Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun 

Sebelumnya, Idrus divonis lima tahun di pengadilan tinggi

Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah berpihak kepada terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Pengajuan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (2/12) kemarin. Apabila di pengadilan tipikor Jakarta Pusat ia divonis 3 tahun penjara, lalu di pengadilan tinggi vonisnya diperberat menjadi 5 tahun penjara, maka di tingkat kasasi, vonisnya dipotong tiga tahun. Dengan dikabulkan kasasi di tingkat MA, maka Idrus hanya divonis 2 tahun penjara. 

"Kabul," demikian pernyataan yang didapat dari situs resmi MA pada Selasa (3/12). 

Sidang putusan kasasi itu diambil oleh hakim Krisna Harahap, Prof. Abdul Latief dan dipimpin oleh hakim agung Suhadi yang juga Ketua Mahkamah Agung. Ini sesungguhnya sudah menjadi kali kesekian MA memberi diskon vonis pada napi kasus korupsi. 

Lalu, bagaimana respons dari pihak kuasa hukum Idrus, Samsul Huda? Apakah mantan Menteri Sosial itu menerima vonis itu?

1. Kuasa hukum masih mendiskusikan dengan Idrus Marham mengenai langkah hukum selanjutnya

Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun (Tahanan KPK di kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham) Dokumentasi KPK

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku sudah mendengar mengenai putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kliennya mengaku senang dengan putusan MA tersebut, walaupun sesungguhnya ia ingin agar diputus bebas atau lepas dari tuntutan. 

"Sampai saat ini, kami tim penasihat hukum belum memperoleh petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami Saudara Idrus Marham," ujar Samsul melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara 

2. Kuasa hukum menilai Idrus Marham seharusnya diputus bebas karena tidak terlibat proyek PLTU Riau-1

Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kendati hukumannya telah didiskon namun kuasa hukum Idrus, Samsul Huda menilai seharusnya vonis bagi kliennya yakni diputus bebas. Sebab, menurut Samsul, mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak tahu menahu mengenai proyek PLTU Riau-1. 

"Namanya hanya dicatut oleh saudari Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," kata Samsul. 

Menurut dia, sudah jelas fakta di persidangan proyek itu telah diatur oleh pihak lain. Padahal, di sesi persidangan pada tahun lalu terungkap fakta Idrus turut melobi pengusaha Johannes Kotjo agar bersedia memberikan uang bagi mantan anggota DPR dari komisi VII itu. 

Dalam persidangan juga terungkap Enny diminta oleh mantan ketum Partai Golkar, Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 hingga tuntas. Maksud kata mengawal, memastikan partai pohon beringin mendapatkan fee dari proyek tersebut. 

Bahkan, menurut jaksa KPK, Idrus sempat meminta kepada Eni agar meminta uang ke Kotjo demi kepentingan pembiayaan munaslub Partai Golkar. Eni kemudian mengirimkan pesan pendek ke Kotjo agar memberinya uang senilai US$3 juta dan SGD$400 ribu. 

"Terdakwa selaku bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Johannes B. Kotjo," kata jaksa. 

Akhirnya permintaan itu dipenuhi. Kotjo mengirimkan duit sebanyak Rp4 miliar dalam dua kali pengiriman. 

 

3. Kuasa hukum menyebut Idrus sama sekali tidak tahu ada upaya penyuapan di dalam proyek PLTU Riau-1

Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Samsul, kliennya sama sekali tidak tahu apabila dilibatkan suap-menyuap dalam proyek strategis PLTU Riau-1. 

"Klien kami sama sekali tidak tahu soal suap menyuap dalam proyek itu," kata dia. 

Ia menjelaskan, langkah hukum selanjutnya yang dapat ditempuh adalah peninjauan kembali (PK). Namun, hal tersebut masih didiskusikan. 

Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit

Topik:

Berita Terkini Lainnya