Mahfud, Menkeu dan PPATK Sepakat Transaksi Rp349 T Laporan TPPU 

Komite pencegahan TPPU akan mengevaluasi LHA dari PPATK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah mencapai kesepahaman terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun merupakan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, dalam jumpa pers pada 14 Maret 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ivan menepis dugaan transaksi mencurigakan itu korupsi atau TPPU.

"Saya ingin menyampaikan kesepahaman kami bersama bahwa yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK dan Bu Sri Mulyani mengomentari bahwa ini adalah laporan pencucian uang," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan analisis dan pembicaraan selama satu jam tadi, diperoleh informasi baru bahwa dugaan transaksi mencurigakan kini mencapai Rp349 triliun. Membengkak dari angka sebelumnya Rp300 triliun.

Oleh sebab itu, ketiga lembaga mencapai tiga kesepakatan. Pertama, Kemenkeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu atau pihak lain.

"Seperti yang dilakukan oleh Ditjen Pajak yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp7,08 triliun. Sedangkan, dari Ditjen Bea Cukai mencapai Rp1,1 triliun," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kesepakatan kedua, seandainya dari LHA itu ditemukan ada bukti terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti oleh proses hukum. "Kemenkeu akan menyelidiki sebagai penyidik tindak pidana asal," tutur dia.

Hal itu, kata Mahfud, bermakna dalam suatu perkara rasuah, tidak hanya terhenti di kasus tersebut. Tetapi, dugaan TPPU nya pun akan ikut diselidiki.

"Atau bisa juga bukti yang mengindikasikan TPPU itu diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau jaksa," ujarnya.

Kesepakatan ketiga, yaitu Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diindikasikan ada pencucian uang oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.

"Untuk mengoptimalkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata dia.

Baca Juga: Bukan Rp300 T, Mahfud MD: Dugaan Transaksi Mencurigakan Capai Rp349 T 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya