Masuk Daftar Capres Survei LSI, Apa Bisa Ahok Ikut Pilpres 2024? 

Ahok sempat divonis 2 tahun bui karena penodaan agama

Jakarta, IDN Times - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba masuk lagi dalam daftar kandidat calon presiden versi Lembaga Survei Indonesia (LSI). Dikutip dari hasil survei LSI, Ahok masuk dalam daftar 10 besar kandidat di dalam benak publik atau top of mind. 

Pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina itu berada di posisi keenam dan mendapat 2,5 persen suara. Di atas Ahok ada nama Sandiaga Uno (2,6 persen), Ganjar Pranowo (3,5 persen), Anies Baswedan (5,7 persen), Prabowo Subianto (12 persen), dan Joko Widodo (18 persen). Namun, sesuai aturan Jokowi sudah tak bisa lagi ikut pencalonan karena sudah menjadi presiden selama dua periode. 

"Nama-nama itu muncul tanpa kami berikan pilihan kepada responden," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan seperti dikutip dari akun media sosial LSI, Selasa (23/2/2021). 

Ketika jajak pendapat dilakukan semi terbuka atau diberikan sejumlah pilihan, nama Ahok masih masuk yaitu dengan perolehan 7,2 persen suara. Berdasarkan survei LSI, bila nama Jokowi dicoret, maka nama kandidat capres yang berpeluang besar dipilih adalah Prabowo yaitu 22,5 persen suara. 

Survei ini digelar oleh LSI pada 25-31 Januari 2021. Total sampel yang dianalisa untuk survei mencapai 2.300 responden, di mana margin of error sebesar +/- 2,9. Tingkat kepercayaan terhadap survei mencapai 95 persen. 

Ahok sendiri diketahui sudah merapat ke PDI Perjuangan dan menjadi kader tak lama usai keluar dari rutan Mako Brimob, Depok pada 2019 lalu. Ia dibui selama dua tahun karena terbukti melakukan penodaan agama. Ahok sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung tapi ditolak. 

Apakah Ahok masih memiliki peluang untuk menjadi capres pada pemilu mendatang?

1. Syarat jadi capres tak boleh dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun

Masuk Daftar Capres Survei LSI, Apa Bisa Ahok Ikut Pilpres 2024? Ahok masuk dalam daftar capres versi LSI (Tangkapan layar survei LSI)

Bila merujuk kepada aturan yang ada yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan atau syarat untuk bisa mengajukan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Ada sekitar 20 persyaratan yang harus dicermati agar bisa lolos di tahap administrasi. 

Salah satu syaratnya yaitu tidak pernah dibui dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lengkapnya persyaratan itu berbunyi "tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih." 

Aturan serupa juga tertulis di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Di dalam Pasal 10 huruf n disyaratkan capres atau cawapres tak boleh memiliki rekam jejak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Sementara, Ahok pada 2017 lalu divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Terkait munculnya nama Ahok sebagai kandidat calon presiden dalam survei LSI, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan tak perlu memusingkan peluang Ahok maju menjadi capres. Ia mengatakan, cukup bertanya kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu apakah masih berminat menduduki jabatan politik. 

"Kalau dia gak mau maju kan selesai, kita gak perlu ribut," ujar Zainal ketika dikonfirmasi.

Sementara, Ahok ketika ditanya soal minatnya menjadi capres pada pemilu mendatang hanya tertawa dan berseloroh. "Saya sekarang presiden, presiden direktur," ungkap Ahok pada 2020 lalu. 

Baca Juga: [FOTO] Detik-Detik Proses Pembebasan Ahok dari Rutan Mako Brimob

2. Nama kandidat capres yang diusung partai menunggu revisi UU Pemilu

Masuk Daftar Capres Survei LSI, Apa Bisa Ahok Ikut Pilpres 2024? Nama-nama kandidat capres yang ada di pikiran masyarakat (Tangkapan layar survei LSI)

Menurut Djayadi, sebelum nama-nama kandidat capres resmi dimunculkan ke publik, maka parpol yang ada di DPR sebaiknya menentukan lebih dulu apakah UU Pemilu jadi direvisi atau tidak. UU Pemilu yang dimaksud yaitu ketentuan mengenai penyelenggaraan pilkada. 

"Karena revisi UU Pemilu untuk menentukan arena pertarungan atau kompetisinya, apakah arenanya menjadi bulat atau kotak. Misalnya arena yang menentukan apakah ambang batas presiden akan diubah lagi, bila dinaikan, diturunkan atau dihilangkan. Itu akan berpengaruh ke konfigurasi calon-calon presiden yang disampaikan ke partai," ungkap Djayadi. 

Bila ambang batas capres diturunkan, maka otomatis akan lebih banyak calon yang dapat diajukan. Dengan adanya banyak calon, maka parpol akan lebih banyak punya kebebasan untuk memilih. 

"Parpol punya kebebasan untuk memilih siapa calon yang lebih dekat ke mereka dan membantu mengerek suara partai itu," tutur dia. 

Sebaliknya, bila ambang batas capres dinaikan, otomatis jumlah capres yang bisa dipilih parpol semakin terbatas. "Partai-partai yang tidak bisa mengusung calon maka harus berkoalisi dengan partai lain dan bisa menyebabkan efek negatif ke mereka," katanya lagi. 

Ia mencontohkan, Partai Gerindra mendapat banyak suara karena mengusung Prabowo. PDI Perjuangan dapat suara banyak ketika Joko Widodo terpilih jadi presiden. PKS pun memperoleh suara karena ikut mengusung Prabowo. 

"Partai lain gak dapat, malah ada yang impresi negatif," ujarnya. 

Selama ini bila parpol ingin mengusung capres, maka parpol peserta pemilu harus memperoleh 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR periode sebelumnya. 

3. Jokowi tak ikut Pilpres 2024, maka suara beralih ke Ganjar Pranowo

Masuk Daftar Capres Survei LSI, Apa Bisa Ahok Ikut Pilpres 2024? IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Temuan lain yang menarik di dalam hasil survei itu yakni lantaran Jokowi tak lagi bisa ikut Pilpres 2024, maka perolehan suaranya tersebar ke kader PDI Perjuangan lainnya. Suara terbesar berkumpul di Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia memperoleh 10,6 persen

"Bila dicek di simulasi 2019, 22 persen lebih suaranya (semula di Jokowi) beralih ke Pak Ganjar. Sementara, yang lain kurang dari 22 persen. Tapi, dengan catatan perpindahannya menyebar," ungkap Djayadi. 

Meski Ganjar memiliki popularitas yang tinggi dalam survei LSI, tetapi tidak serta merta akan diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilpres 2024. Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat mengatakan hal itu, tergantung kepada elektabilitas Ganjar. 

"Artinya, 2024 masih terbuka bagi siapapun (kandidatnya). Belum tentu juga peluang Pak Ganjar tertutup. Biasanya untuk calon presiden belum bisa ditentukan di awal-awal seperti sekarang ini," ujar Djarot. 

Baca Juga: [BREAKING] Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya