Mahfud: Musuh yang Dihadapi Pahlawan Masa Kini Adalah Pejabat Korup

Mahfud juga heran pejuang hukum kini malah bela penjahat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melakukan refleksi pada peringatan Hari Pahlawan pada 10 November. Ia mengatakan di masa penjajahan dulu, musuh yang dihadapi oleh para pahlawan jelas yakni pasukan kolonial. Mereka pun bisa diperangi menggunakan bambu runcing. 

Namun, setelah 77 tahun RI merdeka, kini musuh yang dihadapi tidak jelas. "Karena banyak pejabat yang korup di sekitar kita sendiri. Mereka tak bisa ditumpas dengan bambu runcing tapi dengan penegakan hukum," demikian cuit Mahfud seperti dikutip dari akun Twitternya pada Kamis (10/11/2022). 

Selain itu, kata Mahfud, meski para pejabat itu terungkap melakukan perbuatan rasuah tetapi mereka memiliki kekuasaan dan uang untuk mempermainkan hukum. Sehingga, sering kali masa hukuman yang dijalani lebih singkat. 

Dalam cuitan yang sama, Mahfud mengaku heran dengan situasi saat ini karena justru banyak pejuang hukum yang dulu bergandengan dan ada di pihak rakyat kecil, tetapi tiba-tiba berbelok. "Mereka memilih untuk membela tersangka koruptor dan penjahat dengan alasan demi HAM dan keadilan. Di lapangan, mereka mencari menang bukan mencari kebenaran," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Warganet banyak yang menduga cuitan itu diduga ditujukan bagi mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Sebab, kini ia memilih untuk menjadi kuasa hukum bagi istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi. Putri kini duduk di kursi pesakitan karena menjadi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki upaya penegakan hukum di Tanah Air?

1. Menko Mahfud akan berkoordinasi dengan para ahli untuk mereformasi hukum

Mahfud: Musuh yang Dihadapi Pahlawan Masa Kini Adalah Pejabat KorupMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Salah satu tamparan keras yang terjadi pada 2022 di dunia hukum yakni seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali pertama dalam sejarah, seorang hakim agung tertangkap basah menerima suap. 

Oleh sebab itu, Mahfud pernah menyampaikan akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formulasi reformasi hukum untuk mencegah mafia hukum bermain di sistem peradilan Indonesia. Formula reformasi itu, kata Mahfud, akan disesuaikan dengan konstitusi dan tata hukum di Tanah Air. 

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum. Tapi, upaya itu malah gembos di pengadilan," ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, pada akhir September 2022 lalu.

Mantan anggota DPR itu menyebut, sikap tegas pemerintah bahkan hingga mengamputasi bagian tubuhnya sendiri. Caranya dengan menindak pelaku kasus rasuah yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah. 

"Mulai dari kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, (proyek) satelit di Kementerian Pertahanan, dan kementerian lain," tutur dia. 

Mahfud menegaskan, Presiden sangat serius untuk melakukan reformasi hukum. Sebab, kinerja baik dari Kejaksaan Agung dan komisi antirasuah malah terpental ketika kasusnya bergulir ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

"Mulai dari ada koruptor yang dibebaskan hingga  koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," katanya. 

Baca Juga: Buntut OTT Hakim, Mahfud Akan Godok Reformasi Hukum untuk Cegah Mafia

2. Mahfud mengusulkan agar hukuman mati dijatuhkan bagi hakim

Mahfud: Musuh yang Dihadapi Pahlawan Masa Kini Adalah Pejabat KorupIDN Times/Galih Persiana

Sementara, ketika berbicara kepada media pada 25 September 2022 lalu, Mahfud mengaku setuju bila hakim yang terbukti korupsi dijatuhi vonis mati. Tujuannya, agar para hakim kapok. 

"Dalam kasus ini (OTT Hakim Agung Sudrajad) memungkinkan diberlakukan hukuman mati. Di dalam UU Tipikor memungkinkan untuk dijatuhkan hukuman mati, bila korupsi dilakukan di situasi tertentu, apalagi pelakunya adalah penegak hukum. Kemarin Jaksa Agung sudah pernah menuntut hukuman mati, meskipun kemudian vonisnya dibui seumur hidup," kata Mahfud di Jakarta.

"Menurut saya karena ini pelakunya hakim ya dihukum seumur hidup, lalu dibuang ke Nusa Kambangan sana, agar para hakim ini takut (berbuat korupsi)," tutur dia lagi. 

3. Mahfud dorong KPK ikut periksa institusi penegak hukum lain

Mahfud: Musuh yang Dihadapi Pahlawan Masa Kini Adalah Pejabat Korupilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Mahfud pernah meminta kepada KPK ikut memeriksa instansi penegak hukum lainnya. Jadi, jangan hanya Mahkamah Agung (MA) yang dibidik. 

KPK memang pernah melakukan penetapan tersangka terhadap aparat penegak hukum lainnya (APH). Beberapa contoh seperti Komjen (Pol) Budi Gunawan, hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dan Ketua MK, Akil Mochtar. 

Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki rekening gendut. Sedangkan, Patrialis terjerat kasus suap judicial review di MK. Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Ia saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat MA, Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH Lain

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya