Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?

Marzuki ingin fokus urus pengesahan KLB di Kemenkumham

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Marzuki Alie dan lima rekannya, akhirnya memilih mencabut gugatan perdata terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/3/2021).

"Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan," ujar anggota tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, seperti dikutip dari ANTARA.

Kepada IDN Times, Slamet menjelaskan, kliennya mencabut gugatan terhadap AHY lantaran mereka ingin fokus mengurus pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu. Selain Marzuki Alie, ada pula Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam gugatan petitumnya semula mereka menuntut agar majelis hakim membatalkan surat keputusan pemecatan mereka di kepengurusan Demokrat versi AHY. Putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memecat keenamnya karena menggagas KLB di Sumut yang menghasilkan ketum Kepala Staf Kepresienan, Moeldoko. 

"Para penggugat ingin fokus dengan Demokrat hasil KLB. Mereka juga merasa gugatan kepada AHY Cs sudah tidak lagi relevan," ungkap Slamet melalui pesan pendek. 

Lalu, apa komentar Demokrat kubu AHY setelah mengetahui Marzuki Alie Cs memutuskan untuk mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

1. Demokrat kubu AHY nilai gugatan Marzuki Alie tak masuk akal

Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Koordinator tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengaku tak dapat memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dkk kepada AHY.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah. 

"Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum, kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh ketua umum AHY," ujar Mehbob seperti dikutip dari ANTARA

Terkait dengan pengakuan secara tidak langsung itu, Mehbob menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat. Enam politikus yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus itu telah dipecat oleh DPP PD karena terlibat dalam upaya  menggulingkan AHY sebagai ketum melalui KLB di Sumut. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana

2. Majelis Hakim PN Jakpus sambut baik gugatan bisa diselesaikan di luar pengadilan

Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina, mengaku senang bila gugatan di antara dua pihak bisa diselesaikan di luar pengadilan. "Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan," ujar Rosmina. 

Meski begitu, majelis hakim tetap meminta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat untuk melengkapi beberapa dokumen agar bisa memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat serta tergugat. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh majelis hakim adalah KTP asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Selain itu, majelis hakim juga meminta pengacara para penggugat untuk membawa surat asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya. 

3. Menkumham sebut Demokrat kubu Moeldoko belum lengkapi beberapa dokumen penting

Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Demokrat di Pengadilan, Kenapa?Pendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Partai Demokrat kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah persyaratan yang penting. Kemenkumham, kata Yasonna, memeriksa syarat-syarat untuk bisa menyelenggarakan KLB. 

Berdasarkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD bila ingin menggelar KLB maka harus ada usulan dari dua pertiga dewan pimpinan daerah (DPD), setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC), dan ada persetujuan ketua majelis tinggi partai. Ini merupakan dokumen AD/ART yang dihasilkan dari kongres PD tahun 2020 lalu. 

"Itu keabsahan KLB debatable (bisa dibantah). Tetapi yang substansi itu tadi kami cek," ujar Yasonna pada Minggu, 21 Maret di Senayan, Jakarta Pusat. 

Sementara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sudah meminta PD kubu Moeldoko agar melengkapi syarat administrasi yang masih kurang.

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup lengkap," katanya tanpa merinci dokumen apa saja yang belum lengkap. 

Ia mengatakan, telah melayangkan surat kepada PD kubu Moeldoko pada Jumat pekan lalu untuk melengkapi dokumen sesuai yang diminta. Pihaknya kemudian memberikan waktu satu minggu bagi PD kubu Moeldoko untuk melengkapi dokumen-dokumen itu. 

"Diberikan waktu (kepada PD kubu Moeldoko), karena kami kan punya waktu tujuh hari (meneliti)," ujarnya.

Bila semua dokumen sudah lengkap, maka Kemenkumham akan mengambil keputusan. 

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Tak Tahu Moeldoko Akan Ikut KLB Demokrat di Sumut

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya