Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Bagi Dua Penyerang Novel Pada 16 Juli

Dua terdakwa penyerang Novel hanya dituntut 1 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap terdakwa dua penyerang Novel Baswedan pada Kamis (16/7). Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di YouTube pada Senin (29/6). 

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 10:00 WIB," ungkap Hakim Djuyamto. 

Dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan polisi aktif yang bertugas di Mako Brimob Depok. Selama persidangan, keduanya dibela oleh tim hukum dari Mabes Polri yang terdiri dari 9 polisi aktif serta dipimpin seorang Brigjen. 

Keduanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun bui kendati terbukti telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan lebih dahulu. Bahkan, jaksa menilai kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan JPU ini yang kemudian membuat publik berang dan menyampaikan protesnya di media sosial. Tagar #GakSengaja pun sempat membahana di media sosial. 

Lalu, apa alasan JPU ketika itu hingga menuntut Ronny dan Rahmat hanya satu tahun bui? Padahal, akibat perbuatan mereka, Novel kehilangan salah satu indera penglihatannya. 

1. Dua terdakwa disebut jaksa tidak berniat melukai Novel Baswedan dan sudah meminta maaf

Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Bagi Dua Penyerang Novel Pada 16 JuliKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam persidangan yang digelar pada (11/6) lalu, JPU Ahmad Patoni menjelaskan dua terdakwa dituntut satu tahun bui karena mereka tidak berniat melukai Novel. Selain itu, Rahmat dan Ronny sudah menunjukkan penyesalan serta meminta maaf. 

"Dituntut hanya satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan, keduanya juga sudah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolisian. Institusi Polri itu tercoreng," tutur Ahmad dan dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (11/6). 

Di persidangan itu, Ronny dan Rahmat juga mengaku tidak pernah mendapat instruksi dari pihak tertentu untuk menyiram air keras ke wajah Novel. Semua adalah motif pribadi karena menilai Novel telah berkhianat. Novel dinilai kerap menjelek-jelekan citra Polisi di ruang publik. 

"Sementara ini, dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu (untuk melukai Novel). Tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman. Itu tidak ada. Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," tutur Ahmad. 

Selain itu, pasal yang digunakan untuk menuntut Ronny dan Rahmat seperti tertulis di dalam dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

"Jadi, gini pasal 355 (dakwaan primer), ia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah harus ada niatnya sejak awal. Tetapi, fakta di persidangan, ia tidak ada niat untuk melukai tetapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan," katanya lagi. 

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Mengintervensi

2. Dua pelaku dituntut ringan karena dua pelaku telah mengabdi di kepolisian selama 10 tahun

Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Bagi Dua Penyerang Novel Pada 16 JuliTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hal-hal ringan lainnya dari kedua terdakwa sehingga mereka dituntut ringan yaitu karena keduanya telah mengabdi selama 10 tahun di institusi Polri. 

"Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tutur JPU Ahmad. 

Kedua terdakwa diketahui merupakan personek polisi aktif dari satuan gegana Mako Brimob. Di persidangan terungkap, Rahmat memperoleh cairan asam sulfat (H2SO4) dari angkutan mobil gegana Polri. Cairan itu tersimpan di dalam botol plastik dengan tutup berwarna merah. 

Rahmat kemudian membawa cairan itu ke rumah dan dipindahkan ke dalam gelas (mug) motif loreng warna hijau. Cairan itu dicampur dengan air. Mug lalu ditutup, diikat dengan penutupnya dan dibungkus dengan plastik berwarna hitam. 

3. Novel tak yakin dua terdakwa adalah pelaku sesungguhnya dan minta agar dibebaskan saja

Majelis Hakim akan Bacakan Vonis Bagi Dua Penyerang Novel Pada 16 JuliANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, di tengah persidangan yang masih terus berjalan, tiba-tiba Novel Baswedan malah meminta agar majelis hakim membebaskan dua terdakwa yang telah menganiayanya. Di dalam cuitannya di media sosial pada Senin (15/6), sejak awal Novel sudah meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku yang sesungguhnya menyiramkan air keras ke wajahnya. Selain itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dilecehkan, karena jaksa malah menuntut keduanya masing-masing satu tahun bui. Perjalanan untuk bisa mengungkap nama keduanya membutuhkan waktu nyaris tiga tahun. 

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksa, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel di akun media sosialnya. 

Daripada persidangan itu terus dilanjutkan dan mengada-ada, maka Novel meminta lebih baik kedua terdakwa dibebaskan saja.

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya