Mahfud: Turuti Nasihat Mulia Teddy, Jangan Berharap Kaya Jadi Polisi

Teddy ditangkap karena diduga selundupkan barbuk narkoba

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut berkomentar soal ditangkapnya Kapolda Sumatra Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra, karena dugaan menggelapkan barang bukti narkoba. Barang bukti berupa sabu yang disita, diduga dijual lagi ke bandar narkotika. 

Tak pelak citra institusi kepolisian semakin tercoreng di mata publik. Sebelumnya, tingkat kepercayaan publik ke instansi Bhayangkara sudah anjlok lantaran kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

Lalu, ada pula tragedi di Kanjuruhan yang menewaskan 132 jiwa. Polisi disebut ikut bertanggung jawab karena menembakan gas air mata ke tribun penonton. 

Mahfud pun memaklumi bila publik semakin kencang mengkritik instansi kepolisian. "Ya, kami maklum publik semakin gencar mengkritik Polri. Karena ditimpa peristiwa beruntun mulai dari kasus Sambo yang paling spektakuler, lalu disusul kasus Kanjuruhan dan yang terakhir Teddy, seorang jenderal bintang dua yang ditangkap karena kasus narkoba," ungkap Mahfud di dalam keterangan video yang dikutip, Senin (17/10/2022). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta publik untuk tidak selalu berpikir negatif. Sebab, kata dia, kasus Teddy sengaja diungkap untuk menunjukkan ketegasan instansi Bhayangkara. 

"Ini juga merupakan bentuk sikap Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran di Polri bahwa dia bisa bertindak tegas," kata Mahfud. 

Bahkan, menurut Mahfud, Kapolri bisa saja tidak mengungkap jaringan peredarannya hingga ke dalam internal kepolisian. Ia dapat memberi instruksi agar penyidikan dan penetapan tersangka dibatasi ke tersangka yang bernama Linda. 

Di sisi lain, Mahfud juga menyebut ada sisi positif dari personel Polri yang disebut-sebut paling kaya itu. Apa sisi positif yang dimaksud oleh Mahfud?

1. Mahfud ingatkan kembali nasihat Teddy bahwa masuk ke Polri jangan berharap kaya

Mahfud: Turuti Nasihat Mulia Teddy, Jangan Berharap Kaya Jadi PolisiKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, nasihat yang pernah disampaikan oleh Teddy saat masih bertugas sebagai Kapolda Sumatra Barat sangat valid. Menurut Mahfud, nasihat Teddy yang kini kembali viral di media sosial berisi pesan mulia. 

"Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasihat Teddy yang mulia ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri dan kalau ingin kaya jangan (bekerja) jadi polisi," kata Mahfud di akun Instagram yang dikutip pada hari ini. 

Ia kembali mewanti-wanti personel Polri yang lain agar tidak meniru tindak kejahatan yang melibatkan Teddy. Sebab, itu merupakan salah satu tindak kejahatan yang sangat berbahaya. 

"Tindak kejahatan itu yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani, apalagi tindak kejahatan biasa lainnya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Pengendalian Narkoba

2. Mahfud akan tingkatkan peran pengawasan eksternal yang dimiliki oleh Kompolnas

Mahfud: Turuti Nasihat Mulia Teddy, Jangan Berharap Kaya Jadi PolisiMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut Mahfud mengatakan akan memanggil semua anggota Kompolnas. Tujuannya, agar peran pengawasan eksternal bisa lebih ditingkatkan.

Selama ini Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap personel Polri. Mereka hanya berhak memberikan rekomendasi ke instansi kepolisian. Itu pun tak wajib untuk diikuti. 

Selain itu, Mahfud juga menyebut bakal merevitalisasi tim Saber Pungli. Tujuannya, agar mereka bisa memberikan perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan serta mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres. 

3. Teddy Minahasa terancam hukuman mati karena diduga terlibat kasus narkoba

Mahfud: Turuti Nasihat Mulia Teddy, Jangan Berharap Kaya Jadi PolisiKapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Jauharsa menuturkan, Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Mukti menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun," ujar Mukti ketika memberikan keterangan pers pada 14 Oktober 2022 lalu.

Ia mengatakan, Teddy saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Status tersangka disematkan ke Teddy usai dilakukan gelar perkara. 

"Kami telah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," tutur dia. 

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya dengan Harta Rp29 Miliar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya