Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK

Ia menyerahkan diri di Singapura

Jakarta, IDN Times - Sempat buron selama dua tahun, mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerah juga. Ia menyerahkan diri ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/10) di Singapura. 

Ia buron sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada tahun 2016 lalu. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, pada hari ini melalui keterangan tertulis. 

"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Hal ini bisa terealisasi berkat bantuan sejumlah instansi yakni kedutaan, polri dan imigrasi. Ada pula informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami," ujar Syarif. 

Apakah Eddy sudah tiba dan diboyong ke gedung KPK? Bagaimana kronologi kasusnya hingga ia ditetapkan sebagai tersangka?

1. Proses penyerahan Eddy Sindoro dibantu oleh otoritas Singapura

Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPKPixabay

Menurut Syarif, KPK tidak akan mungkin memboyong pulang Eddy tanya adanya kerja sama dari otoritas Singapura. Apalagi nama Eddy, menurut lembaga antirasuah, sudah dimasukan ke dalam daftar red notice interpol. 

"Proses pengembalian ini (Eddy) juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Syarif melalui keterangan tertulis. 

 

Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group

2. Eddy sudah ditangkap oleh otoritas Malaysia, namun kembali lolos

Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPKunsplash.com/Alex Block

KPK sesungguhnya nyaris menangkap Eddy pada (29/8) lalu di Malaysia. Namun, begitu tiba kembali di Jakarta, Eddy justru bisa kembali lolos. Diduga ada beberapa pihak yang membantu lolosnya Eddy dari Jakarta.

Diduga salah satu pihak yang membantu lolosnya Eddy adalah seorang advokat bernama Lucas. Ia akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah pada (1/10) karena diduga telah menghalangi proses penyidikan KPK saat mengusut Eddy. 

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada (1/10). 

 

3. Eddy diduga memerintahkan bawahannya untuk menyuap panitera Pengadilan Jakarta Pusat

Buron Dua Tahun, Mantan Bos Lippo Group Menyerahkan Diri ke KPK(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Eddy ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah memberikan instruksi kepada bawahannya Doddy Aryanto Supeno untuk menyuap mantan panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp 150 juta. Baik Doddy dan Eddy Nasution sudah ditangkap oleh lembaga antirasuah dan diseret ke pengadilan. 

Sebagai pemberi suap, Doddy divonis 4 tahun penjara pada 14 September 2016. Sementara, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Eddy Nasution divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara pada 8 Desember 2016.  

Saat ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu, KPK menyangkakan Eddy dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Merujuk ke UU itu, maka Eddy terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 150 juta lantaran telah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. 

Baca Juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Mantan Bos Lippo Group Kabur ke Luar Negeri

Topik:

Berita Terkini Lainnya