Mahfud: Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Masuk Ranah Pidana

Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pencopotan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah bentuk tindak pidana. Sebab, tindakan tersebut sama saja dengan berusaha menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice

"Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional, dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. 

Belakangan, Mabes Polri mengaku ditemukan banyak sikap tidak profesional dalam mengusut kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, sikap tidak profesional itu turut ditunjukkan oleh Ferdy Sambo. Ia mengatakan, Sambo berupaya untuk menghilangkan barang bukti dari kasus kematian Brigadir J. 

"Kami temukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Oleh karena itu, pada Sabtu malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi ketika memberikan keterangan pers pada 6 Agustus 2022 lalu. 

"Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur dia lagi. 

Apa ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti menghalangi proses penyidikan?

1. Menghalangi penyidikan di kasus pidana umum terancam bui 9 bulan

Mahfud: Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Masuk Ranah Pidanailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara garis besar, obstruction of justice dapat diterjemahkan sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum. Ketentuan mengenai obstruction of justice ini dapat ditemukan di antaranya dalam ketentuan Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor. 

Pasal 221 KUHP berisi larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menolong orang yang dituntut melakukan kejahatan, agar orang yang disembunyikan atau ditolong tersebut terhindar dari proses hukum. Tindakan menyembunyikan atau menolong orang yang terjerat kasus hukum ini, dilakukan dengan maksud untuk menutupi, menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan.

KUHP juga mengancam pidana setiap orang yang berupaya menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti. Bagi mereka yang terbukti dapat diancam dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.000.

Sementara, menghalangi proses penyidikan di tindak pidana khusus seperti korupsi, terancam hukuman yang lebih lama dibandingkan tindak pidana umum. Mengutip Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung upaya penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan baik yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwa maupun saksi dalam perkara korupsi.

Sementara, ancaman pidana penjara di UU Tipikor yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Atau bisa juga dikenakan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Sesuai Aturan

2. Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari

Mahfud: Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Masuk Ranah PidanaKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sementara, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto mengatakan, keputusan tim inspektorat khusus (Irwasus) untuk menempatkan Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sudah tepat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan ini terbit untuk menyikapi putusan etik dalam kasus AKBP Raden Brotoseno. Putusan etik sebelumnya menyatakan Brotoseno masih bisa bekerja di Mabes Polri meski ia berstatus residivis.

Mari kita baca Perpol yang baru diterbitkan Nomor 7 Tahun 2022 dalam kaitannya dengan Brotoseno. Di Pasal 98 diatur tentang penempatan di tempat khusus. Jadi, bagi mereka yang bermasalah dengan kode etik, bisa ditempatkan di tempat khusus. Itu diatur di Perpol dan Perkap," ungkap Benny kepada media di Jakarta pada Minggu, 7 Agustus 2022. 

Ia pun menegaskan, meski saat ini pemeriksaan yang sedang berjalan adalah dugaan pelanggaran kode etik, tetapi bukan berarti Sambo aman dari dugaan pelanggaran tindak pidana. Termasuk tuduhan menjadi penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Ketika nanti ditemukan bukti mengarah ke pidana, pasti bakal diproses pidana dong," kata dia.

Selain Ferdy Sambo, ada pula empat perwira tinggi Polri lainnya yang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

3. Kapolri bakal umumkan langsung tersangka baru dalam perkara kematian Brigadir J Selasa esok

Mahfud: Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Masuk Ranah PidanaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Sementara, Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) besok. Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD hari ini telah menyebut ada tiga tersangka. Namun, Polri baru membeberkan dua tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengumuman tersangka ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit. "Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus,” ungkap Agus, Senin (8/8/2022).

Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil penyidikan Timsus lainnya, termasuk soal tersangka baru. Namun, ia pastikan kasus ini akan tuntas secepatnya.

“InsyaAllah tuntas,” ujarnya. 

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya