Mahfud MD Akan Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR Hari Ini, Bahas Rp349 T

Komisi 3 DPR siap gunakan hak pengawasan seperti hak angket

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) ini, akan memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Dugaan transaksi mencurigakan itu kali pertama diungkap oleh Mahfud ketika berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023 lalu.

Ketika itu, ia menyebut nominal dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun. Namun, angka itu membengkak menjadi Rp349 triliun usai digelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. 

Publik pun menjadi heboh mendengar pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Apalagi pernyataan Mahfud disampaikan saat instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tengah disorot oleh publik. Masyarakat geram ketika mengetahui mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terbukti memamerkan gaya hidup mewah dan hedon di media sosial. Padahal, ketika ditelusuri penghasilannya sehari-hari, benda-benda mewah itu sulit terbeli. 

Maka, penjelasan Mahfud ditunggu-tunggu oleh publik. Mahfud sendiri sudah memastikan bakal hadir dalam rapat kerja yang dijadwalkan digelar pukul 15:00 WIB. "Bismillah, mudah-mudahan Komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya siap hadir," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya pada 26 Maret 2023 lalu.

Bahkan, Mahfud juga menantang tiga anggota DPR yakni Benny K. Harman (Partai Demokrat), Arsul Sani (PPP), dan Arteria Dahlan (PDI Perjuangan) supaya tak absen di rapat kerja pada hari ini. 

"Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir, begitu juga saudara Arteria Dahlan dan Saudara Arsul Sani. Semoga tidak beralasan absen karena ada tugas lain," katanya lagi. 

Di sisi lain, Komisi III DPR sudah melakukan rapat kerja dengan PPATK pada 21 Maret 2023. Dalam rapat berdurasi 2 jam itu, Ivan dicecar oleh sebagian besar anggota Komisi III DPR lantaran membocorkan laporan kepada Mahfud. Bahkan, Arteria Dahlan sempat mewanti-wanti ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membocorkan laporan intelijen keuangan yang bersifat rahasia itu. 

1. Rapat kerja Komisi III DPR dan Menko Mahfud direncanakan digelar secara terbuka

Mahfud MD Akan Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR Hari Ini, Bahas Rp349 TWakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Sementara, Mahfud hadir dalam rapat kerja pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Komite nasional itu dibentuk pada 11 Januari 2012 melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Di Pasal 4 Perpres itu tertulis bahwa salah satu tugas komite nasional tersebut adalah mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pendanaan terorisme. 

Sedangkan, Kepala PPATK tercatat merupakan sekretaris komite nasional. Menteri Keuangan adalah anggota komite itu. 

Menurut keterangan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, rapat kerja yang digelar sore nanti bakal dilakukan secara terbuka. "InsyaAllah (rapatnya) dilakukan secara terbuka," ungkap Arsul kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (28/3/2023). 

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, Menkeu Sri Mulyani sudah menyampaikan tak bisa hadir dalam rapat kerja sore nanti. Komisi III DPR berencana meminta keterangan dari Sri Mulyani bila ditemukan data-data baru dari rapat kerja bersama Mahfud dan Ivan. 

"Jadi, hari Rabu baru ketua (komite nasional) dan kepala (PPATK). Sementara, (Sri Mulyani) sudah komunikasi untuk tidak hadir dulu karena pakai data equal treatment tadi. Setelah nanti dari dua ini (Menko Polhukam dan Kepala PPATK) ada indikasi-indikasi," ungkap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang 3 Anggota DPR Hadir Rapat Bahas Rp349 T

2. Komisi III DPR siap gunakan kewenangan hak angket bila transaksi senilai Rp349 T tak juga jelas

Mahfud MD Akan Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR Hari Ini, Bahas Rp349 TKetua DPD PDIP Jawa Tengah/Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto. (IDN Times/Sachril Agustin)

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan rapat kerja pada sore nanti ditujukan untuk memberikan titik terang mengenai transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Waktu rapat kerja itu, kata Bambang, disamakan dengan ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa. 

"Rapat pada Rabu jam 15.00 di sini. Sambil ngabuburit toh? Ngabuburit sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear-kan angka Rp349 triliun transaksi tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu.

Bambang mengatakan, bila rapat kerja itu tidak memperoleh kejelasan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun, maka parlemen bakal menggunakan hak pengawasannya yang lebih tinggi. Mulai dari hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

"Jadi, bisa kita tingkatkan hal itu. Misalnya, hak interpelasi, hak angket atau hak menyatakan pendapat. Maka, besok kita lihat clear-nya seperti apa. Supaya teman-teman tidak punya banyak tanda tanya," kata dia. 

Ia juga tidak menutup peluang untuk melakukan rapat kerja lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. 

"Setelah (diperoleh kepastian) gak clear, lalu mana lagi yang harus diundang. Nah, bisa," ujarnya. 

3. Laporan PPATK periode 2009 hingga 2023 tak semuanya ditindaklanjuti penegak hukum

Mahfud MD Akan Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR Hari Ini, Bahas Rp349 TIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, menurut mantan Wakil Ketua PPATK Komjen (Pol) Purn Susno Duadji, informasi yang dilaporkan oleh Ivan ke Mahfud hanya garis besar saja. Analisis laporannya atau LHA tidak diserahkan ke Mahfud. 

"Laporan yang disampaikan hanya agregat, garis besar saja. Ada sekian laporan, menyangkut aparat pajak, aparat bea cukai dengan jumlah transaksi sebanyak sekian," kata Susno kepada media pada 23 Maret 2023 lalu.

Justru ia mempertanyakan mengapa laporan PPATK pada periode 2009 hingga 2023 tak semuanya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut laporan terkait tindak pidana mencurigakan di Kemenkeu justru sudah ditindak lanjuti. 

"Ini kasus Rafael Alun yang sudah ada indikasi sejak 2012, sampai hari ini belum ditindak lanjuti. Padahal, KPK sudah memeriksa tapi belum dijadikan tersangka apalagi ditahan," ujarnya.

Penyidik KPK sudah menemukan duit senilai Rp37 miliar di Safe Deposit Box (SDB) dan transaksi mencapai Rp500 miliar di 40 rekening berbeda. Ia pun sepakat dengan pernyataan Ivan bahwa duit tersebut bukan dana APBN di Kemenkeu yang dikorupsi. 

"Bukan pula uang wajib pajak yang sudah masuk ke rekening penerima negara bukan pajak, bukan itu. Tetapi, itu merupakan kongkalikong antara wajib pajak besar misalnya si A harus bayar Rp2 triliun dari perusahaannya, tetapi kantor pajak menyebut seharusnya yang dibayar Rp2,5 triliun. Akhirnya terjadi perundingan," katanya.

Baca Juga: Komisi 3 DPR Siapkan Hak Angket Bila Transaksi Rp349 T Masih Tak Jelas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya