Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Perwira TNI aktif dilantik jadi Pj Bupati Seram Barat

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal, pemerintah tak akan lagi mengusulkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Langkah itu diambil demi memenuhi aspirasi publik. 

"Dari hasil diskusi itu, kami menangkap aspirasi dari civil society, kami paham hal itu. Kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan (menunjuk penjabat kepala daerah) dari TNI dan Polri aktif," ungkap Tito ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2022. 

Ia menjelaskan, sudah membahas aturan mengenai penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah dari kalangan sipil dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi, aturannya sudah kami kupas dipimpin oleh Bapak Menko Polhukam, ada saya juga, dihadiri Menteri PAN-RB, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Panglima TNI hingga Kapolri. Kami juga sudah berkonsultasi ke MK (Mahkamah Konstitusi), prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pratama, baik itu TNI, maka ada pengecualian," kata dia. 

Tito menambahkan, ia dan jajarannya sedang menyusun draf Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang diklaim bakal lebih demokratis. Apa keistimewaan dari Permendagri itu?

1. Rancangan Permendagri memungkinkan DPRD bisa usulkan calon penjabat kepala daerah

Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Tito, di dalam rancangan Permendagri itu memungkinkan DPRD di masing-masing wilayah untuk ikut mengusulkan nama-nama individu guna mengisi posisi penjabat kepala daerah. Mereka akan menggantikan sementara waktu kepala daerah definitif yang masa jabatannya sudah habis.

"Untuk (penjabat) gubernur (meminta usulan nama), DPRD provinsi bisa ajukan tiga nama. Terserah mereka mau berapa nama, yang penting mereka masukkan (usulan nama). Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama. Berarti, total ada usulan 6 nama," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri itu. 

Sementara itu, di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak 3 nama. Lalu, oleh gubernur masing-masing wilayah dapat mengusulkan sebanyak 3 nama, dan Kemendagri pun 3 nama.

Enam nama calon pj gubernur dan sembilan nama calon pj bupati dan wali kota ini, bakal dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga. Sesungguhnya, pembahasan di tingkat TPA ini bukan hal baru.

Di dalam pemilihan pj kepala daerah sebelumnya, mekanisme TPA sudah digunakan. Melalui sidang TPA ini, akan dijaring 3 calon nama pj gubernur, bupati atau wali kota. Lalu, 3 calon nama itu diajukan ke presiden. Namun, proses TPA itu diprotes oleh publik lantaran minim transparansi. 

Baca Juga: MK: Prajurit TNI Aktif Dilarang Isi Posisi Penjabat Kepala Daerah

2. Mendagri Tito berharap pj kepala daerah tidak korupsi karena bukan diajukan oleh parpol

Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Di forum itu, Mendagri Tito juga menyebut bahwa pemilihan pj kepala daerah ini bisa menjadi pembuktian soal sistem mana yang lebih baik untuk mencegah praktik korupsi. Sebab, menurut Tito, penunjukkan pj kepala daerah minim biaya politik. Hal itu berbeda dengan kepala daerah definitif yang terpilih melalui proses pilkada. 

"Ini juga menjadi pertarungan dan menjadi tes tentang sistem demokrasi kita, terutama di daerah. Mekanisme pemilihan kepala daerah yang mana yang baik, yang langsung atau kah dipilih DPRD, atau kah mekanisme ditunjuk (Kemendagri) ini," kata dia. 

Menurutnya, ada dampak negatif dari pilkada langsung. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, calon kepala daerah yang diusung oleh sejumlah parpol sering kali harus menyerahkan mahar. 

"Dampak negatif dari pilkada langsung itu (biaya politik) tinggi, karena butuh dana untuk tim sukses, kampanye macam-macam, mahar mungkin. Banyak sekali," kata dia.

"Kalau ternyata, mohon maaf, ada yang sampai korupsi, konsekuensinya kepada sistem. Rekan-rekan menjadi duta untuk membuktikan bahwa salah satu mekanisme penunjukan, penugasan, itu bisa menekan tindak pidana korupsi. Inilah tes bagi kita semua, tes kepada sistem," tutur dia lagi di hadapan 48 pj kepala daerah. 

3. Mendagri Tito bakal menindak tegas pj kepala daerah yang terbukti korupsi

Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerahilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendagri Tito juga mewanti-wanti pj kepala daerah agar tidak melakukan praktik korupsi. Bahkan, ia berjanji bila ada pj kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri korup, maka individu itu akan diserahkan secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya sudah sampaikan kepada jajaran otonomi daerah, seperti Pak Sekjen, kalau ada yang transaksional, saya sendiri yang akan bawa ke KPK," kata Tito.

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya