kepala Staf Presiden (KSP). 

3. UU Koperasi tak larang orang yang punya rekam jejak buruk untuk dirikan koperasi

Mahfud Bedah Kasus Indosurya, Siapkan Perlawanan Balik ke Henry SuryaIlustrasi Koperasi (dok. Dinas Koperasi Kabupaten Gunung Kidul)

Lebih lanjut, Teten juga mengakui bahwa bos Indosurya, Henry Surya, sudah memiliki rekam jejak buruk di dunia perbankan. Namun, ia tetap lolos mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan menghimpun dana masyarakat. 

"Ini memang salah satu kelemahan di UU Koperasi lama, di sana tidak ada larangan bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan keuangan, apakah itu di perbankan lalu boleh mendirikan koperasi. Apalagi pendirian koperasi, (izin) bukan lagi di Kementerian Koperasi tapi di Kemenkum HAM. Tapi, izin simpan pinjamnya ada di kami," tutur Teten ketika diwawancarai di program Rosi dan tayang di Kompas TV

Belajar dari kejadian Indosurya, Teten mengaku sudah mengeluarkan regulasi baru. Kemenkop UKM memberlakukan moratorium izin koperasi simpan pinjam. Apalagi ditemukan motif pendirian KSP untuk bisnis keuangan. 

Teten pun menyadari para penjahat keuangan tersebut beralih dari perbankan ke KSP untuk memuluskan niat jahatnya. "Ini yang saya mau atur. Revisi UU Koperasi saya siapkan," kata dia. 

Teten juga menyebut bahwa berdasarkan pengakuan para korban, semula duit mereka ditanam di perusahaan sekuritas milik Indosurya. Perusahaan itu, kata Teten, tidak hanya mengelola perusahaan sekuritas tapi juga koperasi. 

"Kalau berdasarkan putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), anggota Koperasi Indosurya hanya 4.952 orang. Sisa 19 ribu orang lainnya naruh duit di sekuritas langsung," ujarnya. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya