Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Penahanannya Dibantarkan

Neneng melahirkan anak keempat pada 19 April lalu

Jakarta, IDN Times - Di tengah menjalani proses persidangan, kabar suka cita datang dari mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Pada Jumat (19/4) lalu, ia sudah melahirkan anak keempatnya. Konfirmasi diperoleh dari Jaksa KPK, I Wayan Rina. 

"Ya, (Bupati Bekasi) sudah melahirkan. Tanggal 19 (April)," ujar Wayan ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4). 

Hingga saat ini, Neneng Hassanah Yasin masih dirawat di rumah sakit untuk masa pemulihan usai melahirkan. Lalu, kapan pembantaran penahanannya akan dicabut? 

1. Pembantaran penahanan Bupati Bekasi akan dicabut pada 4 Mei

Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Penahanannya DibantarkanIDN Times/Galih Persiana

Informasi dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dibantarkan pada Kami 18 April hingga 3 Mei 2019. Proses pembantaran itu sudah dijadwalkan sebelumnya, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan. 

"Setelah itu, agenda persidangan terhadap yang bersangkutan akan kembali dilanjutkan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4). 

Baca Juga: Dalam Kondisi Hamil, Bupati Bekasi akan Hadapi Sidang

2. Proses persidangan tidak terganggu walau Neneng melahirkan anak keempat

Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Penahanannya Dibantarkan(Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin digelandang ke Gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Informasi yang diperoleh dari KPK, kendati Neneng dibantarkan penahanannya karena melahirkan, namun hal itu tidak mengganggu jalannya persidangan. 

"Kami sudah masuk ke tahap final dalam persidangan tersebut. Direncanakan pada minggu ke dua di bulan Mei, jaksa akan membacakan surat tuntutan," kata Febri lagi. 

Dalam catatan KPK, ini merupakan kali pertama seorang terdakwa dibantarkan penahanannya karena bersalin. 

3. Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri jadi Bupati Bekasi

Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Penahanannya DibantarkanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, usai kasusnya dipastikan bergulir ke pengadilan, Neneng mengirimkan surat pengunduran diri ke DPRD Bekasi. Surat tersebut diterima oleh DPRD Bekasi pada Jumat (15/2). 

"Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (20/2). 

Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan. Rapat pimpinan sudah dilakukan. 

Hasil rapat pimpinan menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

4. Neneng disebut terima suap Rp10,8 miliar

Mantan Bupati Bekasi Melahirkan, Penahanannya DibantarkanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang dakwaan perdana dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, sudah dimulai sejak 19 Desember 2018. Di dalam surat dakwaan Billy, jaksa KPK menyebut Neneng menerima suap dari mantan bos Lippo Group itu sebesar Rp10,8 miliar dan SDG$90 ribu. Neneng disuap oleh Billy agar ia meneken izin untuk membangun proyek Meikarta. 

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK ketika itu. 

Neneng menerima seluruh uang itu secara bertahap, sesuai dengan perizinan yang tengah diurus. 

Uang tersebut diterima secara bertahap yakni pada Juni 2017 (Rp2,5 miliar); Juli 2017 (Rp2,5 miliar); Agustus 2017 (Rp2 miliar); Oktober 2017 (Rp1,5 miliar); November 2017 (Rp1 miliar); dan Januari 2018 (Rp500 juta). Uang diterima melalui E Yusup Taupik, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.  

Kemudian, Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini ia terima karena memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodir Meikarta. Lalu, ia kembali menerima suap sebesar SGD$90 ribu. Duit itu diserahkan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Bekasi. 

Baca Juga: KPK Pastikan Kondisi Kehamilan Bupati Neneng Tak Halangi Persidangan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya