Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes 

Total ada Rp164 miliar insentif nakes yang belum cair

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran tertulis kepada 10 kepala daerah, karena belum mencairkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Teguran itu sudah dilayangkan pada 26 Agustus 2021 terhadap lima wali kota dan lima bupati. 

Informasi bahwa masih ada insentif nakes yang belum dicairkan, diketahui dari data Kementerian Keuangan dan hasil monitoring serta evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tahun 2021. Sesuai dengan aturan, Innakesda berasal dari 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil pada 2021. 

Tito mengatakan, tak habis pikir terhadap 10 kepala daerah tersebut karena berdasarkan sebaran penyakit COVID-19, area itu masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Artinya, kejadian (COVID-19) pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasusnya yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Risiko infeksi bagi populasi umum pun sangat tinggi," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Lalu, siapa saja 10 kepala daerah yang hingga kini belum membayar insentif bagi tenaga kesehatan?

1. Ini 10 daerah yang belum mencairkan insentif nakes

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut adalah 10 daerah yang belum mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang telah bekerja menangani pandemik selama 2021:

  1. Kabupaten Nabire: Rp16.212.000.000
  2. Kabupaten Madiun: Rp16.855.313.908
  3. Kabupaten Gianyar: Rp26.057.294.220
  4. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp20.987.474.581
  5. Kabupaten Paser: Rp21.939.420.000
  6. Kota Padang: Rp50.958.566.195
  7. Kota Bandar Lampung: Rp11.079.600.000
  8. Kota Pontianak: Rp19.860.000.000
  9. Kota Prabumulih: Rp750.000.000
  10. Kota Langsa

Bila diakumulasi dari sembilan area itu saja, maka ada dana Rp164 miliar yang belum diterima oleh para nakes. Tito pun memberikan instruksi agar secepatnya insentif nakes dicairkan. Sebab, hal itu sudah menjadi hak nakes yang bertugas sebagai garda terdepan penanganan COVID-19. 

Baca Juga: Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

2. Bila daerah tak punya anggaran yang cukup, Kemendagri dorong pemda ubah aturan

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito juga mengusulkan bila daerah tersebut tak punya anggaran yang cukup, maka kepala daerah bisa mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Lalu, kepala daerah menghubungi pimpinan DPRD. 

"Lalu, anggarkan segera dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021," kata Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut. 

Ia mengatakan, lambatnya pencairan insentif nakes disorot oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Selain itu, ada sederet aturan yang menjadi payung hukum agar tenaga kesehatan memperoleh hak insentif yaitu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

3. Terlambatnya pencairan insentif nakes karena fasilitas kesehatan di daerah telat melapor

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Di sisi lain, keterlambatan penerimaan insentif nakes juga disumbang dari telatnya fasilitas layanan kesehatan untuk melapor. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengawasan Obat dan Makanan (PPSDM) Kementerian Kesehatan Trisa Wahyu Putri.

"Ini yang harus didorong dan didisiplinkan," ujar Trisa pada Juli 2021 lalu.

Trisa mengatakan, pencairan insentif untuk tenaga kesehatan ini berbasis usulan. "Selama gak ada usulan, kan gak bisa direalisasikan insentifnya," kata dia lagi. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi tak menampik adanya keterlambatan pelaporan data di rumah sakit. Salah satu penyebabnya karena tenaga di rumah sakit saat itu memang difokuskan untuk pelayanan pasien.

Di sisi lain, Kemenkes pun memberikan batas waktu pelaporan. Sehingga, pihak rumah sakit bisa memiliki lebih banyak waktu untuk menyampaikan laporan. "Jadi harapannya agar diperlonggar-lah (batas waktu)," ujar Ichsan.

Baca Juga: Kemenkes: WNA Tak Sengaja Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya