Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3

Skenario baku tembak sudah berubah jadi pembunuhan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih terus diproses oleh Bareskrim. Padahal, sejak 9 Agustus 2022 lalu, Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, kecil kemungkinan tindak pelecehan terjadi di rumah dinas Sambo di area Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sedangkan individu yang dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah meninggal dunia. 

"Nah, itu yang saat ini saya komunikasikan dengan Kabareskrim. Saya berkomunikasi pada Kamis kemarin karena laporan pelecehan itu masih terus diproses sampai sekarang," ungkap Mahfud ketika berbicara di program siniar Deddy Corbuzier, Jumat (12/8/2022). 

"Saya katakan bukankah skenarionya sudah lain? Begitu pula tersangkanya dan dua alat bukti yang cukup. Dari sana diketahui bahwa pelakunya bukan Bharada E, tetapi ada yang menyuruh," kata dia. 

Perintah itu disampaikan oleh tiga orang yang berada di rumah dinas kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). "Kan berarti, seharusnya sudah tidak ada lagi pelecehan,"ujarnya. 

Ia pun memastikan sebentar lagi laporan tersebut akan disetop atau SP3. "Sebentar lagi laporan itu bakal dicabut dan di-SP3. Karena yang dituduh melakukan pelecehan itu sudah mati," tutur dia lagi. 

Lalu, mengapa Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan Yosua ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok?

1. Ferdy Sambo sengaja ditahan di Mako Brimob agar steril dari sejumlah gangguan

Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3Sejumlah anggota Brimob berseragam loreng turut mengamankan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Sambo memang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob. Tujuannya, agar steril dari sejumlah gangguan yang bisa menghadang. 

"Sehingga, tak bisa juga orang sembarang masuk. Kan, yang terlibat di sini banyak. Banyak juga orang yang ketakutan dan merembet ke kasus-kasus lain, sehingga tak semua orang diizinkan masuk ke situ," kata pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Larangan berkunjung tersebut, kata Mahfud, juga berlaku bagi Putri Candrawathi, istri Sambo. Pada Minggu kemarin, ia ingin menemui sang suami yang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua. Namun, keinginan itu ditolak. 

Baca Juga: [WANSUS] Ayah Brigadir J: Kami Tak Menyangka Ferdy Sambo Pembunuhnya

2. Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena jadi dalang pembunuhan berencana

Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3Deretan skenario pembunuhan berencana Irjen (Pol) Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ferdy diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu. Ia merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Maka, hukuman maksimal pun dijatuhkan bagi Sambo. 

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan. Ferdy menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

3. Bharada E bisa lepas dari jerat hukum bila terbukti menembak Yosua karena disuruh

Mahfud MD: Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Akan di-SP3Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di sisi lain, Richard Eliezer bisa saja terhindar dari hukuman bui. Sebab, ia membunuh Yosua atas instruksi Ferdy Sambo.

Hal itu sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP. Ayat itu berbunyi 'orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka tak boleh dipidana.' Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala, Pasal 51 ayat (1) KUHP tak bisa begitu saja diterapkan. 

"Harus dilihat dulu syarat Pasal 51 ayat 1. Pertama, orang yang diperintah melakukan perbuatan itu adalah diperintahkan melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan itu dilakukan atas perintah atasannya," ungkap Nefa pada hari ini kepada media. 

Namun, Nefa menyebut, Richard tak bisa berlindung di balik Pasal 51 itu. Richard dapat berlindung di balik Pasal 48 KUHP. "Dia bisa berlindung di balik pasal itu asalkan dengan sejumlah catatan. Misalnya E mengalami tekanan yang luar biasa, baik secara fisik maupun psikis, diancam dibunuh sehingga logika orang biasa, maka ia merasakan takut sehingga tak memiliki pilihan lain. Makanya, ia melakukan pembunuhan," tutur dia lagi.

Baca Juga: Bharada E Sempat Diimingi Duit Rp1 Miliar Usai Eksekusi Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya