Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPO

Sjamsul diketahui kini sudah mukim di Singapura

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memasukan nama pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kebijakan itu tengah dipertimbangkan oleh institusi antirasuah gara-gara pasangan suami-istri itu kembali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (19/7) lalu. 

"Ya, kami masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti, apabila ada informasi yang lebih spesifik mengenai penerbitan surat tertentu atau kerja sama dengan instansi lain, akan kami sampaikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam (22/7). 

Sayang, Febri tidak menyebut apa lagi opsi hukum lainnya yang tengah dipertimbangkan selain memasukan nama keduanya ke dalam DPO. Padahal, salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pernah menyebut DPO atau memasukan nama tersangka ke dalam daftar red notice tidak pernah efektif untuk memulangkan mereka ke Tanah Air. 

Lalu, apa lagi opsi hukum lain yang memungkinkan untuk menjerat Sjamsul dan Itjih?

1. KPK fokus untuk melakukan penelusuran aset milik Sjamsul Nursalim

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPO(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Salah satu hal yang tengah ditelusuri oleh KPK yakni mengenai aset yang dimiliki oleh Sjamsul dan Itjih Nursalim, baik yang berada di Indonesia maupun di Singapura. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun kepada pemerintah. 

"Jadi, kami menelusuri aset-aset yang diduga dengan tersangka dan juga pokok perkara ini sehingga nanti diharapkan ketika prosesnya berlanjut, KPK bisa memaksimalkan asset recovery," kata Febri pada Juni lalu. 

Diduga inilah salah satu opsi hukum lainnya yang dimaksimalkan oleh KPK. Sebab, usia Sjamsul dan Itjih sudah sepuh sehingga sulit untuk memproses keduanya secara hukum. Hal itu turut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Selain proses penelusuran aset, KPK juga mempertimbangkan untuk menyidangkan Sjamsul dan Itjih secara in absentia.

Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?

2. KPK sudah menyiapkan metode alternatif untuk menggelar sidang secara in absentia

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPOlawyersweekly.com.au

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan sebelum dijadikan tersangka, institusi tempatnya bekerja sudah memanggil Sjamsul dan Itjih secara formal dan informal. Dalam catatan KPK, pemanggilan formal dilakukan sebanyak tiga kali yaitu: 

  • 8-9 Oktober 2018
  • 22 Oktober 2018
  • 28 Desember 2018

"Kami juga bahkan melakukan pemanggilan ke kediamannya yang berada di luar negeri. Kami juga mengirimkan panggilan ke kantor perusahaan yang dianggap merupakan afilifasi kedua tersangka," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada (10/6) lalu.  

Pria yang sempat jadi aktivis lingkungan hidup itu juga menjelaskan salah satu materi konferensi pers pada Senin sore juga bentuk salah satu pemanggilan kepada pasangan suami istri tersebut. KPK, kata Syarif, tetap berharap agar baik Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif dan kembali ke Tanah Air. Lalu, bagaimana kalau pemanggilan secara formal itu tetap tak didengar? 

"Maka, akan kami sidangkan secara in absentia," kata dia. 

Namun, Syarif tetap berpendapat agar Sjamsul dan Itjih hadir di persidangan. Tujuannya, agar keduanya bisa membela hak-haknya. 

"Karena (persidangan) in absentia itu agak susah apabila hanya mendengarkan keterangan secara sepihak," ujarnya lagi. 

3. Sjamsul dan Itjih Nursalim terancam pidana penjara 20 tahun

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPOIDN times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya itu, baik Sjamsul dan istrinya terancam pidana penjara sangat berat yakni maksimal 20 tahun. Sebab, oleh penyidik KPK, keduanya disangkakan dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal itu, maka keduanya terancam pidana berkisar 1-20 tahun. Selain itu, ada pula denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

Sebagai pemenuhan hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada (17/5) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Surat dilayangkan ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia yakni The Oxley (Singapura), Clunny Road (Singapura), Head Office of Giti Tire (Singapura) dan rumah di area Simprug, Kebayoran Lama, Jaksel. 

4. Mahkamah Agung belum menyerahkan salinan putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung ke KPK

Mangkir 2 Kali, KPK Pertimbangkan Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke DPO(Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya keluar rutan KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, hingga Senin (22/7), KPK masih belum menerima salinan putusan kasasi kasus eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Padahal, putusan itu sudah dibacakan oleh tiga anggota hakim Mahkamah Agung nyaris dua pekan lalu. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sudah cukup lama kasus itu diputus. 

"Saya juga sudah mengecek tim penuntut, belum ada salinan putusan yang diserahkna. Kami harap tentu begitu salinan putusan dibacakan bisa diserahkan ke KPK agar bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Febri semalam. 

Lambatnya MA dalam menyerahkan salinan putusan kasasi Syafruddin sempat disentil oleh advokat, Saor Siagian. Dalam program Indonesia Lawyer 's Club (ILC) yang tayang di tvOne, pada (16/7) lalu Saor menyindir sistem administrasi MA yang tidak secepat dan rapih di Mahkamah Konstitusi. 

"Ketika putusan itu dibacakan, tidak pernah putusan itu diberikan kepada para pihak yang terkait. Menurut saya hal ini berbahaya, karena siapa yang bisa menjamin putusan yang dibacakan pada (9/7) lalu adalah putusan yang sama yang akan dibagikan kepada para pihak terkait," kata Saor ketika itu. 

Dalam kesempatan itu, ia turut meminta kepada jubir MA sekaligus Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, agar praktik semacam itu harus diakhiri. 

Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Topik:

Berita Terkini Lainnya