Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak 2023

Apa ada motif politis di balik usulan tersebut?

Jakarta, IDN Times - Masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023. Padahal, ada yang masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.

Usulan itu tertuang di dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang bakal segera disahkan. Semula, Perppu itu membahas pemilihan di daerah otonom baru di Papua dan penambahan kursi di DPR.

Namun, pembahasan berujung melebar dan ikut membicarakan keserentakan masa akhir jabatan penyelenggara pemilu. Selain itu, ada pula pembahasan nomor urut partai politik peserta pemilu. 

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tak menampik ada usulan tersebut. Namun, masa bakti yang diusulkan berakhir serentak berdampak ke masa jabatan mereka yang berakhir lebih cepat.

Ia mengatakan masa bakti anggota KPU Provinsi disarankan bakal berakhir pada Mei 2023. Sedangkan, pengisian anggota KPU di Kabupaten atau Kota diusulkan berakhir pada Juli 2023.

Hasyim menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.

"Kalau untuk di tingkat nasional kan sudah terbentuk ya karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Kalau pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada. Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama," ungkap Hasyim di Bali pada Minggu (6/11/2022). 

Ia menyebut masa jabatan anggota KPU di daerah yang dipercepat akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya. Mengapa KPU di tingkat nasional baru mengusulkan sekarang? Apakah ada motif politis di baliknya?

1. Masa jabatan anggota KPU daerah idealnya berakhir sebelum tahapan pemilu dimulai

Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak 2023Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu tugas anggota KPU di tingkat nasional yaitu menyeleksi anggota KPU di daerah. Idealnya, masa proses seleksi sudah dimulai sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai. Artinya, sebelum 14 Juni 2022. 

Namun, anggota KPU di tingkat nasional baru dilantik pada April. Hasyim dan enam komisioner sendiri baru dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 12 April 2022 lalu. Sedangkan, tak memungkinkan usai dilantik lalu mereka langsung menggelar proses seleksi bagi anggota KPU di daerah. 

"Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik lalu melakukan seleksi ulang," ungkap Hasyim. 

"Nah, kalau nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dapat kami tata secara serentak. Jadi, semua dalam rangka penataan keserentakan pengisian jabatan," tutur dia. 

Baca Juga: KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai 

2. KPU bantah ada motif politis untuk membuat masa jabatan anggota KPUD berakhir di waktu yang sama secara serentak

Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak 2023Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Di sisi lain, Hasyim membantah usulan untuk membuat masa jabatan anggota KPU di daerah berakhir di periode yang sama secara serentak lantaran ada motif politis. Sebab, dalam proses seleksi, anggota KPU pusat yang memutuskan hasil seleksi dari tim pansel. Selain itu, anggota KPU pusat juga akan melihat profil dan rekam jejak dari calon anggota KPUD. 

"Kalau sesuai UU nomor 7 tahun 2017, pertimbangan untuk menentukan calon anggota KPUD, pertama harus netral, bukan anggota partai politik dan profesional," kata dia. 

Ia menjelaskan tolok ukur profesional didasarkan pada kompetensi. "Kompetensi ini kan basisnya ada dua. Pertama pengetahuan dan kedua pengalaman," ujarnya lagi. 

Maka, kata Hasyim, rekam jejak anggota KPUD rata-rata sudah berkecimpung di dunia pemilu sejak lama. Bahkan, akhirnya, mereka menjadikan anggota KPU provinsi, kabupaten atau kota sebagai jenjang karier. 

"Ada yang dulunya PPK (Panitia Pemilih Kecamatan), ada panwascam, lalu mendaftar menjadi anggota KPU di kabupaten, lalu menjadi anggota KPU provinsi dan terpilih menjadi anggota KPU pusat. Nah, itu menunjukkan rekrutmen menjadi anggota KPU adalah jenjang karier baru," tuturnya.

Maka, menurut Hasyim, penilaian bahwa ada motif politis di balik usulan agar masa jabatan anggota KPU daerah berakhir secara serentak adalah sesuatu yang berlebihan. 

3. KPU tak sepakat agar masa jabatan anggota KPUD diperpanjang

Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak 2023Kantor KPU Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Hasyim, tidak tepat demi menjaga masa jabatan bisa berakhir secara serentak lalu opsi yang ditempuh dengan memperpanjang masa kerja anggota KPUD. "Kalau masa jabatannya diperpanjang mau kerja apa? Karena desain lima tahunnya masih nanti 2029. Itu masih jauh," kata Hasyim. 

Apalagi, kata dia, pada periode 2024 menuju ke 2029 tidak ada pemilu. 

Baca Juga: Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya