Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi Hukum

"Masak presiden terpilih lanjutkan kebijakan hukum Jokowi"

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengkritik tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Amien, tim percepatan reformasi hukum bentukan Mahfud itu sudah menghina presiden terpilih nanti. Sebab, produk hukum yang dianggap gagal pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo terpaksa harus dilanjutkan oleh presiden terpilih dalam Pemilu 2024.  

"Karena Presiden pilihan rakyat pada 2024 diminta untuk melanjutkan Indonesia yang menginjak-injak, mengacak-acak dunia hukum. Dengan kata lain, supaya lawless Indonesia di zaman Jokowi terus dilanggengkan oleh presiden pilihan rakyat," ungkap Amien, dikutip dari YouTube pada Jumat (9/6/2023). 

Amien menilai, logika berpikir Jokowi janggal. Sebab, rekomendasi dari para tim ahli di dalam tim tersebut dikhawatirkan tak membawa perubahan. 

Menurut dia, rekomendasi yang bakal disampaikan oleh tim percepatan reformasi hukum tidak akan digunakan oleh presiden terpilih di pemilu 2024. Oleh sebab itu, Amien menyarankan agar kerja tim tersebut tak perlu dilanjutkan.

Sementara, Mahfud ogah menanggapi lebih lanjut kritik dari mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Gak perlu dikomentari pernyataan tersebut soalnya yang menyampaikan Amien Rais. Anda silakan komentari sendiri," tutur dia. 

Baca Juga: Temui Banyak Parpol, PAN Dinilai Bisa Satukan Arah Politik

1. Mahfud bentuk tim percepatan reformasi hukum karena banyak isu hukum di semua sektor

Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi HukumMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika mengumumkan tim percepatan reformasi hukum pada Jumat, 9 Juni 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, di dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat sore (9/6/2023), Mahfud menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya tim percepatan reformasi hukum karena ditemukan banyak ditemukan permasalahan hukum. Salah satunya tindak pidana korupsi. 

"Ditemukan permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim agung. Permasalahan di sektor agraria dan sumber daya alam di dalamnya yang rentan diselewengkan oleh mafia pertanahan serta pertambangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Selain itu, Mahfud mengakui juga ditemukan permasalahan pada sektor perundang-undangan yang memerlukan perbaikan secara komprehensif. Tim percepatan reformasi hukum itu dibentuk berdasarkan surat keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Mereka diberi waktu bekerja hingga Desember 2023. 

"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Tapi, jangan salah paham hasilnya nanti tetap disalurkan melalui institusi-institusi yang berwenang," tutur dia.  

Ia menambahkan, tim ahli itu bakal memberikan rekomendasi reformasi hukum kepada dirinya. Lalu, rekomendasi tersebut bakal diteruskan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Baca Juga: Mahfud: Ada Residivis Koruptor Baru Keluar Bui, Ajak Perangi Korupsi

2. Tim percepatan reformasi hukum terdiri dari empat kelompok kerja

Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi HukumMenkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, mengacu kepada surat keputusan Menko Polhukam, tim percepatan reformasi hukum terbagi ke dalam empat kelompok kerja. Mereka terdiri dari satu kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum. Tim tersebut diisi oleh 14 orang. 

"Kedua, pokja sektor agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) sebanyak 11 orang. Ketiga, pencegahan pemberantasan korupsi diisi 14 orang," tutur Mahfud. 

Pokja keempat yaitu reformasi sektor perundang-undangan yang diisi 11 orang. Mahfud menggarisbawahi anggota tim percepatan reformasi hukum berasal dari unsur praktisi hukum, pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. 

"Mereka memiliki kredibilitas yang dapat dipercaya serta kemampuan sesuai bidang kerja masing-masing," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

3. Najwa Shihab pastikan anggota tim independen dan bakal kasih input jujur

Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi HukumNajwa Shihab (IDN Times)

Sementara, anggota kelompok kerja bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi, Najwa Shihab menegaskan bahwa masing-masing anggota tim bekerja secara independen. Ia menjamin tidak bakal bisa disetir oleh pemerintah sehingga mustahil bila tim tersebut sengaja dibentuk oleh Mahfud agar bisa mengamankan posisi Jokowi seperti tudingan Amien Rais.

"Kalau untuk mengamankan posisi Presiden Jokowi, saya rasa itu semua sudah terlihat jawabannya dari daftar nama anggota yang tergabung di dalam tim percepatan reformasi hukum. Mungkin perlu dikirimkan list nama timnya ke Pak Amien Rais agar dapat dilihat lebih jelas lagi," ujar Najwa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Ia memastikan, anggota tim bakal bekerja secara independen. Sebab, mereka tidak digaji dari dana Mahfud. 

"Karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu karena gajinya Pak Mahfud itu kecil. Jadi, kami pasti tetap independen," tutur dia. 

Di sisi lain, Najwa terlihat menaruh banyak harapan kepada tim tersebut. Apalagi saat ini mayoritas pejabat publik sudah lebih fokus mengurus pemilihan capres 2024. 

"Semua pejabat negara sekarang malah sedang fokus copras-capres atau cawe-cawe. Jadi, pendekatan yang bakal digunakan bukan ke lembaga kenegaraan," katanya. 

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya