Menhub: Sanksi Bagi Lion Air Bisa untuk Direksi Hingga Korporasi

Selama inspeksi, pesawat Boeing 737 MAX 8 tak boleh terbang

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum bisa menjatuhkan sanksi kepada maskapai Lion Air hingga ada hasil investigasi yang dirilis oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hasil investigasi itulah yang dijadikan acuan untuk memberikan sanksi ke maskapai dengan logo singa berwarna merah tersebut. 

"Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenhub pada Rabu (31/10). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa tingkatan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Lion Air. Namun, lagi-lagi itu semua bergantung dari hasil investigasi KNKT. 

"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi. Namun, kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT," kata pria yang sempat menjabat sebagai Direktur Angkasa Pura 2 tersebut. 

Lalu, apa sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Kemenhub? 

1. Sanksi bagi Lion Air juga bisa menyasar korporasi

Menhub: Sanksi Bagi Lion Air Bisa untuk Direksi Hingga Korporasilionair.co.id

Publik kini mulai mendesak agar dijatuhkan sanksi bagi Lion Air karena maskapai itu diduga telah melakukan pelanggaran berat. Pada Minggu malam (28/10), pesawat yang sama digunakan untuk penerbangan Denpasar menuju ke Jakarta dan mengalami permasalahan. Pesawat yang sama justru kembali digunakan pagi harinya untuk mengangkut lebih dari 180 orang menuju ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

Pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 itu pun mengalami kecelakaan dan jatuh di perairan Tanjung Pakis Karawang setelah 13 menit mengudara. Namun, rupanya Menhub Budi Karya tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi. Ia memilih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

"Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin. 

Ada beberapa sanksi dan diatur oleh beberapa level peraturan. Namun, kepada siapa sanksi ditujukan, maka hal tersebut akan diklarifikasi oleh KNKT. Sanksi pun bisa ditujukan ke berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. 

"Sekali lagi sanksi tersebut belum bisa diberikan saat ini," kata mantan Direktur Angkasa Pura 2 itu. 

Ia menjanjikan KNKT akan bekerja secara cepat untuk menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan tersebut. 

 

Baca Juga: [BREAKING] Satu Jenazah Korban Lion Air JT610 Berhasil Teridentifikasi

2. Pemilik Lion Air siap dikenai sanksi oleh pemerintah

Menhub: Sanksi Bagi Lion Air Bisa untuk Direksi Hingga Korporasi(Pemilik Lion Air Rusdi Kirana) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Sementara, pemilik maskapai Lion Air, Rusdi Kirana sempat terlihat menjenguk keluarga korban di posko crisis centre yang berada di Hotel Ibis Cawang pada Selasa sore kemarin. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu sementara waktu meninggalkan Kuala Lumpur untuk fokus proses evakuasi pesawat dan penumpang. 

Ditanya soal adanya kemungkinan sanksi yang akan diterima Lion Air, Rusdi mengaku siap. 

"Kami tidak keberatan kalau memang ada hasil temuan (audit), itu kami salah. Kami tidak keberatan ada penalti," ujar Rusdi kepada media pada Selasa kemarin. 

Ia pun turut mengomentari kebijakan yang dirilis oleh Pemerintah Australia yang melarang pejabatnya menggunakan maskapai berlogo singa merah. Rusdi menghargai kebijakan pemerintah negeri kanguru. Namun, ia berharap Pemerintah Australia menarik kalimatnya seandainya hasil investigasi KNKT membuktikan sebaliknya. 

"Kami menghargai mereka melarang (pejabat sipilnya naik Lion Air). Tapi, kalau setelah investigasi itu membuktikan itu bukan kesalahan kami, maka kami minta dilakukan koreksi. Itu yang kami harapkan," kata pria yang pernah menjadi anggota Wantimpres. 

3. Menhub minta agar manajemen Lion Air copot Direktur Teknik

Menhub: Sanksi Bagi Lion Air Bisa untuk Direksi Hingga KorporasiIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain mengatakan akan ada sanksi bagi manajemen Lion Air, Menhub Budi Karya juga meminta agar dilakukan pencopotan terhadap Direktur Teknik Lion Air. Pencopotan itu, kata Budi, dilakukan untuk membantu proses investigasi yang dilakukan oleh KNKT. 

"Kami bebastugaskan supaya diganti oleh orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasikan penerbangan," ujar Budi melalui keterangan tertulis. 

Sementara, kapal riset BPPT sudah berhasil menangkap sinyal 'black box' Lion Air JT 610. 

"Sinyal menunjukkan berada pada kedalaman hampir 30 meter di dasar laut," ujar Kepala Balai Teknologi Survei Kelautan BPPT, M. Ilyas dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/10) kemarin. 

Baca Juga: Jualan Mesin Tik Hingga Calo Tiket, ini 5 Fakta Pemilik Lion Air

Topik:

Berita Terkini Lainnya