Mahfud MD Urus Kelengkapan Dokumen Cawapres ke Sleman

Pengadilan menyatakan Mafhud belum pernah dipenjara

Jakarta, IDN Times - Setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, yang sibuk mengurus berbagai dokumen untuk maju sebagai calon wakil presiden, kini giliran mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD yang juga disibukan kegiatan serupa. Mahfud diketahui meminta surat keterangan ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, kalau ia belum pernah dipidana penjara. 

Informasi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin pada Kamis (9/8) di Yogyakarta. 

"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD, telah mengajukan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Pengajuan dilakukan pada Kamis (8/8)," ujar Ali seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini. 

Surat tersebut diajukan, kata Ali, agar bisa memenuhi syarat sebagai calon pejabat negara. 

Lalu, langkah gerilya apa yang dilakukan oleh Mahfud agar bisa direstui oleh partai pendukung Joko Widodo? 

1. Pengadilan mengeluarkan surat keterangan Mahfud MD belum pernah jadi terpidana

Mahfud MD Urus Kelengkapan Dokumen Cawapres ke SlemanANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut hasil pemeriksaan register perkara pengadilan, hingga saat dikeluarkan surat keterangan, Mahfud MD tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Ia juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

"Setelah ada permohonan, kemudian kami lakukan cek dan register perkara pidana, pemohon yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," kata Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin pada hari ini.

Surat kemudian dikeluarkan dengan nomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn dan ditanda tangani oleh Ketua PN Sleman, Erma Suharti. Menurut Ali, surat itu dibutuhkan karena Mahfud ingin mendaftar sebagai pejabat negara.

"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk digunakan sebagai persyaratan pencalonan pejabat negara," kata dia lagi.

Baca Juga: NU Ancam Tidak Dukung Jokowi Jika Pilih Cawapres Mahfud MD?

2. Yenny Wahid tegaskan Mahfud MD adalah kader tulen NU

Mahfud MD Urus Kelengkapan Dokumen Cawapres ke SlemanIDN Times/Margith Juita Damanik

Nama Mahfud memang semakin menguat menjadi cawapres Jokowi. Hal itu seolah terkonfirmasi dengan Mahfud yang mengurus surat keterangan belum pernah dipenjara.

Namun, ia masih memiliki sandungan karena dianggap tidak mewakili golongan Nahdlatul Ulama. Sempat muncul kekhawatiran dari NU, kalau yang dicalonkan sebagai cawapres oleh Jokowi adalah Mahfud, maka warga nahdliyin tidak akan mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada Pilpres 2019.

Namun, hal itu dibantah oleh putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid. Ia menegaskan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah kader NU tulen. Bahkan sejak lama.

"Pak Mahfud itu NU tulen. Beliau menjabat pembina Ikatan Sarjana NU. Ia memang kader NU, jadi tidak perlu diragukan lagi," kata Yenny yang ditemui semalam di Restoran Kunstkring.

3. Mahfud MD temui Ketum PKB siang ini

Mahfud MD Urus Kelengkapan Dokumen Cawapres ke SlemanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usai diberikan sinyalemen akan didapuk sebagai cawapres, Mahfud pun mulai bergerilya ke partai politik. Seperti yang terjadi pada siang ini, Mahfud disebut bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Infonya begitu," ujar Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir ketika dimintai konfirmasi pada hari ini.

Pertemuan, kata Abdul, dilakukan di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Cak Imin dengan Mahfud MD.

Baca Juga: KPU Belum Dapat Konfirmasi Capres Cawapres yang Akan Mendaftar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya