Mendagri ke Kepala Daerah: PPKM Sudah Dicabut Tapi Pandemik Belum Usai

Kepala daerah tetap dorong masyarakat agar pakai masker

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi khusus usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). Di dalam instruksi nomor 53 tahun 2022, Tito menyampaikan kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota meski PPKM di tingkat nasional sudah dicabut tetapi status di Tanah Air masih pandemik. 

"Karena pernyataan bahwa pandemik sudah usai hanya berhak dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," demikian bunyi Inmendagri tersebut dan dikutip pada Sabtu (31/12/2022). 

Maka, kini pemerintah menyebut periode saat ini tengah menuju ke masa endemik dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir. Tito meminta kepada kepala daerah untuk mengingatkan warganya agar tetap memakai masker. 

"Terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan," kata Tito. 

Bahkan, Tito juga tetap mendorong masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Tito pun turut mendorong masyarakat agar melakukan tes COVID-19 seandainya mengalami gejala penyakit tersebut. 

Lalu, bila tertular COVID-19, apakah biaya pengobatannya masih ditanggung oleh pemerintah?

1. Izin acara yang menimbulkan keramaian tetap diminta diberikan secara selektif

Mendagri ke Kepala Daerah: PPKM Sudah Dicabut Tapi Pandemik Belum Usaiilustrasi konser Denny Caknan (instagram.com/denny_caknan)

Di sisi lain, Tito meminta para kepala daerah agar tetap mengaktifkan satgas daerah untuk monitoring dan mencermati perkembangan angka COVID-19. Selain itu, selaku kepala satgas daerah, maka para gubernur hingga bupati dibolehkan untuk memberikan rekomendasi pada aktivitas keramaian. 

"Namun, rekomendasi izin keramaian itu diberikan dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas atau kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Tito di dalam Inmendagri itu. 

Instruksi ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Jokowi, di mana tidak ada lagi pembatasan kerumunan sejak PPKM dicabut. 

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah atau kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia!

2. Kepala daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran untuk pengendalian COVID-19

Mendagri ke Kepala Daerah: PPKM Sudah Dicabut Tapi Pandemik Belum UsaiIlustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Instruksi lainnya dari Tito yakni kepala daerah agar tetap mendorong masyarakat melanjutkan penerimaan vaksin COVID-19. Baik itu vaksin primer atau booster secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar hingga terminal. 

Pemerintah daerah juga diminta oleh Tito untuk tetap mengalokasikan anggaran pengendalian COVID-19 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Alokasi anggaran dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dipastikan harus ada," kata Tito.

3. Pemerintah sementara ini masih menanggung biaya pasien COVID-19

Mendagri ke Kepala Daerah: PPKM Sudah Dicabut Tapi Pandemik Belum UsaiBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan biaya pengobatan bagi pasien COVID-19 sementara ini masih ditanggung oleh pemerintah. Tetapi, pemerintah akan melakukan peninjauan secara bertahap apakah semua jenis penyakit yang ditimbulkan COVID-19 masih tetap ditanggung. 

"Secara bertahap nanti akan kami review. Tapi, sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kami tanggung. Tapi, kami akan segera me-review, kami lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal COVID-19 ditanggung," ungkap Budi di Istana Negara, Jumat, (30/12/2022). 

Budi mencontohkan bila dalam dua tahun terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien COVID-19 yang memiliki komorbid, maka ke depan pemerintah bakal lebih selektif. 

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif COVID-19. Maka pemerintah, menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta, maka bisa menggunakan skema pembiayaan itu. Namun, apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.

"Sekarang mungkin akan kami kembalikan ke normal. Jadi, dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak ya dia biaya sendiri," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jokowi Cabut PPKM, Menkes Beberkan Nasib PCR dan Antigen 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya