MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado

Bupati Sri ditangkap KPK karena diduga menerima suap

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mulai ikut ditelisik usai ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (30/4) karena diduga akan menerima suap berupa benda-benda mewah dari seorang pengusaha. 

Pengusaha yang diketahui bernama Bernhard Hanafi Kalalo itu sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (29/4). Pada Minggu kemarin, ia sudah berbelanja di Plaza Indonesia dan membelikan dua tas mewah, satu jam tangan dan perhiasan berlian. 

"Telah terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud. Rencananya benda-benda itu akan diberikan pada saat Bupati SWM (Sri Wahyumi) berulang tahun," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam kemarin. 

Kini, muncul informasi, suami dari Sri adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi di Manado. Ia diketahui bernama Armindo Pardede dan merupakan hakim senior. Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Kamis (2/5). 

"Setahu saya, memang ibu SWM (Sri Wahyumi) adalah isteri dari Pak Armindo Pardede. Tapi, saya kurang tahu, apakah Beliau masih bersama sebagai suami-isteri," kata Andi melalui pesan pendek kepada IDN Times

Lalu, siapa sosok Armindo Pardede ini?

1. Armindo pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado

MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado(Armindo Pardede, suami Bupati Talaud) www.pt-manado.go.id

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Armindo sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado beberapa tahun lalu. 

"Armindo kemudian diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, karena sakit stroke, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Manado tapi tetap sebagai hakim tinggi," kata Andi melalui pesan pendek hari ini. 

Baca Juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi: Kontroversi Jadi Bupati Hingga Tahanan KPK

2. Partai Hanura tidak akan memberi bantuan hukum ke Bupati Sri

MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) www.instagram.com/@swmmanalip

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar mengatakan parpolnya tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia mengaku Partai Hanura tidak ingin ikut campur dalam proses yang menimpa kadernya itu. 

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry yang ditemui di Jalan Taman Patra XII, Kuningan pada Selasa (30/4). 

Ia juga menyebut menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menimpa Sri kepada KPK. 

"Prosesnya ini hukum, kami tidak akan intervensi. Kami serahkan saja, kalau terbukti (bersalah), akan kami beri tindakan," kata Harry lagi. 

3. Bupati Sri mengaku hingga saat ini belum pernah melihat hadiah mewah yang ditujukan kepadanya

MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) www.instagram.com/@swmmanalip

Kepada media pada Rabu dini hari, Sri mengaku tidak pernah melihat benda-benda mewah seperti tas, perhiasan dan jam tangan yang akan diberikan kepadanya. Ia menambahkan, kalau memang ia dituduh telah menerima hadiah, benda tersebut belum pernah dipegangnya.

"Saya tidak tahu (soal benda mewah), karena barangnya tidak ada sama saya," kata Sri. 

Lalu, apa komentar Sri soal temuan benda-benda mewah yang ditemukan atas namanya? Ia mengaku tidak tahu soal benda-benda tersebut. 

Diduga benda mewah disita oleh penyidik dari pengusaha Bernhard Hanafi Kalalo. Bernhard diketahui tengah berada di Jakarta untuk membeli beberapa benda yang akan diserahkan ke Sri. Benda tersebut yakni dua tas mewah, satu jam tangan dan perhiasan berlian. 

4. Bupati Sri membantah ada bagi-bagi proyek revitalisasi pasar di Talaud

MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Sri turut membantah keterangan KPK bahwa ia hendak memberikan dua proyek revitalisasi pasar tradisional ke pengusaha Bernhard. KPK menyebut proyek itu akhirnya diberikan kepada Bernhard karena ia bersedia memberikan suap berupa fee dan benda mewah. Pasar yang akan direvitalisasi yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Tidak ada, tidak ada (soal pembagian proyek). Saya juga tidak tahu mengapa dituduhkan menerima hadiah. Saya kan posisinya di Talaud, sedangkan hadiahnya tidak tahu di mana, makanya saya bingung," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka Suap

Topik:

Berita Terkini Lainnya