Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin Berbayar

Semula warga harus bayar Rp879.140 untuk 2 dosis Sinopharm

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga masyarakat sipil menyampaikan somasi terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (30/7/2021). Somasi itu disampaikan lantaran hingga kini Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021 mengenai vaksin gotong royong berbayar belum juga dicabut oleh Budi.

Permenkes itu yang kemudian dijadikan dasar hukum bagi Kementerian BUMN untuk menjual vaksin COVID-19 merek Sinopharm melalui gerai Kimia Farma di enam kota di Indonesia. Pemerintah menetapkan harga dua dosis vaksin Sinopharm mencapai Rp879.140.

Setelah menuai banyak kritik dari publik, Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian membatalkan kebijakan tersebut. Namun, dasar hukum pembuatan kebijakan itu tak ikut dicabut. Artinya, penjualan vaksin masih terbuka dilakukan di gerai Kimia Farma. 

"Menurut kami, pembatalan ketentuan vaksin berbayar tidak cukup hanya disampaikan secara verbal, karena sebagai negara hukum, pembatalan harus diikuti dengan penerbitan peraturan yang setingkat, demi menjamin kepastian hukum," demikian salah satu isi somasi yang diajukan oleh 10 lembaga masyarakat sipil dan pusat studi hukum dari beberapa universitas pada hari ini. 

Perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, Muhammad Isnur, mengapresiasi pernyataan pembatalan vaksin berbayar yang sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Tetapi, lantaran kebijakan Jokowi sering kali tidak konsisten, maka masyarakat sipil mendesak Permenkes tersebut segera dicabut. 

"Kami mendesak Menkes segera mengeluarkan Permenkes untuk mencabut ketentuan pasal 1 angka 5 Permenkes nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemik. Kami minta agar Permenkes segera dicabut dalam waktu 7X24 jam," ungkap Isnur. 

Apa langkah selanjutnya bila Permenkes nomor 19 tahun 2021 tidak dicabut dalam kurun waktu satu pekan mendatang?

1. Tak etis jual vaksin COVID-19 saat distribusi vaksin belum merata di Indonesia

Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin BerbayarPerjalanan Kebijakan Vaksin Gotong Royong dari gratis, berbayar hingga dibatalkan (IDN Times/Aditya Pratama)

Vaksin yang dijual melalui gerai Kimia Farma menggunakan stok yang diimpor langsung oleh anak perusahaan BUMN itu ke produsen Sinopharm. Maka, kesepakatan yang terjalin adalah business to business (B2B) sehingga harga vaksin yang dibeli oleh Kimia Farma pun lebih mahal. 

Sejumlah masyarakat sipil menilai di saat pandemik masih berlangsung tidak etis bila pemerintah sudah menerapkan kebijakan vaksinasi berbayar. Apalagi stok vaksin yang sudah ada saat ini belum didistribusikan dengan baik ke seluruh wilayah di Tanah Air. 

"Bahwa saat ini pun, ketersediaan vaksin yang sudah ada belum menjangkau seluruh target yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebanyak 208.265.720 penduduk. Target itu harus dicapai dalam kurun waktu setahun," ungkap Isnur. 

Ia menambahkan sejak dimulainya program vaksinasi di Indonesia pada 13 Januari 2021 lalu hingga 27 Juli 2021 baru 45.278.549 (21,74 persen) orang yang telah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19. Sedangkan, dosis kedua baru diberikan kepada 18.666.343 (8,96 persen). Sehingga, situasi di lapangan masih sangat jauh untuk memenuhi target demi bisa membentuk kekebalan kelompok. 

"Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan pernyataan tegas bahwa vaksinasi COVID-19 untuk warga negara dapat diperoleh secara gratis," katanya. 

Belum lagi, pemerintah telah menetapkan target agar per hari dapat memberikan 2 juta dosis vaksin kepada warga. Sedangkan, masyarakat sipil juga mencatat sejumlah aturan di dalam Undang-Undang yang dilanggar bila pemerintah masih mempertahankan kebijakan vaksin berbayar. Salah satu aturan yang dilanggar adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Salah satu poin yang dilanggar ada di pasal 4 yang berbunyi setiap orang berhak atas kesehatan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Epidemiolog Usul Kimia Farma Hibahkan Vaksin Sinopharm ke Pemerintah

2. Bila Permenkes nomor 19 tahun 2021 tak dicabut dalam waktu tujuh hari maka akan diambil langkah hukum lain

Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin BerbayarIDN Times/Muhamad Iqbal

Di dalam pernyataan somasinya, sejumlah masyarakat sipil juga menyebut bila dalam waktu 7X24 jam Permenkes itu tak dicabut, maka mereka akan menempuh langkah hukum lainnya. Salah satunya mereka diduga akan menggugat Permenkes itu ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Isnur. 

Dokumen somasi sudah disampaikan oleh Isnur dan sejumlah kawan langsung ke kantor Kemenkes pada hari ini. Di dalam somasi itu, masyarakat sipil turut menyarankan alih-alih menjual vaksin COVID-19, pemerintah sebaiknya fokus untuk mengalokasikan sumber daya dan sumber dana untuk menyempurnakan tata kelola pelaksanaan vaksin bagi semua warga. 

Ketika dikonfirmasi, juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan masih memeriksa soal pencabutan Permenkes tersebut. 

3. Menkes Budi Gunadi sebut ide vaksin berbayar adalah inisiatif KPCPEN

Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin BerbayarKeterangan Pers Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (26/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Menkes Budi menjelaskan kronologi program Vaksin Gotong Royong menjadi Vaksin Gotong Royong berbayar. Itu semua berawal dari rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 Juni 2021 lalu. Budi mengatakan, rapat itu digelar atas inisiatif Komite Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) untuk membahas program vaksinasi gotong royong yang dinilai lambat dan perlu ditingkatkan kecepatannya.

"Vaksinasi gotong royong itu speed-nya mungkin 10 ribu-15 ribu per hari. Dari target 1,5 juta baru 300 ribu, jadi memang ada concern ini kok lambat yang sisinya vaksin gotong royong," kata Budi dalam rapat pada 13 Juli 2021 lalu.

"Sehingga keluar hasil diskusi beberapa inisiatif vaksin gotong royong antara lain apakah itu mau dibuka juga ke daerah ke rumah sakit yang sama dengan vaksin program atau juga buat anak, ibu hamil menyusui, termasuk juga individu," tutur dia lagi. 

Pada 27 Juni 2021 lalu, persoalan mengenai vaksinasi gotong royong dibahas di rapat kabinet terbatas dan diberi masukan oleh Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto. Pada 29 Juni 2021, digelar rapat harmonisasi melibatkan kementerian/lembaga terkait antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, KPK, BPOM, dan BPJS Kesehatan. Draf Permenkes tersebut pun ditandatangani pada 5 Juli 2021 dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat pengundangan.

Ia pun menegaskan dana vaksin gotong royong berbayar ini tidak menggunakan anggaran negara, tetapi berasal dari BUMN dan perusahaan swasta. Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, kemudian mengusulkan agar pemerintah beli saja vaksin Sinopharm yang terlanjur dibeli oleh Kimia Farma. 

Namun, Budi ketika itu menolak membeli lantaran harganya yang terlampau mahal. 

Baca Juga: Kimia Farma Impor 15 Juta Vaksin Sinopharm 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya