Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu

Ketum parpol tak berminat sahkan RUU Pembatasan Transaksi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto blak-blakan ketika merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh parlemen. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, RUU Perampasan Aset bisa dengan mudah disahkan oleh parlemen asal mendapat restu oleh masing-masing ketum parpol yang ada di DPR.

Artinya, Mahfud harus melobi sembilan ketum parpol bila ingin RUU itu segera disahkan. Pemerintah sering kali kesulitan untuk merampas aset mencurigakan milik pejabat publik lantaran belum ada dasar hukumnya. 

"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini orang-orang yang ada di sini (komisi 3) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon ibu 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang Pacul dalam rapat kerja Komisi III pada Rabu (29/3/2023) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Ia juga mengaku secara blak-blakan pernah ditanya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dari dua RUU, mana yang bisa lebih mudah untuk disahkan. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga berharap bisa mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sejak awal parlemen sudah menentang keras adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Mengapa parlemen menolak keras adanya RUU tersebut?

1. Anggota DPR akan kesulitan berkampanye bila RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan

Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol DuluKetua Bappilu DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (IDN Times/Aryodamar)

Bambang Pacul mengatakan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal tak akan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Hal itu lantaran aturan tersebut bakal menghambat mereka berkampanye dan peluang untuk terpilih lagi. 

"Saya katakan ke Pak Presiden kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (minta disahkan) pasti (anggota) DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit (saat ke dapil) harus pakai e-wallet? (Isi) e-walletnya cuma Rp20 juta lagi," kata Bambang blak-blakan semalam. 

"Gak bisa Pak Presiden, nanti mereka gak jadi (anggota DPR) lagi," tutur dia yang direspons tawa oleh anggota komisi III DPR lainnya. 

Ia juga menyebut RUU Perampasan Aset memiliki peluang untuk lebih cepat disahkan. Namun, semua keputusan akhir ada di tangan para ketum parpol yang memiliki fraksi di DPR. 

"RUU Perampasan Aset bisa (disahkan) tapi harus berbicara dengan para ketum partai dulu. Kalau (melobi) di sini (komisi III) gak akan bisa," katanya. 

Maka, Bambang mengaku siap mengawal dan mengesahkan RUU Perampasan Aset seandainya ada instruksi dari para ketum parpol. "Bambang Pacul siap (bantu sahkan) kalau diperintah," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

2. RUU Perampasan Aset lambat dibahas karena bakal dianggap senjata makan tuan

Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu(Muhammad Nasir Djamil) Istimewa

Sementara, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengakui pada kenyataannya di lapangan RUU Perampasan Aset memang mengalami kendala dalam proses pembahasannya. Ia menyebut ada sejumlah kekhawatiran dari sejumlah pihak seandainya RUU itu disahkan menjadi undang-undang. Maka, tak heran bila pembahasannya lambat bak siput. 

"Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan 9, kami juga bicara soal ini. Memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi, perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat," ungkap Nasir pada 1 Maret 2023 lalu.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki aset di Tanah Air adalah orang-orang yang memiliki kuasa. Mereka khawatir seandainya RUU itu disahkan maka bisa berbalik merugikan diri mereka sendiri. 

"Karena memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau ke mana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa," kata dia.

Maka, tak heran, katanya lagi, bila parlemen terkesan lambat membahas RUU Perampasan Aset. Karena memang, para anggota DPR RI ini memiliki kuasa yang notabene juga mempunyai banyak aset. 

3. Salah satu poin di RUU Perampasan Aset agar korporasi tak bisa melakukan pencucian uang

Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol DuluWakil Menteri Hukum Dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di dalam RUU Perampasan Aset nanti akan tersedia aturan untuk mencegah korporasi melakukan pencucian uang. Caranya korporasi harus melaporkan kepemilikan asetnya kepada pemerintah.

"Itu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Jadi, semacam suatu pencegahan. Jadi korporasi itu kan dia wajib memberitahukan bahwa dia mempunyai aset berapa segala macam, supaya tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang," ungkap Edward pada 10 Maret 2023 lalu di Yogyakarta.

Selain itu, RUU Perampasan Aset tersebut, kata dia, tidak terlepas dari United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Selama ini jika bicara perampasan aset, yang dikenal saat ini adalah Conviction Based Forfeiture.

"Artinya kami baru bisa merampas aset setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya kan kami pakai jalur pidana. Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya Conviction Based Forfeiture, tetapi juga bisa NCB, Non Conviction Based Forfeiture, artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang mungkin kami akan bahas di dalam RUU Perampasan Aset," kata dia lagi. 

Baca Juga: DPR Tunggu Surpres RUU Perampasan Aset, Mahfud: Kami akan Ajukan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya