Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap

Wah, kasus apa ya yang pernah dilaporkan Presiden?

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD pada Senin malam (11/11) menerima puluhan tokoh nasional yang ikut dipanggil ke Istana Negara pada akhir September lalu. Dalam pertemuan yang sebagian digelar secara tertutup itu Mahfud menyampaikan salah satu tugas yang harus dilakukannya yakni terkait upaya pemberantasan korupsi. 

Ia mencoba meluruskan persepsi publik yang sebagian meragukan komitmennya untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo justru malah ikut membiarkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 direvisi. Kini, kewenangan penindakan yang dimiliki oleh komisi antirasuah sudah lumpuh. Hampir satu bulan lamanya, KPK absen dari operasi tangkap tangan (OTT). 

"Itu presiden mengatakan kita sudah bersungguh-sungguh (untuk memperkuat KPK), tapi coba ke depannya ini pemberantasan korupsi lebih kuat dan hadir. Caranya apa? Kasus korupsi besar itu diungkap. Presiden sudah memanfaatkan laporan ke KPK kasus ini dan tidak diungkap," ujar Mahfud semalam di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat. 

Sayang, Mahfud tidak menjelaskan secara detail kasus yang ia sebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya menyampaikan kembali apa yang dipesankan oleh Jokowi. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai kasus korupsi yang pernah dilaporkan atas nama presiden namun tidak pernah diungkap itu?

1. KPK menyebut data-data pelaporan harus dirahasiakan menurut undang-undang

Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak DiungkapIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Respons pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurutnya, KPK sendiri masih meraba kasus apa yang pernah dilaporkan atas nama presiden namun belum diproses lebih lanjut oleh komisi antirasuah. Namun, Syarif mempersilakan datang ke KPK apabila ingin mengetahui penanganannya lebih lanjut. 

"Karena data-data pelaporan, termasuk informasi siapa pelapornya menurut perundang-undangan harus dirahasiakan," ujar Syarif melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/11) 

Respons kedua, disampaikan oleh pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Ia meminta kepada Mahfud agar menjelaskan lebih spesifik kasus apa yang dimaksud oleh presiden. 

"Jadi, harus spesifik. Misalnya kasus apa? Petral? AW-101? Atau kasus lainnya?" tanya Saut melalui pesan pendek. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK

2. KPK sebut ada dua kasus yang menjadi concern presiden yaitu pembelian Heli AW-101 dan kasus Petral

Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap(Heli AW-101 yang teronggok di Halim) ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Syarif kemudian mengatakan ada dua kasus besar yang memang menjadi perhatian dari Presiden Jokowi. Pertama, menyangkut pembelian helikopter AW-101. Menurut Syarif, penanganan kasus membutuhkan kerja sama yang kuat antara KPK dengan POM TNI. 

"KPK sudah menanganai satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," ujar mantan pengajar di Universitas Hasanuddin itu. 

Kasus ini, kata Syarif, mandek lantaran masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi, kelanjutan kasus tersebut sangat tergantung pada keterbukaan dan kesungguh-sungguhan TNI. 

"Khusus untuk kasus ini, kami mengharapkan dukungan penuh presiden dan menkopolhukam, karena kasusnya sesungguhnya tidak sulit apabila ada kemauan dari TNI dan BPK," kata dia lagi. 

Kasus kedua, yang diduga menjadi perhatian presiden adalah dugaan korupsi di Petral. KPK sesungguhnya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni eks Dirut PT Petral, Bambang Irianto. 

Namun untuk melakukan penyidikan lebih lanjut membutuhkan waktu lebih panjang. Lantaran KPK membutuhkan penelusuran bukti lintas negara sehingga perlu kerjasama internasional yang kuat. 

"Kasus ini melibatkan beberapa negara yaitu Indonesia-Thailand-Uni Emirat Arab-Singapura-British Virgin Island. Sayangnya, hanya dua negara yang mau membantu. Sedangkan, dua negara lainnya tidak kooperatif," tutur Syarif. 

Kesulitan lain yang dihadapi oleh KPK yaitu kasus tersebut turut melibatkan sejumlah perusahaan cangkang dan berlokasi di negara surga bebas pajak, seperti British Virgin Island. 

"Lebih dari itu, perlu dipahami penanganan perkara korupsi harus didasarkan pada alat bukti. Kemampuan untuk memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan Undang-Undang serta sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil KPK," tutur dia. 

3. KPK tak pernah membeda-bedakan laporan korupsi yang masuk

Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) IDN Times/Santi Dewi

Saut pun turut mengatakan setiap harinya KPK menerima banyak sekali laporan kasus. Namun, setiap laporan yang masuk membutuhkan penanganan yang berbeda. Mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan KPK tidak pernah membeda-bedakan laporan dugaan kasus korupsi yang masuk. 

"Itu sebabnya tanpa melihat siapa pemberi informasi, apakah rakyat biasa siapa pun atau yang pihak terkait lainnya. KPK tidak melihat bentuk bentuk siapa pelapor, tapi lebih pada proses di KPK dan kekuatan bukti atas tingkat kesulitan kasusnya seperti apa KPK dengan SDM yang ada bisa mengejar bukti," ujar Saut lagi. 

Baca Juga: Soal Perppu KPK, Menteri Mahfud: Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Topik:

Berita Terkini Lainnya