MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril

MA menyebut Nuril terbukti menyebar konten asusila

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung mengaku telah cermat dan jeli sebelum menjatuhkan vonis bagi bekas pegawai honorer Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Oleh sebab itu, ketika menelisik kembali dokumen gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa, majelis hakim di MA menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah telah menyebar konten asusila berupa pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7, Muslim. Di dalamnya, terekam cerita Muslim pernah berhubungan badan dengan rekan kerjanya di sekolah tersebut. 

Juru bicara MA, hakim agung Suhadi menyebut dasar bagi hakim memutuskan vonis bagi Nuril yakni dakwaan yang telah disusun oleh jaksa. 

"Jadi, dakwaan itu pedoman untuk mengadili seseorang, kemudian dicocokan dengan fakta yang muncul di persidangan," ujar Suhadi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Kamis sore (15/11). 

Lalu, apa komentar MA mengenai putusan terhadap perempuan yang sesungguhnya adalah korban tindak kekerasan seksual tetapi justru dijadikan terpidana? Dalam petikan putusan kasasi yang diterima pada Jumat pekan lalu, Nuril harus menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. 

1. Di tingkat kasasi, hakim menemukan fakta Baiq Nuril menyebarkan konten asusila

MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Menurut Suhadi, dari dokumen yang diperiksa kembali di tingkat kasasi, hakim menemukan fakta Baiq Nuril telah menyebar luaskan konten asusila. Ia menekankan, sebelum hakim menjatuhkan vonis, mereka sudah mengambil pertimbangan secara mendalam, termasuk merujuk ke pedoman bagaimana mengadili anak dan perempuan. 

"Jadi, kami juga sudah berupaya menjunjung tinggi kehormatan perempuan. Itu semua sudah dilakukan secara cermat dan jeli," kata Suhadi. 

Ia pun yakin pasca putusan itu tidak akan ada preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"Siapa yang melanggar hukum harus bertanggung jawab, baik itu laki-laki dan perempuan. Sama saja," kata dia lagi. 

Baca Juga: Surat Putra Baiq Nuril untuk Jokowi: Jangan Suruh Ibu 'Sekolah Lagi'

2. Vonis Baiq Nuril merupakan kado pahit bagi kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan

MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril(Kronologi kasus Baiq Nuril) IDN Times/Cije Khalifatullah
MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah

Vonis yang menimpa Baiq Nuril juga mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Dojojohadikusumo. Politisi yang akrab disapa Sara itu menilai vonis penjara 6 bulan bagi Nuril merupakan kado pahit Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh di bulan November. 

"Ini kado pahit untuk perjuangan perempuan. Sangat disayangkan, sepertinya MA tidak mempertimbangkan aspek kekerasan verbal yang diterima oleh Nuril," ujar Sara melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/11). 

Dalam pandangan Sara, vonis yang dijatuhkan terhadap Nuril dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memasung kembali semangat para perempuan di Indonesia dalam upaya melindungi diri dari tindak kekerasan yang menimpa mereka. Politisi dari Partai Gerindra itu pun kemudian mendorong agar pemerintah segera merevisi UU tersebut. 

Selain itu, ia meminta kepada Mahkamah Agung, agar melihat secara jernih putusan tersebut. Sebab, sangat jarang perempuan yang mengalami tindak kekerasan kemudian berani bersuara. 

"Itu (berani bersuara) merupakan sesuatu yang luar biasa di Indonesia, karena mayoritas memilih diam," tutur dia. 

3. Baiq Nuril bersikukuh mengaku dirinya tidak bersalah

MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril(Baiq Nuril di ruang sidang ) Istimewa

Sementara, koordinator tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi mengatakan kliennya hingga hari ini masih bersikukuh mengaku tidak bersalah. Oleh sebab itu, ia dan kuasa hukum tidak sepakat dengan ide untuk mengajukan grasi. 

"Saya dan kuasa hukum lainnya sudah sepakat tidak akan mengajukan grasi, karena kalau mengajukan grasi sama saja dengan mengaku bersalah. Saya juga sudah menyampaikan ke Ibu Nuril dan ia mengatakan masih berlum merasa bersalah," kata Joko ketika dihubungi melalui telepon pada siang tadi. 

Salinan putusan kasasi dari MA, kata Joko, juga belum diterima oleh pihaknya. Walaupun sebagian sudah ada yang menyebut salinan putusan sudah ada di pengadilan negeri. 

4. Keluarga mendukung penuh Baiq Nuril walau dia akan dipenjara

MA Klaim Sudah Cermat Sebelum Jatuhkan Vonis untuk Baiq Nuril(Gerakan Save Baiq Nuril tahun 2017) Istimewa

Usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Nuril terlihat sudah pasrah. Namun, keluarga tetap terus mendukung penuh demi sebuah keadilan. Walaupun itu bermakna Nuril harus dibui selama enam bulan. 

"Yang penting kita tetap melawan bahwa apa yang dituduhkan seperti yang tertuang di dalam putusan MA itu tidak benar," kata Joko. 

Nuril pun turut menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia berharap sebagai orang nomor satu di Indonesia, mantan Gubernur DKI itu bisa membantunya memberikan keadilan. 

Baca Juga: ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya