Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak Hilang

Duit di Asabri dikorupsi hingga negara rugi Rp23,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin dana milik prajurit TNI dan Polri yang disimpan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak akan hilang, meski Kejaksaan Agung memastikan ada tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.

Berdasarkan penghitungan penyidik di Kejagung, negara dirugikan hingga Rp23,7 triliun karena dana investasi milik Asabri malah digunakan untuk membeli saham gorengan. Akibatnya, portofolio kinerja keuangan PT Asabri akan jeblok. 

"Tadi, saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uang (milik mereka di Asabri) tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan melalui video yang diunggah di YouTube, Selasa (2/2/2021). 

Kejagung pada Senin, 1 Februari 2021, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi dana di Asabri. Dua dari delapan tersangka itu sudah menjadi pesakitan di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. 

Selain Benny dan Heru, enam tersangka lainnya langsung ditahan oleh Kejagung. Mahfud mengatakan, dengan adanya penahanan sekaligus membuktikan memang sudah terjadi praktik korupsi di tubuh Asabri. 

"Lalu, ketika itu kan ada yang marah-marah, pokoknya kalau bilang begitu (ada indikasi korupsi) mau dilaporkan, diadukan ke polisi," katanya. 

Dirut PT Asabri Sonny Widjaja pada Januari 2020 lalu sempat membantah dengan tegas ada dugaan korupsi di perseroannya. Lalu, bagaimana cara memulihkan keuangan PT Asabri di tengah portofolio kinerjanya yang menurun?

1. Kejaksaan Agung akan sita aset milik tersangka untuk pemulihan dana

Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak HilangPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mahfud mengatakan, Kejagung tengah mengupayakan agar dana milik prajurit TNI dan Polri yang disimpan di PT Asabri tidak hilang. Salah satu caranya, Kejagung dalam waktu dekat akan menyita aset milik tersangka kemudian digunakan sebagai sumber pemulihan dana. 

"Bila ada aset yang dipulihkan kurang sepadan, masih kurang sedikit, nanti akan dibicarakan. Pokoknya, prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang di sana untuk kesejahteraan mereka," ungkap Mahfud yang sebelumnya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia juga mendorong masyarakat untuk mengawal proses perjalanan kasus hukumnya hingga tuntas. Mahfud percaya Kejagung akan menyidik kasus rasuah itu secara menyeluruh. 

"Sekarang, sudah terbukti bahwa memang indikasi korupsi itu ada. Kalau dulu saya sebut dugaan korupsinya mencapai Rp16 triliun, setelah dilacak betul ternyata (ada kerugian negara) sekitar Rp22-23 triliun," kata dia lagi. 

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

2. Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang sudah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya, jadi tersangka lagi

Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak HilangTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus korupsi di PT Asabri turut melibatkan dua individu yang juga sudah dijatuhi vonis bui seumur hidup di kasus rasuah PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. 

Sementara, enam tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR), Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW), eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan pers pada Senin malam kemarin mengatakan, Benny dan Heru bersama dengan Lukman diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri. 

"Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri, dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri," ungkap Leonard.

3. Delapan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri ditahan selama 20 hari

Mahfud: Negara Jamin Dana Prajurit TNI dan Polri di Asabri Tak HilangIDN Times/Sukma Sakti

Sementara, usai menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin di gedung bundar, delapan tersangka termasuk Heru dan Benny ditahan selama 20 hari. Adam Damiri tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung usai diperiksa. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengatakan, pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurut Burhanuddin, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.

"Kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya," ujarnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya