Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu Besok

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat Gubernur Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA).
Penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal dilantik oleh Tito besok adalah Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki. Pada 2020 lalu, Mayjen Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Iskandar Muda yang salah satunya meliputi Provinsi DI Aceh.
"Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, besok pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ungkap Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui pesan pendek, Selasa (5/7/2022).
Uniknya, sebelum dilantik sebagai pj gubernur, pada Senin 4 Juli 2022 kemarin, Achmad baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Artinya, Achmad baru menjabat posisi staf ahli kurang dari 1 pekan lalu dilantik lagi menjadi pj kepala daerah.
"Pada Senin siang Beliau telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata dia.
Achmad merupakan penjabat kepala daerah kedua yang dilantik dari unsur TNI. Sebelumnya, Brigjen Andi Chandra dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Barat.
Keputusan Mendagri Tito yang merestui pelantikan itu dikritik oleh banyak pihak. Sebab, melanggar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana dengan penunjukkan Mayjen Achmad? Apakah turut ditemukan ada pelanggaran aturan hukum?
1. Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI AD
Menurut Kastorius, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat Achmad Marzuki sebagai pj Gubernur Aceh. Sebab, statusnya sudah tidak lagi menjabat prajurit TNI aktif.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dari TNI. Beliau bukan lah TNI aktif namun sudah purnawirawan TNI," ujarnya.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan pj Gubernur Aceh sudah dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, pada 4 Juli 2022 ke Ketua DPR Aceh. "Mohon doa dan dukungannya agar Beliau dapat mengemban amanah tugas tersebut demi bangsa dan negara," kata dia.
Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif
2. Mendagri Tito sebelumnya berjanji tidak pilih TNI/Polri jadi penjabat kepala daerah
Editor’s picks
Upaya membuat Achmad Marzuki sebagai warga sipil sesuai dengan janji Mendagri Tito. Sebelumnya, Tito memberi sinyal bahwa pemerintah tak akan lagi mengusulkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Langkah itu diambil demi memenuhi aspirasi publik.
"Dari hasil diskusi itu, kami menangkap aspirasi dari civil society, kami paham hal itu. Kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan (menunjuk penjabat kepala daerah) dari TNI dan Polri aktif," ungkap Tito ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, 16 Juni 2022 lalu.
Ia menjelaskan, sudah membahas aturan mengenai penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah dari kalangan sipil dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi, aturannya sudah kami kupas dipimpin oleh Bapak Menko Polhukam, ada saya juga, dihadiri Menteri PAN-RB, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Panglima TNI hingga Kapolri. Kami juga sudah berkonsultasi ke MK (Mahkamah Konstitusi), prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik itu TNI, maka ada pengecualian," kata dia.
Tito menambahkan, ia dan jajarannya sedang menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim bakal lebih demokratis.
3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022
Sebelumnya, Tito sudah melantik lima pj gubernur di kantor Kemendagri pada 12 Mei 2022 lalu. Kelima individu itu mengisi posisi pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Kepulauan Bangka, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo, dan Pj Gubernur Papua Barat. Selain lima kepala daerah tersebut, masih ada 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022 ini. Berikut daftar lengkapnya:
A. Gubernur
- Aceh
- Kepulauan Bangka Belitung
- DKI Jakarta
- Banten
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Barat
B. Bupati
- Mesuji
- Lampung Barat
- Tulang Bawang
- Bekasi
- Banjarnegara
- Batang
- Jepara
- Pati
- Cilacap
- Brebes
- Kulonprogo
- Buleleng
- Flores Timur
- Lembata
- Landak
- Barito Selatan
- Kotawaringin Barat
- Hulu Sungai Utara
- Barito Kuala
- Banggai Kepulauan
- Buol
- Bolaang Mongondow
- Takalar'
- Kepulauan Sangihe
- Kolaka Utara
- Bombana
- Boalemo
- Buton
- Muna Barat
- Boton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Barat Daya
- Gayo Lues
- Aceh Barat
- Nagan Raya
- Aceh Tengah
- Aceh Tamiang
- Tapanuli Tengah
- Kepulauan Mentawai
- Kampar
- Muaro Jambi
- Sarolangun
- Tebo
- Musi Banyuasin
- Bengkulu Tengah
- Tulang Bawang Barat
- Pringsewu
C. Wali Kota
- Banda Aceh
- Lhokseumawe
- Langsa
- Sabang
- Payakumbuh
- Tebing Tinggi
- Pekanbaru
- Tasikmalaya
- Cimahi
- Salatiga
- Batu
- Yogyakarta
- Kupang
- Singkawang
- Kendari
- Ambon
- Jayapura
- Sorong
Baca Juga: Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram Barat