Mahfud: Data Transaksi TPPU Rp349 Triliun Terbagi Dalam 3 Kelompok

Sri Mulyani terkejut ketika ditunjukkan data-data itu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Nasional Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, memaparkan data agregat berisi dugaan transaksi TPPU senilai Rp349 triliun yang terjadi pada periode 2009-2023. Data tersebut, kata Mahfud, dibagi ke dalam tiga kelompok.

Data pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Ia kemudian mengutip data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI pada Selasa (28/3/2023). Angka dugaan TPPU di Kemenkeu mencapai Rp3,3 triliun.

"Yang benar Rp35 triliun," ujar Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, (29/3/2023).

Sementara, transaksi keuangan yang diduga melibatkan Kemenkeu, kata Mahfud, mencapai Rp53 triliun.

"Transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU yang belum diperoleh data mencapai Rp260 triliun. Sehingga, jumlahnya fixed menjadi Rp349 triliun, fixed!," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Ia mengatakan, akan menunjukkan surat dari PPATK terkait dugaan transaksi TPPU itu. Mahfud menjelaskan ketika data-data itu ditunjukkan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ia terkejut.

"Sebab, laporan itu tidak dia terima," kata Mahfud.

Maka, ia menduga Sri Mulyani tidak menerima dokumen akurat terkait dugaan transaksi TPPU di Kemenkeu.

Baca Juga: Mahfud ke Komisi 3 DPR: Setiap ke Sini Saya Pasti Dikeroyok!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya