Mahfud MD: Kalau Cuma Berteriak, Tak Bisa Memakzulkan Presiden

Webinar yang dilakukan UGM dinilai tak ada unsur makar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai teror dan ancaman yang diterima oleh dosen Universitas Islam Indonesia dan beberapa mahasiswa UGM. Mereka terlibat dalam diskusi virtual dengan topik "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" . Semula, diskusi virtual itu akan diisi oleh guru besar UII, Prof. Dr. Nimatul Huda dan dimoderatori mahasiswa UGM, M. Anugerah Perdana serta digelar pada (29/5) pukul 14:00 WIB. Namun, kegiatan diskusi virtual tersebut terpaksa dibatalkan, salah satunya lantaran bincang ilmiah itu dituding mengandung unsur makar dan ingin menjatuhkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Selain itu, narasumber, moderator dan mahasiswa yang menjadi panitia dari diskusi tersebut mengalami ancaman serta teror. Bahkan, salah satu orang tua mahasiswa panitia dikirimi pesan pendek dan diancam akan dibunuh. 

"Hallo, Pak! Bilangin tuh ke anaknya  ***** kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yang bener dikit lahhh.. Bisa didik anaknya gak, Pak? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main-main, Pak. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke Polres Sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gak bisa bilangin anaknya," demikian bunyi salah satu pesan pendek yang masuk ke ponsel salah satu orang tua mahasiswa. 

Tetapi, dalam pandangan Mahfud, tidak ada yang keliru dalam diskusi virtual tersebut. 

"Webinarnya sendiri menurut saya tidak perlu dilarang," ujar Mahfud ketika melakukan diskusi virtual dengan para rektor perguruan tinggi keagamaan islam negeri, Sabtu (30/5). 

Lalu, apa saran Mahfud agar teror dan ancaman tidak kembali berulang?

1. Menurut Mahfud, UGM tidak pernah diberi tahu ada diskusi virtual dengan topik itu

Mahfud MD: Kalau Cuma Berteriak, Tak Bisa Memakzulkan PresidenUniversitas Gadjah Mada. IDN Times/Siti Umaiyah

Dalam diskusi virtual tadi sore, Mahfud memperoleh informasi kegiatan diskusi virtual itu tidak diketahui oleh pihak rektorat. Oleh sebab itu, pihak kampus tidak melarangnya. 

"Berdasarkan komunikasi saya dengan pihak rektorat, UGM sendiri tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab, UGM tidak diberi tahu soal acara tersebut," kata pria yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. 

Ia pun menilai tidak ada yang salah dari penyelenggaraan webinar yang semula akan digelar pada (29/5) lalu. Lebih jauh, ia juga mengenal narasumber yang akan memberikan materi yakni Ni'Matul Huda. Mahfud mengaku pernah membimbing Ni'Matul ketika meraih untuk program doktor. 

"Calon narsum yang katanya mendapat teror itu adalah profesor hukum tata negara, di mana ketika mengambil program doktoral dibimbing oleh saya dan Prof. Pratikno. Saya tahu ia bukan orang yang subversif," tutur Mahfud. 

Sehingga, Mahfud yakin seandainya diskusi virtual itu tetap berjalan, Ni'Matul tidak akan menggiring narasi diskusi kepada ajakan untuk memakzulkan presiden secara inkonstitusional. 

Baca Juga: UGM Ungkap Mahasiswa Panitia Diskusi Ikut Diancam akan Dibunuh  

2. Mahfud menilai presiden tak bisa dimakzulkan hanya karena ajakan di diskusi virtual

Mahfud MD: Kalau Cuma Berteriak, Tak Bisa Memakzulkan PresidenMahfud MD dalam Dialog Kebangsaan di Kampus UII, Sleman, 14 Januari 2020. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Lebih jauh, Mahfud menegaskan presiden bisa saja dimakzulkan atau dipaksa mengundurkan diri. Tetapi, bila ia melanggar satu dari lima hal. Pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, keempat melakukan penyuapan, dan kelima, tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

"Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan presiden karena terkait kebijakan COVID-19 (lalu presiden dimakzulkan)," tutur dia lagi. 

3. FH UGM berjanji akan melindungi semua orang yang terlibat dalam acara diskusi virtual

Mahfud MD: Kalau Cuma Berteriak, Tak Bisa Memakzulkan PresidenPoster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul/ Istimewa

Sebelumnya, baik UGM dan UII mengecam keras aksi teror dan ancaman yang dialamatkan kepada masing-masing civitas akademiknya. Apalagi dalam pesan pendek yang ditujukan ke orang tua salah satu mahasiswa, pelaku mengklaim berasal dari ormas keagamaan tertentu. 

Dekan Fakultas UGM, Sigit Riyanto menegaskan pihaknya akan melindungi pihak yang mendapatkan tekanan psikologi dan ancaman teror. Fakultas Hukum UGM merasa perlu untuk melindungi segenap civitas akademika termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

"Dalam hal ini FH UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh pihak terkait serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika FH UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," ujar Sigit. 

Baca Juga: Jadi Pembicara Diskusi Ilmiah, Guru Besar UII Diteror Orang Asing

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya