Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan Pidana

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu lalu 

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan langkah yang diambil kepolisian dengan memindahkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, sudah tepat. Mantan Kadiv Propam itu bakal berada di sana selama 30 hari lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hingga saat ini ia belum menyandang status tersangka meski mulai terungkap pengakuan baru dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kepada kepolisian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bharada E menulis ia menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran diinstruksikan atasannya.

Menurut Mahfud, meski polisi masih fokus menangani dugaan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo, bukan berarti mereka tak menyelidiki dugaan tindak pidana jenderal bintang dua itu dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana itu sama-sama bisa jalan. Tidak harus saling menunggu dan tak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," kata Mahfud seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin (8/8/2022). 

Pelanggaran kode etik, tutur Mahfud, bisa diproses sejajar dengan pelanggaran pidana. Ia memberikan contoh dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang kena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013. Menurut Mahfud, ketika itu, meski vonis belum ada, MK sudah memproses pelanggaran kode etiknya lebih dulu. 

"Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Dengan begitu, bisa mempermudah pemeriksaan pidana karena ia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujarnya. 

Apakah ia optimistis tim khusus bentukan Kapolri bisa mengungkap dalang sesungguhnya di balik kematian Brigadir J?

1. Mahfud yakin pemeriksaan kode etik malah mempermudah pengusutan pelanggaran pidana

Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan PidanaMantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri Kamis, 4 Agustus 2022. (IDN Times/Gilang)

Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit dibandingkan dugaan pelanggaran kode etik. Maka waktu yang dibutuhkan akan lebih lama dari pemeriksaan kode etik.

"Jadi, publik tak perlu khawatir. Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya bila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata pria yang pernah menjabat Ketua MK itu.

Irjen Ferdy Sambo dipindahkan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Ia diputuskan dipindahkan usai dipanggil kali kedua ke Mabes Polri. Bedanya, pada akhir pekan lalu ia turut diperiksa Inspektorat Khusus. 

Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sengaja membentuk tim yang berbeda untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel kepolisian ketika menangani kematian pengawal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Sambo diperiksa anggota Irwasus yang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga. 

Hasilnya, para pemeriksa menyimpulkan Sambo melanggar kode etik. Ia terbukti mengambil kamera pengawas di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, kamera itu menjadi barang bukti penting kematian Brigadir J. 

Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengamanan sangat ketat. Ia dikawal personel Brimob yang sudah bersiaga di Bareskrim Mabes Polri sejak Sabtu siang. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo meminta publik bersabar. 

"Pemeriksaan selanjutnya masih berlanjut, harap sabar," ungkap dia pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

2. Bharada E mengubah BAP dan mengatakan yang sebenarnya

Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan PidanaAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penahanan Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan tak lama usai tersangka pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Brigadir J mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama. Dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini, Bharada E diketahui mengubah BAP pada Jumat pekan lalu. Ia menulis pengakuannya di sebuah kertas. 

Dalam keterangan terbaru, Bharada E menyebut ia turun dari lantai dua saat mendengar keributan ada di ruang tamu. Saat berada di tangga, ia melihat Ferdy Sambo tengah memegang senjata. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar dan bersimbah darah. 

Meski begitu, Ferdy Sambo membantah ada kaitannya dengan kematian pengawalnya itu. Bahkan, mantan Dirtipidum Bareskrim itu tetap bersikeras Brigadir J melecehkan istrinya, P pada 8 Juli 2022.

"Jangan memberikan asumsi dan persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya," kata Sambo pada pekan lalu.

3. Timsus Polri tetapkan Brigadir RR sebagai tersangka kedua kematian Josua

Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan Pidanailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, kini giliran Brigadir RR ditangkap Tim Khusus (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka Brigadir RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E. Namun, Brigadir RR dikenakan satu pasal tambahan yakni 340 atau pembunuhan berencana.

"(Pasal) 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ujar Andi kepada IDN Times, Minggu, 7 Agustus 2022.

Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Andi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu kemarin. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Brigadir Ricky Rizal, Tersangka Kasus Brigadir J Terancam Pasal Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya