Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu Besok

Achmad Marzuki sempat diangkat jadi staf ahli oleh Tito

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat Gubernur Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022  pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Aceh (DPRA).

Penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal dilantik oleh Tito besok adalah Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki. Pada 2020 lalu, Mayjen Achmad pernah menjabat sebagai Panglima Iskandar Muda yang salah satunya meliputi Provinsi DI Aceh. 

"Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syari'ah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh, besok pada Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 WIB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ungkap Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga melalui pesan pendek, Selasa (5/7/2022). 

Uniknya, sebelum dilantik sebagai pj gubernur, pada Senin 4 Juli 2022 kemarin, Achmad baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Artinya, Achmad baru menjabat posisi staf ahli kurang dari 1 pekan lalu dilantik lagi menjadi pj kepala daerah. 

"Pada Senin siang Beliau telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata dia. 

Achmad merupakan penjabat kepala daerah kedua yang dilantik dari unsur TNI. Sebelumnya, Brigjen Andi Chandra dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Barat.

Keputusan Mendagri Tito yang merestui pelantikan itu dikritik oleh banyak pihak. Sebab, melanggar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bagaimana dengan penunjukkan Mayjen Achmad? Apakah turut ditemukan ada pelanggaran aturan hukum?

1. Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI AD

Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu BesokMayor Jenderal (Purn) TNI Achmad Marzuki ketika masih menjabat Panglima Iskandar Muda di wilayah Aceh pada 2021. (www.kesdamim-tniad.id)

Menurut Kastorius, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat Achmad Marzuki sebagai pj Gubernur Aceh. Sebab, statusnya sudah tidak lagi menjabat prajurit TNI aktif. 

"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dari TNI. Beliau bukan lah TNI aktif namun sudah purnawirawan TNI," ujarnya. 

Ia menambahkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan pj Gubernur Aceh sudah dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, pada 4 Juli 2022 ke Ketua DPR Aceh. "Mohon doa dan dukungannya agar Beliau dapat mengemban amanah tugas tersebut demi bangsa dan negara," kata dia. 

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

2. Mendagri Tito sebelumnya berjanji tidak pilih TNI/Polri jadi penjabat kepala daerah

Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu BesokMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Upaya membuat Achmad Marzuki sebagai warga sipil sesuai dengan janji Mendagri Tito. Sebelumnya, Tito memberi sinyal bahwa pemerintah tak akan lagi mengusulkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Langkah itu diambil demi memenuhi aspirasi publik. 

"Dari hasil diskusi itu, kami menangkap aspirasi dari civil society, kami paham hal itu. Kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan (menunjuk penjabat kepala daerah) dari TNI dan Polri aktif," ungkap Tito ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, 16 Juni 2022 lalu.

Ia menjelaskan, sudah membahas aturan mengenai penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah dari kalangan sipil dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi, aturannya sudah kami kupas dipimpin oleh Bapak Menko Polhukam, ada saya juga, dihadiri Menteri PAN-RB, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Panglima TNI hingga Kapolri. Kami juga sudah berkonsultasi ke MK (Mahkamah Konstitusi), prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik itu TNI, maka ada pengecualian," kata dia. 

Tito menambahkan, ia dan jajarannya sedang menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim bakal lebih demokratis.

3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

Mendagri Bakal Lantik Penjabat Gubernur Aceh dari Unsur TNI Rabu BesokIlustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Tito sudah melantik lima pj gubernur di kantor Kemendagri pada 12 Mei 2022 lalu. Kelima individu itu mengisi posisi pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Kepulauan Bangka, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo, dan Pj Gubernur Papua Barat. Selain lima kepala daerah tersebut, masih ada 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022 ini. Berikut daftar lengkapnya:

A. Gubernur

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

B. Bupati

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Takalar'
  24. Kepulauan Sangihe
  25. Kolaka Utara
  26. Bombana
  27. Boalemo
  28. Buton
  29. Muna Barat
  30. Boton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Barat Daya
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu


C. Wali Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Payakumbuh
  6. Tebing Tinggi
  7. Pekanbaru
  8. Tasikmalaya
  9. Cimahi
  10. Salatiga
  11. Batu
  12. Yogyakarta
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong

Baca Juga: Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram Barat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya