Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?

"Pengalihan isu? We've been working on this case for 1 year"

Jakarta, IDN Times - Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly bisa membawa pulang buronan Maria Pauline Lumowa. Tetapi, dalam pandangannya, apa yang dilakukan oleh Yasonna sekedar untuk menutupi rasa malu karena pernah kebobolan dua kali buronan kelas kakap lainnya yakni Djoko Tjandra dan Harun Masiku. 

Boyamin juga mengkritik cara Yasonna membawa pulang Maria dengan mengenakan topi koboy seolah-olah menjadi pahlawan dan membawa pulang penjahat. 

"Ekstradisi Maria untuk menutupi rasa malu karena tak mampu menangkap Djoko Tjandra dan Harun Masiku. Bahkan, Djoko mampu membuat membuat KTP Elektronik dan paspor baru, lalu mengajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan," kata Boyamin melalui keterangan tertulis pada Kamis (9/7/2020). 

Hal lain yang disoroti dari proses pemulangan Maria yakni bila pemerintah mau bersikap serius, maka buronan yang sudah lama hilang bisa ditangkap. 

"Sehingga, seharusnya pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," ujarnya lagi. 

Lalu, apa kata Yasonna yang dituding oleh masyarakat bisa menangkap buronan jauh di Benua Eropa tapi tak sanggup meringkus buronan yang kembali masuk ke Indonesia?

1. Menkum HAM Yasonna bantah penangkapan Maria bagian dari pengalihan isu

Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?(Menkum HAM ekstradisi pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa) ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

Berbicara di program "Rosi" yang tayang di Kompas TV pada Kamis malam kemarin, Yasonna membantah tim Kemenkum HAM membawa pulang Maria untuk menutupi isu kegagalannya menangkap buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Menurut Yasonna, timnya telah mengurus proses pemulangan Maria sejak setahun terakhir. 

"We've been working this for one year. Kami sudah kerjakan ini secara diam-diam. Coba kita rame-rame dan bilang kita akan pergi ke sana (Serbia) untuk ambil (Maria). Negara lain itu juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang sama untuk melindungi warga negaranya," kata Yasonna semalam. 

Indonesia pernah mencoba dua kali meminta kepada Pemerintah Belanda agar menyerahkan Maria untuk diadili. Permintaan itu dialamatkan ke Belanda, karena Maria sudah menjadi warga mereka sejak 1979 lalu. 

Indonesia mengajukan pada tahun 2010 dan 2014 lalu. Namun, permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Mereka memberikan opsi supaya persidangan dilakukan saja di Negeri Kincir Angin itu. 

"Jadi, it's easy to say. Sejak kapan kita mengalihkan isu, sementara pemulangan ini sudah dikerjakan sejak setahun," tutur dia lagi. 

Menurut menteri dari PDI Perjuangan, Maria harus segera dijemput, sebab masa penahanannya di Serbia akan habis pada 17 Juli 2020. Maka, Maria bisa lolos lagi. 

Baca Juga: Cara Buronan Djoko Tjandra Masuk ke RI Tanpa Terdeteksi Imigrasi

2. Menkum HAM tak bisa deteksi masuknya Djoko Tjandra karena terdata di imigrasi

Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?(Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia) IDN Times/Arief Rahmat

Ketika ditanya soal mengapa Djoko tidak bisa terdeteksi ketika masuk ke Indonesia, Yasonna kembali berdalih saat itu nama Djoko Tjandra tak ada di dalam sistem di imigrasi. Maka, Yasonna menduga, Djoko masuk ke Indonesia melalui batas lintas negara dan jalur tikus. 

"Di perlintasan yang ada pintu-pintu imigrasinya sama sekali tidak ada (datanya). Apakah dia terbang dengan cara apa, apakah dia benar-benar ada. TKI saja kalau mau masuk ke Indonesia dari Serawak (Malaysia), pintunya banyak banget yang tidak ada perlintasan kita, yang tidak ada imigrasi di situ. Biasa saja masuk dari perlintasan itu, kalau itu orangnya masuk dan keluar lagi," tutur dia. 

Sementara, di program Indonesia Lawyers Club (ILC), Boyamin menduga Djoko masuk ke Tanah Air dengan dua skenario. Satu, ia masuk melalui jalur darat dari Papua Nugini menuju ke Papua. Lalu, di bandara di Jayapura sudah menunggu jet pribadi yang membawanya ke Bandara Halim.

Bila tiba dengan cara ini, maka Djoko dianggap melakukan perjalanan domestik dan tidak perlu melalui proses pemeriksaan di konter imigrasi. 

Kedua, Djoko masuk dari Malaysia dan terbang langsung menuju ke Bandara Halim. 

3. MAKI menuding bila pemerintah serius, buronan mana pun bisa tertangkap

Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?IDN TImes/M Shakti

Boyamin juga mencatat bila Maria yang buron selama 17 tahun saja bisa ditangkap, mengapa Djoko Tjandra dan buronan lainnya tak bisa. Hal itu menandakan tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menangkap buronan tersebut. 

"Selain itu, hal ini juga membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejakgung yang menerbitkan DPO," kata dia lagi. 

Apalagi Djoko statusnya sebagai terpidana. Artinya, status buronannya akan tetap ada hingga ia tertangkap. 

4. MAKI menyarankan pemerintah cabut paspor milik buronan

Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?https://www.instagram.com/sapilicin

Masukan lainnya yang disampaikan oleh MAKI yaitu pemerintah harus mencabut paspor milik para buronan. Sehingga, individu yang berstatus buronan hukum tidak bisa lagi menikmati fasilitas berbisnis dari luar negeri. Paspor menjadi dokumen penting selama seorang individu berada di luar negeri. 

"Hal ini termasuk bila yang bersangkutan sudah diketahui punya paspor negara lain, maka paspor Indonesianya segera dicabut. Cabut juga status kewarganegaraan Indonesianya. Bila pada akhirnya nanti buronan itu tertangkap, maka cukup terbitkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang sifatnya sekali pakai untuk membawa pulang ke Tanah Air," kata Boyamin. 

Pemerintah Indonesia juga perlu melobi otoritas di negara lain agar tidak memberikan paspor bagi individu yang berstatus buron di Tanah Air. 

Baca Juga: Sudah Jadi Buronan, Djoko Tjandra Masih Bisa Buat KTP Elektronik Baru

Topik:

Berita Terkini Lainnya