Mahfud MD: Kasus Pembunuhan Brigadir J Dikawal Terus hingga Pengadilan

Pemerintah juga bakal mengawasi kinerja Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan terus mengawal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ke meja hijau. Per hari ini, Selasa (9/8/2022), Mabes Polri resmi menetapkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang merupakan pengawalnya sendiri.

"Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, hingga berkas-berkasnya lengkap atau P21. Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dapat dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia menambahkan, pemerintah juga bakal mengawasi kinerja Kejaksaan Agung agar memiliki semangat yang sama dengan Polri yaitu mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk mengungkap motif Ferdy Sambo hingga tega menyuruh ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat dan mudah bagi pengadilan. Masyarakat pun dapat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebelumnya, dalam pemberian keterangan pers Selasa petang hari ini di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. Sebab, ia yang menyusun skenario pembunuhan ajudannya sendiri.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka menurut perang masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," beber Agus.

Baca Juga: Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Timsus Periksa Istri Ferdy Sambo 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya