Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T 

Pelaporan bakal dilakukan Selasa depan ke Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ke kepolisian.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sikap Mahfud dan Ivan yang membeberkan laporan PPATK ke ruang publik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan laporan itu merupakan bagian ikhtiarnya untuk membela PPATK. 

"Karena saya yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi di kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ungkap Boyamin kepada IDN Times melalui telepon, Sabtu (25/3/2023). 

"Niatnya malah sebenarnya untuk mempermalukan mereka," kata dia. 

Boyamin menyebut bakal membuat laporannya pada Selasa (28/3/2023) ke Bareskrim Polri. Ia memastikan bakal membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. 

Lalu, apa pendapatnya terkait hasil rapat Komisi III DPR yang terkesan memojokan PPATK pada Selasa lalu, 21 Maret 2023?

1. PPATK seharusnya mendapat apresiasi Komisi III DPR

Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, cara Komisi III DPR meminta keterangan kepada PPATK dalam rapat selama dua jam pada Selasa lalu keliru. Seharusnya, PPATK diapresiasi setinggi-tingginya Komisi III. 

"Justru itu, cara Komisi III itu terbalik. Seharusnya kan PPATK diapresiasi, diberi pujian dan disemangati. Kalau perlu dibentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan (transaksi mencurigakan Rp349 triliun)," kata dia. 

Transaksi mencurigakan itu, kata Boyamin, berasal dari transaksi perbankan, saham, hingga asuransi. Meski transaksi tunai tanpa perbankan belum bisa dimonitor PPATK. 

"Tapi, kan PPATK tetap cermat. Mereka seharusnya diapresiasi, dipuji, didorong, bahkan kalau perlu ditambah anggarannya supaya PPATK lebih hebat lagi," ujarnya. 

Sementara yang terjadi, kata Boyamin, adalah rapat pada Selasa lalu, Komisi III bukan menggali lebih jauh jenis transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Para anggota DPR tersebut, kata dia, sudah bukan mencerminkan wakil rakyat lagi. 

"Mereka mewakili diri sendiri jadinya," tutur dia. 

Baca Juga: Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T

2. Komisi III DPR justru terkesan memiliki motif politik tidak sehat ke PPATK dan Menko Mahfud

Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Di sisi lain, Boyamin juga menyebut anggota parlemen yang terkesan memiliki motif politik tidak sehat kepada PPATK dan Menko Mahfud. Sebab, anggota Komisi III DPR justru malah menyebut PPATK menggunakan laporannya untuk menyerang Kementerian Keuangan. 

"Makanya saya menyayangkan Komisi III hanya mempermasalahkan soal prosedur, tapi tidak menggali substansi. Kan itu yang seharusnya dilakukan," kata dia. 

3. MAKI mendorong agar Komisi III DPR membentuk pansus untuk menelusuri Rp349 triliun

Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena itu, MAKI mendorong anggota Komisi III DPR pada rapat pekan depan dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi. Namun, kata Boyamin, pansus tersebut harus fokus menelusuri aliran dana Rp349 triliun. 

"Bukan pansus yang malah mempermasalahkan soal prosedur siapa yang sebaiknya mengungkap laporan PPATK ke publik," kata Boyamin. 

MAKI berharap PPATK menyerahkan datanya ke aparat penegak hukum (APH), dan Komisi III DPR harus mendorong agar APH menindak lanjuti laporan tersebut.

"Kemarin kan Arteria Dahlan di rapat menyebut bahwa data dari PPATK yang dipegang oleh penegak hukum sering dipakai untuk memeras orang, itu benar. Justru, Komisi III seharusnya menjewer penegak hukum dong," ujar Boyamin. 

Rapat lanjutan untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu bakal digelar pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB. Komisi III DPR tidak hanya mengundang Menko Mahfud MD, tetapi juga PPATK dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di sisi lain, Mahfud menyambut baik bila MAKI melaporkannya ke kepolisian lantaran diduga telah membocorkan laporan PPATK ke ruang publik. "Ya, ndak apa-apa. Malah bagus," ujar Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023). 

Baca Juga: Arsul Sani: Mahfud MD Tak Berwenang Ungkap Laporan PPATK ke Publik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya