Mahfud MD: Bila UU ITE Dicabut, Sama Saja Bunuh Diri

Pemerintah akan revisi empat pasal yang dianggap karet

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, UU itu sudah dibuat sejak 2008 lalu. Artinya, kata Mahfud, UU tersebut memang dibutuhkan. 

"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau UU tersebut dicabut," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021), yang disiarkan melalui saluran YouTube. 

Kesimpulan untuk tak mencabut UU ITE diambil usai berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, LSM, korban dan pelapor UU ITE, politisi, hingga jurnalis. Aktivitas diskusi itu dibutuhkan sebagai bagian dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Februari lalu yang ingin ada revisi UU ITE. 

"Hasil dari kajian itu, kemudian ada dua produk rencana kebijakan. Pertama, ada surat keputusan bersama (SKB) yang nanti akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri yang isinya berupa kriteria dalam mengimplementasikan (UU ITE) agar aturannya sama bagi semua orang," tutur Mahfud lagi. 

Rencana kebijakan kedua, akan ada revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU ITE. Sifat revisi itu semantik dari sudut penggunaan bahasanya dan mengubah substansi aturannya. Lalu, pasal-pasal UU ITE mana saja yang akan direvisi oleh pemerintah?

1. Poin menyangkut kesusilaan, pelaku baru dijerat bila punya niat menyebar konten untuk umum

Mahfud MD: Bila UU ITE Dicabut, Sama Saja Bunuh DiriIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Mahfud sempat menjelaskan pasal-pasal yang akan direvisi di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 adalah pasal yang dianggap multitafsir. 'Pasal karet' itu berada di dalam Pasal  27, 28, 29, dan 36. 

Mahfud kemudian memberi contoh revisi semantik yang akan dilakukan di Pasal 27 ayat 1. Di dalam pasal itu tertulis "bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Menurut Mahfud, dalam aturan yang direvisi nanti yang bakal dijerat adalah pihak yang menyebarluaskan konten kesusilaan untuk diketahui umum. 

"Jadi, (yang bakal dijerat) bukan yang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan itu yang kena. Kalau orang berbuat mesum, lalu mengirimkan gambar-gambar elektronik tetapi bukan dia penyebarnya, berarti tidak kena," tutur Mahfud memberikan contoh. 

Ia menambahkan, pembuat konten asusila tetap bisa dijerat hukum menggunakan UU Pornografi dan bukan UU ITE. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Pemerintah akan Revisi Terbatas 4 Pasal Karet UU ITE

2. Pemerintah akan membedakan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik

Mahfud MD: Bila UU ITE Dicabut, Sama Saja Bunuh DiriMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, di Pasal 27 ayat 3, pemerintah akan membedakan norma pencemaran nama baik dengan perbuatan fitnah. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008. Ancaman pidananya pun, kata Mahfud, akan diturunkan. 

"Misalnya saya disebut memiliki tato di punggung dan disebut sempat jadi anggota preman. Bila saat diperiksa, ternyata benar memiliki tato, itu bisa masuk pencemaran nama baik. Tetapi, bila tidak ada, itu berarti fitnah," ujarnya. 

Namun, di aturan yang hendak direvisi, pemerintah turut mencantumkan bahwa kedua perbuatan itu sifatnya delik aduan. Pihak yang berhak membuat aduan dalam tindak pencemaran nama baik, fitnah, dan menyerang kehormatan seseorang adalah korban dan kuasa hukumnya. 

"Jadi, misalnya ada orang yang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, besok yang boleh mengadukan adalah profesor atau kuasa hukum yang boleh ditunjuk," kata dia. 

Ia menggarisbawahi pihak yang tidak ada kaitannya tak berwenang untuk membuat laporan. 

3. DPR tunggu surat dari presiden agar revisi UU ITE bisa segera dibahas

Mahfud MD: Bila UU ITE Dicabut, Sama Saja Bunuh DiriIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia mengatakan, saat ini Baleg menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan dapat segera dimulai.

"Kami Baleg terbuka saja, kami tunggu surpres dari Menkumham dalam raker (rapat kerja)," ujar Willy ketika dikonfirmasi hari ini.

Politikus dari Partai Nasdem itu menjelaskan, surpres tersebut merupakan syarat normatif agar sebuah undang-undang dapat dibahas oleh DPR. Ia menuturkan, revisi UU ITE dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2021 melalui mekanisme evaluasi tengah tahun.

Baca Juga: ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITE

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya