Mahfud MD Klaim KPK Punya Informasi Jual Beli Jabatan di Kampus

Ada informasi untuk jadi rektor harus bayar Rp5 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/3). Informasi yang diterima IDN Times, Mahfud datang tanpa diundang.

Kepada awak media, Mahfud mengaku bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah, untuk berdiskusi mengenai pemberantasan korupsi.

"Saya juga mau mengajak ada satu forum tentang menguatkan nasionalisme melalui pemberantasan korupsi. Sebab, kalau isu korupsi tidak diatasi bersama, ya nasionalisme generasi milenial lama-lama luntur," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung KPK, Senin (25/3).

Namun, Mahfud mengaku tidak terlalu banyak membicarakan isu jual beli jabatan di universitas atau sekolah, di bawah Kementerian Agama.

"Gak juga (membicarakan isu jual beli jabatan). Banyak hal yang kita bicarakan tadi, tentang menguatkan nasionalisme dengan pemberantasan korupsi," tutur dia.

Menurut Mahfud, KPK tidak perlu diberi tahu soal adanya pengisian jabatan di universitas atau kampus Islam. Sebab, menurut dia, lembaga antikorupsi sudah memiliki informasi yang jauh lebih lengkap mengenai isu itu.

Benar kah demikian?

1. KPK mengaku praktik jual beli jabatan memang tidak hanya terjadi di Provinsi Jawa Timur

Mahfud MD Klaim KPK Punya Informasi Jual Beli Jabatan di KampusTwitter/@kpk_ri

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan institusi tempatnya bekerja memiliki informasi valid soal praktik jual beli jabatan bukan sesuatu yang aneh. Bahkan, di provinsi lain juga terjadi.

"Saya tidak bisa katakan massif (ada praktik jual beli jabatan), tapi kami memiliki informasi praktik itu tidak hanya terjadi di Jawa Timur," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK, Jumat (22/3) lalu.

Namun, kata Syarif, karena masih dalam proses penyelidikan, KPK belum bisa mengungkap hal itu ke publik.

Mahfud pun mengonfirmasi perihal KPK yang memiliki informasi lebih lengkap dari pihak lain. Ia mencontohkan apabila dirinya memiliki tujuh fakta, maka lembaga antirasuah memiliki 11 fakta.

"Karena masyarakat sudah lapor lebih dulu ke KPK," kata Mahfud.

Baca Juga: Bantah Ada Jual Beli Jabatan, Kemenag Sebut Seleksi Sesuai Prosedur

2. Rumor berkembang untuk menjadi rektor harus menyetor Rp5 miliar

Mahfud MD Klaim KPK Punya Informasi Jual Beli Jabatan di KampusIstimewa

Mahfud memang bersikeras tidak menyebut nama pihak yang terkait kasus pengisian jabatan. Namun, dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (19/3), ia menyebut Andi Faisal Bachtiar pernah mengalami peristiwa tidak dilantik sebagai rektor di kampus UIN. Padahal, ia dua kali lolos seleksi menjadi rektor.

Pertama, menjadi rektor di UIN Makassar dan kedua, di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Prof Andi mengaku didekati orang dan dimintai Rp5 miliar," kata Mahfud pada pekan lalu.

Kini, Andi belum bersedia berbicara dan mengonfirmasi pernyataan yang disampaikan Mahfud. Informasi dari pihak UIN, setelah tidak dilantik sebagai rektor, Andi tetap menjadi wakil rektor. Lantaran itulah diduga Andi tidak bersedia berbicara ke publik. Namun, Mahfud bisa memahaminya.

"Namanya informasi pasti selalu dibantah oleh institusi atau orang yang namanya terseret. Itu biasa, gak apa-apa dan kita pun tidak menyebut nama orang dan tak pernah menyebut institusinya," kata Mahfud.

3. Rektor UIN Jakarta mengancam akan melaporkan ke polisi yang menyebarkan informasi hoaks

Mahfud MD Klaim KPK Punya Informasi Jual Beli Jabatan di Kampusuinjkt.ac.id

Sementara, pernyataan Mahfud di stasiun televisi nasional menuai kritik dari pihak UIN Jakarta. Rektor Amany Lubis mengancam akan melaporkan ke polisi semua pihak yang menyebarkan hoaks soal adanya dugaan jual beli jabatan rektor.

"Itu akan kami lakukan sesegera mungkin, apabila ditemukan tuduhan dan fitnah yang tidak didasari dengan fakta," kata Amany. 

4. Rektor UIN Jakarta membantah ada jual beli jabatan di institusi pendidikan yang ia pimpin

Mahfud MD Klaim KPK Punya Informasi Jual Beli Jabatan di KampusIstimewa

Amany membantah adanya praktik jual beli jabatan rektor di kampus UIN Jakarta. 

"Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional," ujar Amany yang dikutip dari situs resmi UIN Jakarta, Kamis (21/3). 

Amany menyatakan tidak ada istilah menang kalah dalam pemilihan rektor, sebab individu itu murni dipilih Menteri Agama. 

Dia juga mengatakan tidak ada politik uang dalam proses pemilihan rektor UIN Jakarta. Karena itu, ia meminta kepada semua pihak tidak memperkeruh suasana dan membangun opini negatif tentang UIN. 

"Apabila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, silakan dilaporkan ke penegak hukum," kata Amany. 

Baca Juga: Ribut Jual Beli Jabatan, Dosen UIN Minta PMA 68/2015 Direvisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya