Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

Lukas Enembe diduga cuci uang korupsi di meja kasino

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, terlihat geram ketika menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Padahal, sejak Enembe duduk sebagai gubernur, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus Rp500 triliun. 

"Tapi, (dana itu) tidak jadi apa-apa. Rakyat di Papua tetap miskin, pejabatnya malah foya-foya. Marah kita ini. Negara menurunkan uang, rakyatnya tetap miskin kayak begitu," ujar Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022. 

Modus korupsi yang digunakan antara lain dengan menerima suap, formalitas transaksi yang ditanda tangani, dan penyesuaian antara transaksi dengan buku keuangan. Dugaan penyelewengan dana otsus ini di luar dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Enembe. Karena perbuatan itu, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa Enembe pada 19 September 2022. Namun, hingga kini politikus Partai Demokrat itu belum berhasil diperiksa. Bahkan, sebelumnya ada aksi unjuk rasa bela Lukas Enembe di Jayapura. 

Kini, tim kuasa hukum Enembe meminta kelonggaran agar ia dibolehkan ke Singapura untuk berobat. Bagaimana cara tim penyidik komisi antirasuah agar dapat memeriksa Enembe?

1. Lukas Enembe dapat diperiksa dokter meski ditetapkan jadi tersangka

Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap MiskinGubernur Papua Lukas Enembe [kiri] (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Mahfud mengatakan penyidik KPK memiliki prosedur khusus untuk memeriksa saksi dan tersangka. Di sisi lain, bila ada tersangka sakit maka sudah ada mekanisme khusus. Caranya dengan menunda penahanannya sementara waktu. 

"Seperti dulu kan pernah yang mengantarkan (tersangka) sampai sembuh betul adalah KPK. Pak Setya Novanto kan dulu juga pernah ketika ditetapkan jadi tersangka, lalu sakit dan diantar KPK. Pasien-pasien lainnya kan juga begitu. Kalau sakit akan diantar ke rumah sakit. Bila dokter sudah oke bagi para tersangka untuk dimintai keterangan, maka akan diajak bicara," ujar Mahfud ketika berbicara kepada Kompas TV, kemarin.

Mahfud pun memastikan Enembe akan diperlakukan dengan baik bila memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, kinerja KPK diawasi publik. Mahfud mendorong agar Enembe memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mahfud menegaskan tidak ada upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap Enembe. Transaksi keuangan yang mencurigakan dari Enembe sudah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017. 

Baca Juga: Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan Jalan

2. Mahfud jamin akan bebaskan Lukas Enembe bila ia terbukti tak bersalah

Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap MiskinInstagram.com/@lukas_enembe

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta Enembe ketika nanti memenuhi panggilan penyidik KPK, sebaiknya membawa bukti-bukti untuk mengklarifikasi sumber kekayaannya. Sebab, PPATK memberikan 12 analisa transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan Enembe. 

"Kalau memang tak cukup bukti (untuk menetapkan status tersangka ke Lukas Enembe), maka kami semua yang ada di ruangan ini menjamin (Lukas Enembe) dilepas. Gak ada (penyidikan kasus). (Penyidikan kasus) dihentikan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus rasuah di Papua, pada 19 September 2022 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Sebaliknya, bila penyidik KPK memiliki cukup bukti Enembe berbuat korupsi, maka ia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena pemerintah sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI.

3. PPATK temukan transaksi keuangan senilai ratusan miliar terkait judi kasino

Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap MiskinKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Sementara, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan nominal fantastis aliran dana terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp560 miliar. 

"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar Amerika Serikat," ungkap Ivan di forum jumpa pers yang sama.

Untuk bisa mendapatkan informasi terkait transaksi judi itu, kata Ivan, PPATK harus menggandeng aparat penegak hukum dari dua negara. Sebab, aktivitas judi yang diduga dilakukan Enembe terjadi di dua negara.

"Itu juga merupakan bagian dari analisa kami dan sudah kami sampaikan hasilnya ke KPK," kata Ivan.

Maka, Ivan menyebut dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya terbatas penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sebab, PPATK sudah menyampaikan ada 12 analisis transaksi keuangan berbeda kepada KPK.

Ivan menyebut transaksi keuangan ada yang dalam bentuk setoran tunai. Nominalnya mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. "Proses analisa ini sudah kami lakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya sejak 2017," tutur dia. 

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya