Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Dana otsus Papua pada 2021 dialokasikan Rp12 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang hukum, politik, dan keamanan, Mahfud MD janji akan mengusut adanya dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus Papua. Sebab, berdasarkan laporan, dana tersebut justru tidak diterima oleh rakyat Papua.

Keluhan itu disampaikan oleh Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injil (PW GKI) Papua, Dorince Mehue ketika melakukan audiensi di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta pada Senin kemarin. 

Mahfud mengaku sudah mengumpulkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri untuk menindak lanjuti dugaan penyelewengan dana tersebut. 

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Aspirasi ini akan kami bawa ketika mengumpulkan Kejaksaan Agung, Polri dan KPK," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis Kemenko Polhukam pada Selasa (23/2/2021). 

Apa lagi aspirasi yang disampaikan kepada Mahfud di dalam forum tersebut?

Baca Juga: Setara Institute: Jokowi Harus Kirim Utusan untuk Redam Konflik Papua

1. Penegakan hukum harus dilakukan terhada pejabat yang selewengkan dana otsus Papua

Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Di forum itu juga terdapat tokoh masyarakat Papua, Pendeta Albert Yoku yang meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap pejabat pemerintah daerah yang diduga menyelewengkan dana otsus. Menurut Albert, otsus sesungguhnya menjadi berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua. 

"Bila digunakan dengan baik akan menjadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi," ujar Albert. 

Dorince pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Pendeta Albert. Berkah yang diberikan oleh pemerintah pusat itu justru disalah gunakan dan manfaatnya tak pernah dirasakan oleh warga Papua. Ia mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat. Termasuk, mengevaluasi kesenjangan antar wilayah adat yang masih terjadi. 

Sedangkan, menurut keterangan Polri dugaan penyelewenangan dana Otsus memang benar terjadi. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada pemborosan anggaran oleh pemda, mark up atau penggelembungan pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, tenaga surya, dan indikasi kelebihan bayar.

“Pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar. Ditemukan penyelewenangan dana sebesar lebih dari Rp1,8 triliun,” ujar Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen (Pol) Achmad Kartiko pada 17 Februari 2021 lalu. 

Baca Juga: Dana Otsus Papua Akan Berakhir, Mendagri Sudah bahas dengan DPR

2. Provinsi Papua diusulkan untuk dimekarkan

Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus PapuaIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam forum itu, Dorince juga mengusulkan agar Provinsi Papua kembali dimekarkan. Tujuannya untuk mencapai keadilan sehingga bukan sejumlah wilayah adat saja yang mendapatkan dana otsus. 

"Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," ujar Dorince. 

Sementara, ketika mendengarkan usulan agar Provinsi Papua dimekarkan lagi, maka Mahfud akan menindak lanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang akan disampaikan melalui tim Kemendagri. 

"Kedua, saya juga sudah memerintahkan kepada Deputi Satu Kemenko Polhukam agar segera memetakan supaya wilayah pemekarannya tepat termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat tadi," katanya lagi. 

3. Dana otsus untuk Papua dan Papua Barat pada 2021 mencapai Rp12 triliun

Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus PapuaIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, di dalam UU nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, ditetapkan besaran dana otsus untuk Papua dan Papua Barat mencapai total Rp12 triliun. 

"Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.302.919.182.000," demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU APBN 2021 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada akhir 2020 lalu. 

Rincian dana senilai Rp21 triliun itu disebar untuk beberapa area yaitu:

  1. Alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,8 triliun. Papua mendapatkan Rp5,4 triliun dan Papua Barat sebesar Rp2,3 triliun
  2. Papua juga mendapatkan data tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun. Kemudian dibagi ke Papua sebesar Rp2,6 triliun dan Papua Barat Rp1,7 triliun
  3. Alokasi Dana Otsus Aceh sebesar Rp7,8 triliun
  4. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,3 triliun

Baca Juga: Polri: BPK Temukan Penyelewengan Anggaran Otsus Papua Rp1,8 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya