Mendagri Tito: 9 Wilayah Aglomerasi Sudah Mencapai Herd Immunity

Survei serologi sebut antibodi masyarakat RI sudah tinggi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kemungkinan sembilan wilayah aglomerasi di Indonesia sudah mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity. Hal itu, menandakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut sudah memiliki antibodi yang tinggi dari infeksi COVID-19. 

Tito mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Dalam waktu dekat hasil survei itu bakal disampaikan ke publik.

Hasil survei itu juga yang kemudian dijadikan pertimbangan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Tanah Air. Rencana semula, PPKM level 3 bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Selain itu, cakupan vaksinasi terus meningkat. Meski Presiden meminta agar vaksinasi terus digenjot hingga 70 persen pada akhir Desember 2021," ungkap Tito di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2021. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, sembilan wilayah aglomerasi yang dimaksud Tito yaitu Medan, Batam, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Meski penduduk disebut telah memiliki antibodi yang tinggi, pemerintah tetap tak ingin kecolongan terjadi lonjakan kasus saat libur Natal dan pergantian tahun. Maka, aturan untuk mencegah terjadinya kerumunan juga disiapkan dan akan diterapkan. 

"Judul (aturan) nya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri itu. 

Aturan itu bakal dikeluarkan setelah Mendagri menggelar rapat dengan kepala daerah hari ini. Selain itu, aturan pembatasan terbaru nanti juga harus diteken Menko Marves Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

Apa akan ada sanksinya bila pembatasan pergerakan itu dilanggar?

1. Warga baru dibolehkan bepergian ke luar kota bila telah divaksinasi dua dosis

Mendagri Tito: 9 Wilayah Aglomerasi Sudah Mencapai Herd ImmunityWarga melintas di depan spanduk sosialisasi tentang vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat umum tidak takut melakukan vaksinasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Menurut Tito, aturan penting yang perlu diingat warga selama pembatasan selama libur Nataru, mereka wajib sudah divaksinasi lengkap dua dosis. Hal tersebut menjadi syarat bila warga dalam keadaan mendesak perlu bepergian ke luar kota. Selain itu, bakal ada aturan tambahan yakni wajib tes COVID-19 sebelum pergi. 

"Yang belum divaksinasi ya janganlah (pergi-pergi). Meskipun cakupan vaksinasi sudah tinggi tapi kan yang terpapar tetap ada. Masih ada 100 hingga 200 orang setiap harinya yang terpapar," ujar Mendagri. 

Selain itu, tempat wisata juga tidak akan ditutup pemerintah daerah. Namun, jumlah pengunjungnya akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. 

"Tidak ada perayaan momen pergantian tahun baru segala macam yang memicu terjadinya kerumunan. Kegiatan seni dan olahraga tak boleh ada penonton pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tutur Tito. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

2. Pemerintah ancam izin usaha dicabut bila aturan selama libur Nataru tidak dipatuhi

Mendagri Tito: 9 Wilayah Aglomerasi Sudah Mencapai Herd ImmunityIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tito mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di jalan-jalan seperti yang terjadi ketika libur Idulfitri tahun lalu. Namun, Polri sempat mewajibkan agar warga yang ingin ke luar kota menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hingga kini masih belum diketahui apakah aturan tersebut masih berlaku usai PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan. 

Di sisi lain, Tito juga mewanti-wanti agar semua pihak mematuhi aturan ini selama libur Nataru. Bagi pengelola fasilitas publik, semua aturan wajib dipatuhi, termasuk pemasangan papan untuk dideteksi aplikasi PeduliLindungi. 

"Yang gak menerapkan dan hanya menjadikannya untuk pajangan saja, maka bila perlu izin tempat usahanya bakal dicabut. Ini terutama pengelola di ruang publik ya," kata Mendagri.

3. Pemerintah imbau agar masyarakat merayakan Natal dan pergantian 2022 di rumah

Mendagri Tito: 9 Wilayah Aglomerasi Sudah Mencapai Herd ImmunityPersiapan jelang ibadah Natal, di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa malam Natal dan misa Natal 2020 dengan membatasi umat yang hadir untuk beribadah sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengaturan ketika libur Nataru, Tito mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun 2022 di rumah saja. Warga diimbau menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Selain itu, warga dapat melakukan antisipasi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," ujar Tito. 

Pawai dan arak-arakan tahun baru juga dilarang pemerintah. "Acara perayaan old and new year baik yang dilakukan di ruang tertutup dan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang," imbuh Mendagri Tito. 

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya