Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini Syaratnya

ASN, TNI, Polri hingga karyawan swasta dilarang ambil cuti

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengimbau warga untuk tetap berdiam di rumah selama libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Namun, bila kondisinya mendesak, warga tetap bisa pergi ke luar kota dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya wajib melakukan tes COVID-19 sebelum berangkat.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 yang diteken oleh Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu. Di dalam instruksi itu, jenis tes COVID-19 yang dilakukan bakal menyesuaikan dengan moda transportasi yang bakal digunakan oleh warga. 

Sementara, sebelumnya pemerintah sempat diprotes oleh calon pengguna transportasi udara lantaran meski sudah menerima vaksin dua dosis, mereka masih tetap diwajibkan mengikuti tes swab PCR. Kebijakan itu ditempuh karena kapasitas penumpang di dalam pesawat sudah dapat dimaksimalkan 100 persen. 

Saat itu, harga tes swab PCR sudah berada di Rp495 ribu untuk di Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, di luar Pulau Jawa-Bali, harga tes swab PCR mencapai Rp525 ribu. 

Di sisi lain, kebijakan itu dianggap diskriminatif lantaran hanya diberlakukan untuk transportasi udara. Sementara, untuk transportasi darat dan laut, hanya diwajibkan tes swab antigen dengan biaya lebih rendah dari tes swab PCR. 

"Melakukan tes swab PCR atau swab tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi pada saat keluar pergi ke daerah dan masuk atau pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19," demikian isi bunyi Inmendagri tersebut. 

Syarat lainnya bagi warga yang mendesak pergi ke luar kota yakni mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, apakah sudah ditentukan jenis skrining apa yang bakal diberlakukan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota? Apa tanggapan epidemiolog terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022?

Baca Juga: Tempat Wisata Tetap Boleh Buka Selama Libur Nataru, Kapasitas Dibatasi

1. Kemenhub sedang menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik

Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini SyaratnyaDeretan aturan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (IDN Times/Aditya Pratama)

Staf khusus Menteri Perhubungan bidang komunikasi, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini Kementerian Perhubungan masih menyusun aturan bagi pelaku perjalanan domestik selama libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. "Seperti halnya syarat perjalanan sebelumnya aturan ini merujuk kepada surat edaran dari satgas," ujar Adita kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (25/11/2021). 

Sementara, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito belum memberikan respons terkait aturan skrining bagi pelaku perjalanan domestik. Sedangkan, aturan yang berlaku sejak 2 November 2021 lalu, calon pengguna transportasi udara kembali dibolehkan terbang dengan menunjukkan hasil tes negatif swab antigen. Namun, tes swab antigen bisa dilakukan bila calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

Bagi warga yang baru menerima dosis pertama vaksin, maka mereka wajib menjalani tes swab PCR dan hasilnya negatif. Tes swab PCR berlaku 3 hari sebelum keberangkatan, sedangkan tes swab antigen dilakukan sehari sebelum terbang. Aturan ini berlaku untuk penerbangan di sepanjang area Jawa dan Bali.

Sementara, harga tes swab PCR saat ini adalah Rp275 ribu-Rp300 ribu. Sedangkan, harga tes swab antigen berkisar Rp99 ribu-Rp109 ribu. 

Baca Juga: YLKI: Kebijakan Wajib PCR Tiap Jarak 250 Kilometer Mengada-Ada

2. ASN, personel TNI, Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta dilarang ambil cuti selama libur natal dan tahun baru

Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini SyaratnyaIlustrasi kembang api di malam pergantian tahun di Jakarta (IDN Times/Helmi Shemi)

Di dalam Inmendagri itu juga dimuat larangan bagi ASN, personel TNI, Polri, karyawan BUMN, dan swasta mengambil cuti di masa libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Bahkan, Menpan RB sudah mewanti-wanti akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membandel tetap cuti dan pergi ke luar kota untuk keadaan yang tak mendesak. 

"Sementara, bagi pekerja atau buruh diimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Nataru," kata Tito di dalam instruksi itu. 

Cuti bersama natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 turut dihapus oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik di saat libur natal dan tahun baru. Sementara, arus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari luar Indonesia bakal diperketat. 

Saat ini, WNI bisa masuk ke Indonesia melalui lima bandara, 9 pintu masuk dari laut dan empat titik masuk dari darat. Mereka yang tiba juga wajib menjalani tes swab PCR dan karantina di Wisma Atlet Pademangan selama tiga hari. 

3. Kebijakan PPKM level 3 tidak tepat untuk mengantisipasi lonjakan saat libur natal dan tahun baru

Masyarakat Diizinkan Pergi ke Luar Kota Selama Nataru, Ini SyaratnyaEpidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Pandu Riono (Tangkapan layar Zoom Indikator Politik Indonesia)

Sementara, ketika dimintai tanggapan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, kebijakan PPKM level tiga justru tidak tepat digunakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. PPKM level tiga, kata Pandu, adalah kebijakan untuk menurunkan kasus COVID-19 dan bukan pencegahan. 

"PPKM itu merupakan kebijakan untuk merespons lonjakan lalu dipakai untuk mencegah lonjakan ya gak nyambung kebijakannya," ujar Pandu ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu, 24 November 2021 lalu. 

Ia menilai kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat natal dan tahun baru keliru. Alih-alih memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia, Pandu mengusulkan agar pencegahan disesuaikan dengan level di masing-masing wilayah. 

"Bila status di Jakarta PPKM level satu ya berlakukan lah kebijakan PPKM level satu. Kalau Surabaya saat ini level dua ya yang diberlakukan level dua. Sedangkan, untuk nataru saya usulkan tambahan aturan yaitu warga yang dibolehkan bepergian wajib sudah menerima vaksin COVID-19 dua dosis dan tes untuk skrining. Warga boleh tes antigen atau PCR," kata dia lagi. 

Ia pun tak yakin bakal terjadi lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun ini. Hal tersebut disebabkan sebagian masyarakat telah memiliki kekebalan alami karena berhasil selamat dari pandemik COVID-19 dan kekebalan dari proses vaksinasi. 

"Sejauh ini belum ditemukan varian lain yang lebih kuat dari Delta dan itu kan sudah berhasil kita kalahkan. Kenapa sekarang malah jadi tidak percaya diri," tanya Pandu. 

Ia mengatakan situasi akhir tahun 2021 berbeda dengan 2020 lalu. Sebab, tahun lalu, program vaksinasi belum dimulai. Sedangkan, lonjakan kasus COVID-19 di Eropa terjadi karena masih banyak warganya yang tak mau divaksinasi. 

Baca Juga: Menkes: Bila Terjadi Lonjakan COVID, Kepala Negara G20 Takut ke Bali

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya