Mardani: TWK Kini Terbukti Jadi Cara Pecat Pegawai Tertentu dari KPK

Presiden Jokowi minta tak dilibatkan dalam urusan TWK KPK

Jakarta, IDN Times - Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat pemberhentian 57 pegawai justru menjadi bukti sejak awal sudah ada rencana untuk menyingkirkan mereka. 57 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu bakal resmi dipecat pada 30 September 2021. Padahal, sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang baru KPK nomor 19 tahun 2019, mereka baru dapat diberhentikan pada 1 November 2021. 

"Clear bahwa TWK kemarin memang untuk menyingkirkan nama-nama tertentu yakni orang-orang yang kritis dan berkali-kali menangani kasus-kasus besar," ujar Mardani melalui akun Twitternya @MardaniAliSera pada Kamis (16/9/2021). 

Ia menambahkan rencana penyingkiran itu semakin jelas terlihat ketika Komnas HAM dan Ombdusman mengungkap ada sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK di komisi antirasuah. "Rekomendasi dan assessment dari Komnas HAM serta Ombudsman juga dihiraukan," tutur dia.

IDN Times telah meminta izin kepada Mardani untuk mengutip ulang cuitan tersebut. Mardani pun menyayangkan sikap presiden yang malah menarik diri dan tidak menindak lanjuti temuan Komnas HAM dan Ombudsman. 

"Padahal, menurut pandangan berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya. 

Apa yang akan dilakukan oleh 57 pegawai komisi antirasuah yang diberhentikan secara sepihak itu?

1. Pegawai KPK yang dipecat akan terus berjuang dan melawan pemecatan sepihak

Mardani: TWK Kini Terbukti Jadi Cara Pecat Pegawai Tertentu dari KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Mantan penyidik senior Novel Baswedan mengaku sedih karena pimpinan komisi antirasuah justru melawan instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan pertimbangan Mahkamah Agung. Pada 17 Mei 2021 lalu, Jokowi sempat menyampaikan pernyataan terbuka agar TWK tidak dijadikan dasar pemecatan pegawai komisi antirasuah. 

"Selain itu, sudah ada hasil (putusan) MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, maladministasi, ilegal dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu. Banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima. Apa iya itu semua mau dilanggar?" tanya Novel pada Rabu, 15 September 2021 lalu. 

Novel merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang bakal diberhentikan pada 30 September mendatang. Padahal, Novel tercatat banyak menangkap koruptor kelas kakap. Indera penglihatannya pun mengalami cacat permanen sebagai konsekuensi menjalani profesinya sebagai penyidik di KPK. 

Sebagai bentuk perlawanan awal, Novel bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil memilih mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC atau KPK lama. Mereka mengaku kecewa dengan kinerja pemberantasan korupsi saat ini. 

Kantor darurat itu bakal dilakukan setiap Selasa dan Jumat setiap pukul 16.00 WIB - 17.00 WIB. 

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Buat Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi 

2. Jokowi jadi harapan terakhir para pegawai KPK yang dipecat sepihak

Mardani: TWK Kini Terbukti Jadi Cara Pecat Pegawai Tertentu dari KPKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan kini nasib 57 pegawai KPK yang dipecat sepihak bukan lagi di tangan pimpinan. Presiden Jokowi bisa ikut turun tangan dan mencari solusi dari polemik tersebut. 

Hal itu sesuai dengan berkas putusan uji materi Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2021 mengenai pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh beberapa pegawai komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Sebab, hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah. 

"Putusan MA hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama ini pemerintah dalam ini Presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama," ungkap Suparji yang dikutip dari kantor berita ANTARA pada Rabu, 15 September 2021 lalu. 

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto meminta Jokowi segera menentukan sikap terkait nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan. "Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Sigit. 

Dalam pandangannya, kini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK yakni uji materi keterbukaan informasi publik dan sikap Jokow terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif. 

3. Jokowi malah meminta agar isu pemecatan pegawai tak dikaitkan dengan Istana

Mardani: TWK Kini Terbukti Jadi Cara Pecat Pegawai Tertentu dari KPKPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Di sisi lain, Presiden Jokowi malah meminta agar semua urusan tidak dikaitkan ke Istana. Ia menyebut polemik TWK di KPK sudah ada penanggung jawabnya. Apalagi, kata dia, saat ini masih ada proses yang tengah bergulir dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. 

"Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden," ungkap Jokowi ketika menggelar pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresiden pada Rabu, 15 September 2021 lalu. 

"Kalau itu kewenangan pejabat pembina, harusnya kan itu menjadi tanggung jawab mereka, dan saya kan gak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan di MK. Jangan semuanya ditarik-tarik ke presiden," tutur dia lagi. 

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan tata cara bernegara. Ada penanggung jawab dan proses yang harus dilalui. 

"Jadi, ikuti saja aturannya dulu," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Akui Tawarkan Novel Baswedan Cs Posisi di BUMN Usai Gagal TWK 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya