Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?

Ada apa ya Nico dipanggil ke KPK?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nico Siahaan, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula ia dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (30/11), namun mantan presenter itu sudah hadir pada Kamis kemarin. 

Lalu, untuk apa presenter kuis itu dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nico dibutuhkan keterangannya untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. 

"KPK mendalami pengetahuan saksi (Nico) tentang penyelenggaraan kegiatan partai politik di bulan Oktober 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/11). 

Ia menjelaskan, Nico diperiksa karena diduga mengetahui kegiatan penyelenggaraan acara partai politik itu. Ketika acara itu digelar, Nico bertugas sebagai Ketua Panitia Acara. Dana tersebut berasal dari PDI Perjuangan, partai tempat Nico bernaung.

Diduga acara itu didanai dari uang hasil fee proyek di Kabupaten Cirebon yang diatur oleh Sunjaya. Lalu, apakah uang tersebut dikembalikan ke KPK?

1. Uang yang dikembalikan ke KPK mencapai Rp 250 juta berasal dari PDI Perjuangan

Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?IDN Times/Reza Iqbal

Menurut Febri, jumlah uang yang dikembalikan untuk kegiatan hari Sumpah Pemuda itu berasal dari sumbangan PDI Perjuangan dan mencapai Rp 250 juta. 

"KPK menemukan indikasi sumber dana itu terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri melalui keterangan tertulis hari ini. 

Mantan aktivis antikorupsi itu mengatakan, uang tersebut diduga diberikan oleh Sunjaya. Namun, pengembaliannya dilakukan oleh pihak lain. 

"Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," tutur dia. 

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta

2. Pengembalian uang tidak akan menghapus pidana

Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Febri, pengembalian uang yang dilakukan oleh Sunjaya tidak akan menghapus tindak pidananya. Namun, hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. 

KPK pun turut mengimbau partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan. 

"Karena kalau ada permintaan sumbangan atau donasi kepada kepala daerah, tentu hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain terkait kewenangan kepala daerah," kata dia. 

3. Partai politik bisa dipidana karena terima sumber dana tidak halal masih menjadi perdebatan

Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lalu, apakah partai politik yang menerima dana bersumber dari fee proyek bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hal tersebut masih menjadi perdebatan. 

"Sebab, sampai sekarang kan kita masih mendebatkan apakah parpol itu sama seperti korporasi. Kalau korporasi kan sifatnya mencari untung, sementara parpol kan dibentuk bukan untuk itu, jadi secara akademik masih menjadi perdebatan," kata Saut, Jumat (30/11), yang ditemui di Plaza Festival. 

Menurut Saut, sebagai pihak yang kerap menandatangani pakta integritas, partai politik sudah sepatutnya selalu mengecek dari mana asal dana sumbangan yang mereka terima. 

"Kalau bicara mengenai integritas ya harus seperti itu dong. Harus berhati-hati," kata pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

4. KPK ajak semua parpol bangun sistem integritas

Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Melihat rentannya partai politik menerima dana dari sumber yang tidak dibenarkan, KPK pun mengimbau agar parpol membangun sistem integritas, salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana. 

"Ajakan ini ditujukan kepada semua parpol tentunya, agar ke depan baik untuk sumber dana dari APBN atau sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah atau penyelenggara negara dan donasi eksternal bisa dipertanggung jawabkan asal usul serta pengelolaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Sehingga, nantinya audit dana partai politik dan transparansi pada publik menjadi sesuatu yang niscaya dan menjadi komitmen bersama. 

5. Sunjaya ditangkap KPK karena menerima uang suap Rp 100 juta

Mantan Presenter Nico Siahaan Dimintai Keterangan di KPK, Ada Apa?(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sunjaya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Sunjaya tertangkap tangan menerima uang suap Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, agar ia bisa menempati jabatannya saat ini. 

Gatot pun ikut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melanggar aturan yang melarang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setiap pejabat yang ingin mendapatkan posisi di atasnya, mulai dari camat, lurah hingga eselon 3, harus menyerahkan setoran dengan nilai tertentu. 

"Pemberian setoran kepada Bupati nanti dilakukan setelah pejabat terkait dilantik," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers, Kamis (25/10) lalu. 

 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Topik:

  • Sunariyah
  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya