Mahfud: Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi TPP HAM Setelah Lebaran

Jokowi perintahkan hak korban HAM berat dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu non yudisial. Rencananya, tindak lanjut dari 11 rekomendasi Tim PPHAM bakal dimulai usai Idul Fitri 2023. 

"Nanti, sesudah Lebaran, Presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu. Mungkin nanti presiden akan melakukan kick off dari Aceh atau dari Papua. Tetapi, akan serentak pada waktu yang sama (penerapannya) di seluruh Indonesia," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, (28/3/2023). 

Bentuk tindak lanjutnya seperti apa, ia dan Menteri PUPR diminta Jokowi untuk menyampaikannya ke publik. "Karena itu menyangkut semacam monumen atau apa. Seterusnya, nanti begitu masuk (dari libur Lebaran), kita bicarakan," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sebelumnya, Jokowi sudah merilis Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Inpres itu diteken pada 15 Maret 2023 lalu. 

Tim Pemantau PPHAM ini bertugas untuk mengawasi semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM dijalankan dengan baik. Total ada 11 rekomendasi dari tim PPHAM yang disampaikan ke mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Berdasarkan Inpres tersebut, Tim Pemantau PPHAM bakal dipimpin langsung oleh Mahfud. Mereka memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023. 

Apa saja tugas yang harus dijalankan oeh Tim Pemantau PPHAM? 

1. Jokowi perintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk pulihkan hak korban pelanggaran HAM berat

Mahfud: Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi TPP HAM Setelah LebaranPresiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Melalui Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk memulihkan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.
Jokowi juga memerintahkan para anak buahnya itu untuk mencegah pelanggaran HAM berat di masa mendatang.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," demikian bunyi diktum pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahu 2023.

Instruksi itu ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menginstruksikan Menkeu Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Instruksi juga ditujukan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop UKM Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan instruksi presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan," demikian isi Inpres itu. 

Baca Juga: 11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke Jokowi

2. Inpres Jokowi tak perintahkan penyusunan ulang sejarah seperti rekomendasi Tim PPHAM

Mahfud: Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi TPP HAM Setelah LebaranPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Sementara, di dalam Inpres itu, Jokowi tidak memerintahkan soal pengkajian ulang untuk pengubahan versi sejarah meskipun telah mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Sebelumnya, pengubahan versi sejarah merupakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM. Namun, Jokowi tak menjalankannya saat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam instruksi itu, ada tiga tugas dari Jokowi untuk Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, tak ada instruksi tentang perubahan versi sejarah.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk: a. memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/ anak-anak korban; b. memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan c. memberikan bantuan fasilitas pendidikan," bunyi diktum kedua angka delapan Inpres 2/2023.

3. 11 Rekomendasi Tim PPHAM yang disampaikan ke Presiden Jokowi

Mahfud: Jokowi Mulai Jalankan Rekomendasi TPP HAM Setelah LebaranKeterangan pers hasil tes wawancara Pansel Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 oleh Panitia seleksi calon anggota Komnas HAM RI, Prof. Dr Makarim Wibisono (dok. Humas Komnas HAM)

Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono, berikut 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM kepada Jokowi:

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM
  4. Melakukan pendataan kembali korban
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural
  7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih lua
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui:
  • kampanye kesadaran publik
  • pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM,
    sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM
  • peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk
  • mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari
  • membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri

     9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan

      10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru

      11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM

https://www.youtube.com/embed/jwSih9CHn58

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya