Mahfud: Kalau Kemauan Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum Mati

Sidang perdana bakal digelar 16 Januari di PN Surabaya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tidak puas terhadap proses penegakkan hukum yang kini sedang berjalan terkait tragedi Kanjuruhan. Sebab, hingga saat ini belum ada individu baru yang dijadikan tersangka.

Sementara, keluarga korban tragedi Kanjuruhan menilai penyidik tidak menggunakan kewenangannya untuk menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Salah satunya, penyidik menggunakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. 

Berdasarkan pasal 359 KUHP berisi seseorang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal maka dapat diancam dengan kurungan penjara satu tahun atau penjara paling lama lima tahun. Sedangkan, di pasal 360 KUHP berisi seseorang yang lalai menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Keluarga korban, ketika menemui Mahfud pada Jumat (6/1/2023) lalu, berharap agar penyidik kepolisian menggunakan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

"Saya kemarin menerima keluarga korban yang mengeluh mereka tidak puas dengan penanganan (kasus). Ya, tidak ada yang puas. Polisi tidak puas, kami juga," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin, (9/1/2023). 

Dia menyadari penegakkan hukum tidak bisa sembarangan, harus hati-hati dan mengikuti aturan berlaku. Tujuannya, agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Mantan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) itu mengatakan pada pekan lalu, dia sudah rapat terkait tragedi Kanjuruhan. Dia memanggil perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda Jawa Timur hingga Kejaksaan Tinggi. 

"Kami sepakat akan mengakselerasi (proses hukum)," katanya. 

Apa respons Mahfud soal keinginan dari keluarga korban Kanjuruhan yang berharap penyidik Polda Jatim untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana?

1. Menko Polhukam tak bisa campuri proses penyidikan hukum

Mahfud: Kalau Kemauan Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum MatiAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak bisa mencampuri proses penyidikan tragedi Kanjuruhan yang dilakukan oleh Polda Jatim. Seandainya bisa, Mahfud mengaku setuju saja dengan permintaan keluarga korban agar ditambah pasal 340 KUHP atau 341 KUHP. 

"Tapi, kan bukan saya (yang bisa menentukan). Bukan pihak yang meminta dapat menentukan pasal-pasal tersebut. Semua itu ada di unsur-unsur pemeriksaan," kata dia. 

Dia menegaskan penggunaan pasal dalam suatu tindak kejahatan tidak bisa semena-mena. Menurutnya, hukum tidak sepatutnya bisa ditawar-menawar.

"Kalau mau saya, ya hukum mati saja (tersangka yang menyebabkan) 135 orang (meninggal) kan? Tetapi, kan tidak ada pasal yang menyatakan itu," tutur Mahfud.

Baca Juga: Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan Komnas

2. Menko Mahfud nyatakan tragedi Kanjuruhan bukan tindak pelanggaran HAM berat dari laporan Komnas HAM

Mahfud: Kalau Kemauan Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum MatiMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, terkait status pelanggaran HAM biasa bagi tragedi Kanjuruhan, Mahfud menyebuthanya mengutip kembali laporan yang pernah disusun oleh anggota Komnas HAM periode 2017-2022. Lagipula, suatu tindak kejahatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat usai diselidiki oleh Komnas HAM. 

"Kan, pelanggaran berat hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM. Mereka yang menyatakan (Kanjuruhan) bukan pelanggaran HAM berat. Masak saya membuat keputusan itu pelanggaran HAM berat?" tanyanya. 

Hal tersebut, kata dia, tak berlaku secara umum. Dia menegaskan Komnas HAM adalah lembaga independen. Sehingga, Menko Polhukam tak bisa seenaknya memanggil mereka.

"Gak boleh pemerintah memanggil Komnas HAM. Mereka yang minta untuk ketemu dan menyampaikan laporan. Saya gak pernah manggil kok," tutur dia.   

3. Sidang perdana enam tersangka kasus Kanjuruhan bakal digelar 16 Januari 2023

Mahfud: Kalau Kemauan Saya, Tersangka Kanjuruhan Dihukum MatiAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata memastikan sidang perdana tragedi Kanjuruhan bakal digelar pada 16 Januari 2023. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra, Mas. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB," ujar Agung. 

Agung menyatakan perkara Tragedi Kanjuruhan juga sudah resmi sudah masuk registrasi di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sehingga, jadwal sidang bisa diakses oleh publik. Sidang bakal digelar secara terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian.

"Sudah (teregistrasi di SIPP PN Surabaya), sudah keluar juga jadwal sidangnya," kata Agung.

Agung menyebut, ada tiga hakim yang akan menyidangkan perkara Tragedi Kanjuruhan. Ketiganya yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Menurut keluarga korban Kanjuruhan sidang tersebut masih menjerat keenam tersangka dengan pasal 360 dan 359 di KUHP atau kematian yang disebabkan faktor kelalaian. 

https://www.youtube.com/embed/ixIzUiyTMOE

Baca Juga: 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya