Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!

Hingga kini CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tak berfungsi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku tersenyum kecut ketika mendengar pernyataan kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, kuasa hukum meminta kepolisian agar memeriksa petir, lantaran sang geledek menyebabkan kamera CCTV di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif, Irjen (Pol) Ferdy Sambo mati. 

"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi, di sela ketegangan tersungging juga senyum kecut saat pengacara keluarga Brigadir J bilang, 'kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV-nya ada. Seharusnya petinya diperiksa juga.' Logika publik memang cerdas," ungkap Mahfud ketika mencuit di akun media sosialnya, Selasa, 2 Agustus 2022. 

Pernyataan bahwa kamera CCTV rusak akibat kena sambaran petir disampaikan kali pertama oleh sekuriti di Perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bernama Jafar. Sementara, hanya ada empat CCTV yang masih layak dipakai. 

"Itu kan beberapa (CCTV) baru saja dibetulkan karena tersambar petir. Sekitar empat apa tiga gitu," ujar Jafar kepada media pada 15 Juli 2022. 

Maka, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi, maka CCTV di kompleks Perumahan Polri itu akan dinonaktifkan saat hujan turun. 

"Takut kesambar petir lagi. Nih (CCTV) kami matiin," tutur dia. 

Pernyataan senada justru diamplifikasi Polres Metro Jakarta Selatan. Akibatnya, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jaksel.

Lalu, mengapa hingga memasuki hari ke-25, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian?

1. Kasus kematian Brigadir J sudah di tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka

Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok Divisi Humas Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengakui pengusutan kasus kematian Brigadir J sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada nama tersangka yang sudah diumumkan. 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E sempat dirumorkan sudah berstatus tersangka. Namun, Polri membantahnya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, status Bharada E masih menjadi saksi. 

Brigjen Andi sempat menjawab ketus ketika kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang telah ditetapkan oleh timsus Polri. "Tanyakan saja ke dia (Kamaruddin). Penyidik belum menetapkan siapapun menjadi tersangka," ungkap Andi kepada media di Jakarta pada 23 Juli 2022 lalu. 

Ia menambahkan, penyidik dari tim khusus telah meminta keterangan kepada keluarga Brigadir J yang ada di Jambi pada 22 Juli 2022 lalu. Pihak yang dimintai keterangan yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan Ibu Rosti Simanjuntak. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polda Jambi. 

Sementara, lambatnya pengusutan kasus kematian Brigadir J membuat publik semakin gemas. Sejumlah pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mendatangi kantor Kompolnas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2022 lalu.

Koordinator Tampak, Robert Keytimu, mempertanyakan kinerja Tim Khusus bentukan Kapolri yang belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami hari ini audiensi dengan Kompolnas. Pertama, kami menyampaikan Kompolnas mengapa perkara ini sampai sekarang yaitu pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat itu sudah berlangsung tiga minggu, tapi sampai sekarang belum dituntaskan penyidikannya. Sehingga, ini menjadi pertanyaan dari masyarakat, mengapa peristiwa yang sudah berlangsung lama belum terungkap siapa pelakunya dan motifnya apa," kata Robert di kantor Kompolnas.

Baca Juga: Tim Advokat: ART dan Ajudan Sudah Diperiksa Timsus, Ferdy Sambo Belum?

2. Pengacara istri Ferdy Sambo sebut kliennya sudah diperiksa penyidik dua kali

Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Di sisi lain, pertanyaan mengarah ke Kadiv Propam non aktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sebab, selama ini ia terlihat seolah belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik di kepolisian. 

Menurut anggota Tampak, Saor Siagian, justru penyidik seharusnya memprioritaskan untuk meminta keterangan dari Sambo. Sebab, Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga. Namun, yang dimintai keterangan oleh penyidik justru individu yang dianggap tidak terlalu esensial seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga petugas laboratorium penyedia layanan swab PCR.

"Di Pasal 184 (KUHP), barang bukti pertama adalah keterangan saksi, kemudian adalah keterangan ahli, surat petunjuk dan lain-lain. Jangan sampai ART (Asisten Rumah Tangga), ajudan sudah diperiksa, bahkan sampai dua kali. Tapi, saksi penting tidak diperiksa," ungkap Saor yang ditemui di kantor Kompolnas, 2 Agustus 2022.

Saksi penting yang dimaksud Saor adalah Ferdy Sambo. Sebab, ia menghuni rumah dinas tersebut. Meski belakangan sering disebut Ferdy lebih sering menghuni rumah pribadi di Jalan Saguling, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas.

"Bila saksi penting itu tidak segera diperiksa, bisa mengakibatkan degradasi kepercayaan tim khusus. Publik malah jadi tak percaya ke tim khusus," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo sudah pernah diperiksa dua kali oleh timsus Polri. Ia mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung pada 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

"Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk oleh Pak Kapolri," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa kemarin.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Selain itu, ia tidak turut mendampingi karena bukan kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Saya tidak ikut mendampingi karena Pak FS (Ferdy Sambo) belum menunjuk kuasa hukum," katanya.

Arman mengatakan, Ferdy Sambo juga bakal hadir bila Komnas HAM nantinya akan memanggil Kadiv Propam nonaktif itu. Ia mengklaim, Ferdy Sambo akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Gak ada masalah. Pak Sambo pasti akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM," tutur dia.

3. Samuel tak terima Brigadir J disebut pelaku pelecehan seksual

Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Publik Cerdas!Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat yang diwawancara khusus oleh IDN Times pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Dharmawangsa, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendatangi kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (3/8/2022). Di sana, ia menyampaikan protes tidak terima putranya disebut sebagai pelaku pelecehan seksual. Samuel menegaskan hal tersebut fitnah. 

"Begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis tanpa ada putusan hakim bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar Samuel usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD.

Ia mendapat laporan dari persatuan marga Hutabarat, tuduhan yang dialami anaknya juga dirasakan marga Hutabarat. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang menyebut Brigadir J sebagai pelaku pencabulan. 

"Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami (marga) Hutabarat kurang terima," katanya lagi.

Baca Juga: Ayah Siap Wakili Wisuda Brigadir J di UT 23 Agustus

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya